Sabtu, 5 September 2026

Breaking News

  • 19 Calon Pengurus BRKS Lolos UKK, Wawancara Akhir Digelar Besok   ●   
  • Dua Pekerja Diselamatkan Hidup-Hidup Setelah 9 Hari Terjebak di Terowongan Nepal   ●   
  • Prabowo Ajak Perusahaan Rusia Investasi di 138 Blok Energi Indonesia   ●   
  • Bagaimana Mengenali Orang Cerdas? Ini 9 Kebiasaan yang Bisa Diamati   ●   
  • Hari Pelanggan Nasional 2026, BRK Syariah Sudirman Apresiasi Nasabah   ●   
Konstitusi Membuka Jalan, Prof. Jimly: Riau Pantas Berstatus Istimewa Budaya
Senin 29 September 2025, 13:48 WIB
Tokoh hukum tata negara Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH, MH

PEKANBARU - Tokoh hukum tata negara Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH, MH, menyatakan dukungannya terhadap gagasan menjadikan Riau sebagai daerah istimewa di bidang adat dan kebudayaan. Hal ini disampaikan saat bersilaturahmi dengan jajaran pengurus Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) di Balai Adat Melayu Riau, Pekanbaru, Sabtu (27/9/2025).

Menurut Prof. Jimly, ide pembentukan Daerah Istimewa Riau (DIR) merupakan hal yang wajar dan tidak bertentangan dengan konstitusi. Justru, kata dia, hal itu dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 18B.

“Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang. Tidak ada larangan penambahan daerah khusus atau istimewa,” ungkapnya.

Prof Jimly menjelaskan, keistimewaan Riau dapat difokuskan pada aspek kebudayaan Melayu yang memiliki akar sejarah kuat. Ia menyebut, berbeda dari DKI Jakarta yang istimewa dalam bidang ekonomi, Yogyakarta dalam bentuk kerajaan, dan Aceh dalam bidang hukum syariah, maka Riau layak mendapat keistimewaan dalam bidang budaya dan peradaban Melayu.

“Saya sangat mendukung. Bukan lagi seratus persen, tapi seribu persen. Ini masuk akal jika kita melihat sejarah panjang peradaban Melayu di Riau, bahkan sejak abad ke-6 pada masa Kedatuan Bukit,” kata Prof. Jimly.

Untuk merealisasikan status istimewa tersebut, Prof. Jimly menyarankan agar Pemerintah Provinsi Riau bersama DPRD segera membahas dan mengesahkan keputusan di tingkat daerah sebagai bentuk dukungan politik awal.

“Setelah ada ketetapan di daerah, selanjutnya diserahkan kepada Presiden untuk diteruskan ke DPR dan DPD RI. Ini membutuhkan kerja politik dan lobi-lobi nasional,” jelasnya.

Prof. Jimly juga menegaskan bahwa jika status keistimewaan tersebut berhasil terwujud, maka perlu dibentuk sistem manajemen khusus agar pelaksanaan dan pengelolaan kekhususan budaya Riau dapat berjalan optimal.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh jajaran lengkap LAMR, antara lain Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) Datuk Seri H. Marjohan Yusuf dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil.

Sebagaimana diketahui, substansi keistimewaan Riau mencakup aspek peradaban Melayu, sistem pemerintahan berbasis kearifan lokal (tali berpilin tiga), peradilan adat, bahasa Melayu, serta pengelolaan pertanahan dan ekologi secara adat.

Selain itu, keistimewaan juga mencakup kewenangan dalam tata kelola pemerintahan, hukum adat, sosial-budaya, dan ekonomi. (*)




Editor : Tim
Kategori : Riau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza

Kamis 03 September 2026
All New Pajero Hadir dengan Desain Baru, Siap Dipasarkan ke 100 Negara

Sabtu 29 Agustus 2026
Mengapa Warna Ube Lebih Tahan Panas Dibanding Ubi Ungu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Jumat 28 Agustus 2026
76 Kades Diperpanjang, Jangan Sekadar Perpanjang Masa Jabatan

Senin 24 Agustus 2026
Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Kemenhaj Buka Pendaftaran PPIH Mulai 25 Agustus

Jumat 21 Agustus 2026
Dari Pembinaan hingga Modernisasi, Kasmarni Raih Penghargaan Bakti Koperasi di Koperasi Awards 2026

Jumat 24 Juli 2026
FKPMR Sampaikan Dukungan Moril ke Rida K Liamsi

Senin 20 Juli 2026
Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026

Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top