Sabtu, 5 September 2026

Breaking News

  • 19 Calon Pengurus BRKS Lolos UKK, Wawancara Akhir Digelar Besok   ●   
  • Dua Pekerja Diselamatkan Hidup-Hidup Setelah 9 Hari Terjebak di Terowongan Nepal   ●   
  • Prabowo Ajak Perusahaan Rusia Investasi di 138 Blok Energi Indonesia   ●   
  • Bagaimana Mengenali Orang Cerdas? Ini 9 Kebiasaan yang Bisa Diamati   ●   
  • Hari Pelanggan Nasional 2026, BRK Syariah Sudirman Apresiasi Nasabah   ●   
KI Riau Tantang Pemda Buka Seluruh Anggaran, Penghapusan Kerja Sama Publikasi Dinilai Sesat
Selasa 28 Oktober 2025, 20:18 WIB
Komisioner KI Riau Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi, H Zufra Irwan SE MM.

PEKANBARU - Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau menyesalkan langkah sejumlah Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kabupaten/kota di Riau yang dikabarkan menghapus mata anggaran kerja sama publikasi media dengan alasan efisiensi.

Ia mengecam keras kebijakan yang dinilai sebagai bentuk kesalahan berpikir yang dapat mengancam keterbukaan informasi publik di daerah.

Sikap tegas ini disampaikan oleh Komisioner KI Riau Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi, H Zufra Irwan SE MM CMed SpAp, melalui keterangan tertulis di Pekanbaru, Selasa (28/10/2025). Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan pemahaman yang keliru dalam tata kelola pemerintahan yang transparan.

“Kalau alasan efisiensi lalu kerja sama media dihapus, itu sesat dalam memahami prinsip penyusunan APBD,” tegas Zufra Irwan, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau.

Ia mengaku menerima banyak laporan dari perusahaan media, baik cetak maupun online, termasuk wartawan di berbagai kabupaten/kota di Riau, yang mengeluhkan hilangnya kerja sama publikasi. Keluhan itu juga telah disampaikan ke PWI Riau dan KI Riau untuk ditindaklanjuti.

Zufra menyebut penghapusan anggaran publikasi sama artinya dengan mengajak masyarakat kembali ke “masa kegelapan”, di mana informasi pemerintahan tertutup dan sulit diakses publik. Padahal, lanjutnya, keterbukaan anggaran dan kegiatan pemerintah merupakan kewajiban yang diatur undang-undang.

“Hari ini, APBD wajib dibuka seluas-luasnya kepada publik. Salah satu saluran resminya adalah media massa, baik cetak, online, televisi, maupun radio,” ujarnya.

Menurut Zufra, menghapus kerja sama publikasi bisa menjadi cara terselubung untuk menutupi berbagai pos anggaran di APBD agar tidak diketahui masyarakat. Hal ini, katanya, sangat berbahaya karena publik kehilangan ruang untuk mengawasi kebijakan dan belanja daerah.

“Kalau anggaran publikasi dihapus, tapi anggaran makan minum pejabat atau perjalanan dinas justru membengkak, itu tidak manusiawi. Ini bentuk ketidakadilan dalam penggunaan uang rakyat,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti adanya kecenderungan sebagian Diskominfo, termasuk di tingkat provinsi, yang lebih mengutamakan media sosial internal dibanding kerja sama dengan media profesional. Kebijakan ini, menurut Zufra, hanya akan memperlemah fungsi pers sebagai pilar demokrasi.

“Efisiensi itu bukan berarti menghapus. Apakah dengan publikasi lewat media sosial internal, pesan pemerintah bisa dipercaya publik? Saya yakin tidak, karena yang ditampilkan pasti yang baik-baik saja. Itu bukan transparansi, tapi pencitraan,” katanya dikutip dari MCRiau.

Lebih jauh, Zufra mengingatkan agar Pemprov Riau tidak melanggar aturan yang mereka buat sendiri. Ia menilai jika Diskominfo Provinsi juga melakukan hal yang sama, maka hal itu dapat dianggap bertentangan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tata kerja sama publikasi.

“Kalau publikasi lewat medsos internal dibiayai besar-besaran tanpa dasar hukum yang jelas, itu malah bisa menabrak Pergub. Jangan sampai kerja sama media dipersulit, sementara anggaran disalurkan dengan cara disiasati,” tegasnya.

Zufra menutup pernyataannya dengan menyerukan agar kepala daerah tidak menghapus kerja sama publikasi media yang berperan penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

“Kalau ada kepala daerah yang berani hapus anggaran media, mari kita buka anggaran mereka dan debat publik saja. Ini bukan soal kepentingan wartawan, tapi kepentingan masyarakat untuk tahu bagaimana uang mereka dikelola,” pungkasnya.(hrc)




Editor : Tim
Kategori : Daerah
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza

Kamis 03 September 2026
All New Pajero Hadir dengan Desain Baru, Siap Dipasarkan ke 100 Negara

Sabtu 29 Agustus 2026
Mengapa Warna Ube Lebih Tahan Panas Dibanding Ubi Ungu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Jumat 28 Agustus 2026
76 Kades Diperpanjang, Jangan Sekadar Perpanjang Masa Jabatan

Senin 24 Agustus 2026
Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Kemenhaj Buka Pendaftaran PPIH Mulai 25 Agustus

Jumat 21 Agustus 2026
Dari Pembinaan hingga Modernisasi, Kasmarni Raih Penghargaan Bakti Koperasi di Koperasi Awards 2026

Jumat 24 Juli 2026
FKPMR Sampaikan Dukungan Moril ke Rida K Liamsi

Senin 20 Juli 2026
Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026

Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top