Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi, Polsek Senapelan Cek Stok dan Harga Sembako   ●   
  • Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rumbai Intensif Dampingi Petani Jagung   ●   
  • Jaga Stabilitas Pangan, Polsek Rumbai Monitoring Pasar Tradisional   ●   
  • Jarang Terjadi, Tahun 2039 Akan Ada Dua Periode Haji dalam Satu Tahun Masehi   ●   
  • Jangan Salah Pilih Alat Masak, Ahli Sebut Spatula Plastik Berpotensi Lepaskan Senyawa Berbahaya   ●   
Modus Video Call Sex, Pasangan Kekasih Raup Rp1,6 Miliar dari Korban
Sabtu 11 Oktober 2025, 06:43 WIB
Diteror foto syur, pria menikah di Pekanbaru dipaksa bayar Rp1,6 miliar.

PEKANBARU - Seorang pria yang telah menikah di Pekanbaru menjadi korban pemerasan bermodus video call sex (VCS). Tak tanggung-tanggung, selama dua tahun korban kehilangan uang hingga Rp1,6 miliar akibat terus-menerus diancam oleh pelaku yang menyimpan rekaman sesi intim tersebut.
 
Kasus ini kini telah diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, yang berhasil menangkap dua pelaku, Sisilia Hendriani (24) dan Syamsul Zekri (34). Keduanya menjalankan aksi pemerasan secara terencana dan sistematis.
 
Kepolisian mulai menyelidiki kasus ini setelah menerima laporan korban pada 3 Agustus 2025, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/342/VIII/2025/SPKT/POLDA RIAU. Dalam laporannya, korban mengaku diancam akan disebarkan rekaman VCS yang ia lakukan bersama Sisilia melalui Instagram dan WhatsApp.
 
Penyelidikan mengungkap bahwa korban dan Sisilia saling mengenal sejak 2019, saat bertemu di sebuah tempat hiburan malam. Komunikasi keduanya berlanjut lewat media sosial. Pada Agustus 2023, korban menghubungi Sisilia kembali dan menawarkan uang Rp1 juta untuk melakukan VCS. Setelah sempat menolak, Sisilia akhirnya setuju karena adanya janji transfer uang.
 
Saat sesi berlangsung, Sisilia diam-diam melakukan tangkapan layar yang memperlihatkan kondisi korban dalam keadaan tanpa busana. Bukti inilah yang kemudian digunakan untuk mengancam korban agar mengirimkan uang.
 
"Kau kirim uang kalau tidak, ku sebarkan foto kau," tulis Sisilia dalam pesan WhatsApp kepada korban, sambil mengirimkan gambar tidak senonoh yang hanya bisa dilihat sekali.
 
Korban yang ketakutan rahasianya terbongkar, terutama oleh sang istri, akhirnya menuruti permintaan pelaku. Transfer pertama senilai Rp10 juta dikirim ke rekening atas nama Mhd Rafi yang disiapkan oleh Syamsul Zekri, pasangan Sisilia sekaligus pelaku kedua.
 
Ancaman itu tidak berhenti di sana. Sepanjang Agustus 2023 hingga Agustus 2025, korban terus diminta mengirimkan uang secara bertahap, hingga total mencapai Rp1,6 miliar.
 
Rekening yang digunakan untuk menampung dana hasil pemerasan dikelola oleh Syamsul. Ia juga turut mengatur alur dana dan mendampingi Sisilia dalam menjalankan modus kejahatan ini. Setelah dilakukan analisis digital, identitas kedua pelaku terungkap dan langsung ditindak oleh Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Riau.
 
Sisilia diamankan di sebuah kos di Jalan Surya, Kecamatan Bukit Raya, sedangkan Syamsul ditangkap di rumahnya di kawasan Bumi Garuda Sakti, Pekanbaru. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti dua unit mobil Honda Brio, satu sepeda motor Honda Scoopy, kalung emas seberat 10 gram, dua ponsel, dan lima kartu SIM.
 
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kunco Ridwan, menyatakan bahwa kedua pelaku berstatus sebagai pasangan kekasih dan terbukti bekerja sama dalam melakukan pemerasan.
 
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 27B Ayat (2) huruf a jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, serta Pasal 55 Ayat (1) dan Pasal 56 Ayat (2) KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
 
Kombes Ade juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap aktivitas daring berisiko tinggi seperti video call sex, yang sangat rentan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan digital.
 
“Jangan mudah percaya pada orang yang dikenal lewat media sosial. Sekali data pribadi dan gambar menyebar, dampaknya bisa sangat fatal,” ujarnya.(hrc)




Editor : Tim
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Selasa 26 Mei 2026
Polytron Luxia R5 Resmi Meluncur, Laptop Ryzen 5 Harga Rp7 Jutaan dengan Fitur Premium

Minggu 10 Mei 2026
Investasi Menurut Rasulullah SAW: Hindari Riba, Utamakan Keberkahan dan Amanah

Rabu 06 Mei 2026
Ekspor Riau Tembus US$5,27 Miliar, Surplus Fantastis Meski Migas Anjlok

Kamis 30 April 2026
Alarm Iklim Dunia! El Nino “Super” 2026 Berpotensi Pecahkan Rekor Panas Global

Jumat 24 April 2026
Industri Media ‘Tidak Baik-baik Saja’, DPR RI Siap Bahas di Tingkat Nasional

Kamis 23 April 2026
Arab Saudi Ancam Denda Rp459 Juta Bagi Pihak yang Fasilitasi Orang ke Mekah dengan Visa Kunjungan

Selasa 21 April 2026
Utang Jatuh Tempo Rp833 Triliun di 2026, Pemerintah Hadapi Tekanan Likuiditas Besar

Minggu 19 April 2026
Mei 2026 Penuh “Tanggal Merah”! Ini Daftar Long Weekend yang Bikin Liburan Makin Panjang

Jumat 17 April 2026
Dugaan Keracunan Massal di Anambas, Menu MBG Jadi Sorotan

Rabu 08 April 2026
Sinergi BRI dan Unri, Parkir Baru Siap Tampung Ribuan Kendaraan

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top