Senin, 2 Februari 2026

Breaking News

  • PGN Fokus Midstream, Jargas dan DME Jadi Andalan Ketahanan Energi   ●   
  • Jalur Lembah Anai Rawan Longsor, Pemerintah Rancang Tol Sicincin-Bukittinggi   ●   
  • ICMI Pekanbaru dan DT Peduli Sepakati Kerja Sama Penguatan SDM Umat   ●   
  • PHR Perkuat Inovasi Migas, Sumbang 26 Persen Produksi Minyak Nasional   ●   
  • Jaecoo Hadirkan Dealer 3S Berstandar Global di Pekanbaru   ●   
Modus Video Call Sex, Pasangan Kekasih Raup Rp1,6 Miliar dari Korban
Sabtu 11 Oktober 2025, 06:43 WIB
Diteror foto syur, pria menikah di Pekanbaru dipaksa bayar Rp1,6 miliar.

PEKANBARU - Seorang pria yang telah menikah di Pekanbaru menjadi korban pemerasan bermodus video call sex (VCS). Tak tanggung-tanggung, selama dua tahun korban kehilangan uang hingga Rp1,6 miliar akibat terus-menerus diancam oleh pelaku yang menyimpan rekaman sesi intim tersebut.
 
Kasus ini kini telah diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, yang berhasil menangkap dua pelaku, Sisilia Hendriani (24) dan Syamsul Zekri (34). Keduanya menjalankan aksi pemerasan secara terencana dan sistematis.
 
Kepolisian mulai menyelidiki kasus ini setelah menerima laporan korban pada 3 Agustus 2025, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/342/VIII/2025/SPKT/POLDA RIAU. Dalam laporannya, korban mengaku diancam akan disebarkan rekaman VCS yang ia lakukan bersama Sisilia melalui Instagram dan WhatsApp.
 
Penyelidikan mengungkap bahwa korban dan Sisilia saling mengenal sejak 2019, saat bertemu di sebuah tempat hiburan malam. Komunikasi keduanya berlanjut lewat media sosial. Pada Agustus 2023, korban menghubungi Sisilia kembali dan menawarkan uang Rp1 juta untuk melakukan VCS. Setelah sempat menolak, Sisilia akhirnya setuju karena adanya janji transfer uang.
 
Saat sesi berlangsung, Sisilia diam-diam melakukan tangkapan layar yang memperlihatkan kondisi korban dalam keadaan tanpa busana. Bukti inilah yang kemudian digunakan untuk mengancam korban agar mengirimkan uang.
 
"Kau kirim uang kalau tidak, ku sebarkan foto kau," tulis Sisilia dalam pesan WhatsApp kepada korban, sambil mengirimkan gambar tidak senonoh yang hanya bisa dilihat sekali.
 
Korban yang ketakutan rahasianya terbongkar, terutama oleh sang istri, akhirnya menuruti permintaan pelaku. Transfer pertama senilai Rp10 juta dikirim ke rekening atas nama Mhd Rafi yang disiapkan oleh Syamsul Zekri, pasangan Sisilia sekaligus pelaku kedua.
 
Ancaman itu tidak berhenti di sana. Sepanjang Agustus 2023 hingga Agustus 2025, korban terus diminta mengirimkan uang secara bertahap, hingga total mencapai Rp1,6 miliar.
 
Rekening yang digunakan untuk menampung dana hasil pemerasan dikelola oleh Syamsul. Ia juga turut mengatur alur dana dan mendampingi Sisilia dalam menjalankan modus kejahatan ini. Setelah dilakukan analisis digital, identitas kedua pelaku terungkap dan langsung ditindak oleh Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Riau.
 
Sisilia diamankan di sebuah kos di Jalan Surya, Kecamatan Bukit Raya, sedangkan Syamsul ditangkap di rumahnya di kawasan Bumi Garuda Sakti, Pekanbaru. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti dua unit mobil Honda Brio, satu sepeda motor Honda Scoopy, kalung emas seberat 10 gram, dua ponsel, dan lima kartu SIM.
 
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kunco Ridwan, menyatakan bahwa kedua pelaku berstatus sebagai pasangan kekasih dan terbukti bekerja sama dalam melakukan pemerasan.
 
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 27B Ayat (2) huruf a jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, serta Pasal 55 Ayat (1) dan Pasal 56 Ayat (2) KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
 
Kombes Ade juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap aktivitas daring berisiko tinggi seperti video call sex, yang sangat rentan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan digital.
 
“Jangan mudah percaya pada orang yang dikenal lewat media sosial. Sekali data pribadi dan gambar menyebar, dampaknya bisa sangat fatal,” ujarnya.(hrc)




Editor :
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Jumat 30 Januari 2026
PGN Fokus Midstream, Jargas dan DME Jadi Andalan Ketahanan Energi

Rabu 28 Januari 2026
ICMI Pekanbaru dan DT Peduli Sepakati Kerja Sama Penguatan SDM Umat

Senin 26 Januari 2026
Jaecoo Hadirkan Dealer 3S Berstandar Global di Pekanbaru

Jumat 23 Januari 2026
Penertiban PKL Rohil Dinilai Tebang Pilih: Kedai Kopi Besar, Makan Badan Jalan Malah Dibiarkan

Jumat 16 Januari 2026
Kemah Budaya Wartawan HPN 2026 Digelar di Baduy, PWI Tekankan Penghormatan Adat

Selasa 13 Januari 2026
Rahasia Awet Muda Tanpa Skincare Mahal, Ini Kebiasaan Sehari-hari yang Jarang Disadari

Rabu 07 Januari 2026
Rekomendasi Paket Internet Telkomsel Murah untuk Sebulan, Mulai Rp30 Ribuan

Senin 29 Desember 2025
Upah Minimum Riau 2026 Ditetapkan, Ini Daftar UMK Kabupaten/Kota

Sabtu 27 Desember 2025
Tren Carnivore Diet Makin Populer, Pakar Ungkap Risiko di Balik Klaim Manfaat

Minggu 21 Desember 2025
Mutasi Akhir Tahun, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Polda Riau Diganti

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top