Sabtu, 5 September 2026

Breaking News

  • 19 Calon Pengurus BRKS Lolos UKK, Wawancara Akhir Digelar Besok   ●   
  • Dua Pekerja Diselamatkan Hidup-Hidup Setelah 9 Hari Terjebak di Terowongan Nepal   ●   
  • Prabowo Ajak Perusahaan Rusia Investasi di 138 Blok Energi Indonesia   ●   
  • Bagaimana Mengenali Orang Cerdas? Ini 9 Kebiasaan yang Bisa Diamati   ●   
  • Hari Pelanggan Nasional 2026, BRK Syariah Sudirman Apresiasi Nasabah   ●   
Modus Video Call Sex, Pasangan Kekasih Raup Rp1,6 Miliar dari Korban
Sabtu 11 Oktober 2025, 06:43 WIB
Diteror foto syur, pria menikah di Pekanbaru dipaksa bayar Rp1,6 miliar.

PEKANBARU - Seorang pria yang telah menikah di Pekanbaru menjadi korban pemerasan bermodus video call sex (VCS). Tak tanggung-tanggung, selama dua tahun korban kehilangan uang hingga Rp1,6 miliar akibat terus-menerus diancam oleh pelaku yang menyimpan rekaman sesi intim tersebut.
 
Kasus ini kini telah diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, yang berhasil menangkap dua pelaku, Sisilia Hendriani (24) dan Syamsul Zekri (34). Keduanya menjalankan aksi pemerasan secara terencana dan sistematis.
 
Kepolisian mulai menyelidiki kasus ini setelah menerima laporan korban pada 3 Agustus 2025, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/342/VIII/2025/SPKT/POLDA RIAU. Dalam laporannya, korban mengaku diancam akan disebarkan rekaman VCS yang ia lakukan bersama Sisilia melalui Instagram dan WhatsApp.
 
Penyelidikan mengungkap bahwa korban dan Sisilia saling mengenal sejak 2019, saat bertemu di sebuah tempat hiburan malam. Komunikasi keduanya berlanjut lewat media sosial. Pada Agustus 2023, korban menghubungi Sisilia kembali dan menawarkan uang Rp1 juta untuk melakukan VCS. Setelah sempat menolak, Sisilia akhirnya setuju karena adanya janji transfer uang.
 
Saat sesi berlangsung, Sisilia diam-diam melakukan tangkapan layar yang memperlihatkan kondisi korban dalam keadaan tanpa busana. Bukti inilah yang kemudian digunakan untuk mengancam korban agar mengirimkan uang.
 
"Kau kirim uang kalau tidak, ku sebarkan foto kau," tulis Sisilia dalam pesan WhatsApp kepada korban, sambil mengirimkan gambar tidak senonoh yang hanya bisa dilihat sekali.
 
Korban yang ketakutan rahasianya terbongkar, terutama oleh sang istri, akhirnya menuruti permintaan pelaku. Transfer pertama senilai Rp10 juta dikirim ke rekening atas nama Mhd Rafi yang disiapkan oleh Syamsul Zekri, pasangan Sisilia sekaligus pelaku kedua.
 
Ancaman itu tidak berhenti di sana. Sepanjang Agustus 2023 hingga Agustus 2025, korban terus diminta mengirimkan uang secara bertahap, hingga total mencapai Rp1,6 miliar.
 
Rekening yang digunakan untuk menampung dana hasil pemerasan dikelola oleh Syamsul. Ia juga turut mengatur alur dana dan mendampingi Sisilia dalam menjalankan modus kejahatan ini. Setelah dilakukan analisis digital, identitas kedua pelaku terungkap dan langsung ditindak oleh Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Riau.
 
Sisilia diamankan di sebuah kos di Jalan Surya, Kecamatan Bukit Raya, sedangkan Syamsul ditangkap di rumahnya di kawasan Bumi Garuda Sakti, Pekanbaru. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti dua unit mobil Honda Brio, satu sepeda motor Honda Scoopy, kalung emas seberat 10 gram, dua ponsel, dan lima kartu SIM.
 
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kunco Ridwan, menyatakan bahwa kedua pelaku berstatus sebagai pasangan kekasih dan terbukti bekerja sama dalam melakukan pemerasan.
 
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 27B Ayat (2) huruf a jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, serta Pasal 55 Ayat (1) dan Pasal 56 Ayat (2) KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
 
Kombes Ade juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap aktivitas daring berisiko tinggi seperti video call sex, yang sangat rentan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan digital.
 
“Jangan mudah percaya pada orang yang dikenal lewat media sosial. Sekali data pribadi dan gambar menyebar, dampaknya bisa sangat fatal,” ujarnya.(hrc)




Editor : Tim
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza

Kamis 03 September 2026
All New Pajero Hadir dengan Desain Baru, Siap Dipasarkan ke 100 Negara

Sabtu 29 Agustus 2026
Mengapa Warna Ube Lebih Tahan Panas Dibanding Ubi Ungu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Jumat 28 Agustus 2026
76 Kades Diperpanjang, Jangan Sekadar Perpanjang Masa Jabatan

Senin 24 Agustus 2026
Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Kemenhaj Buka Pendaftaran PPIH Mulai 25 Agustus

Jumat 21 Agustus 2026
Dari Pembinaan hingga Modernisasi, Kasmarni Raih Penghargaan Bakti Koperasi di Koperasi Awards 2026

Jumat 24 Juli 2026
FKPMR Sampaikan Dukungan Moril ke Rida K Liamsi

Senin 20 Juli 2026
Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026

Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top