Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi, Polsek Senapelan Cek Stok dan Harga Sembako   ●   
  • Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rumbai Intensif Dampingi Petani Jagung   ●   
  • Jaga Stabilitas Pangan, Polsek Rumbai Monitoring Pasar Tradisional   ●   
  • Jarang Terjadi, Tahun 2039 Akan Ada Dua Periode Haji dalam Satu Tahun Masehi   ●   
  • Jangan Salah Pilih Alat Masak, Ahli Sebut Spatula Plastik Berpotensi Lepaskan Senyawa Berbahaya   ●   
Aset Belum Dikembalikan, Muflihun Resmi Somasi Polda Riau
Rabu 24 September 2025, 07:17 WIB
Mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Riau, Muflihun.

PEKANBARU – Mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Riau, Muflihun, melalui kuasa hukumnya Ahmad Yusuf, resmi melayangkan somasi kepada Polda Riau terkait aset miliknya yang hingga kini belum dikembalikan. Padahal, Pengadilan Negeri Pekanbaru telah memutuskan pengembalian aset tersebut dalam putusan praperadilan pada Selasa, 23 September 2025.

Aset yang dimaksud berupa rumah dan apartemen milik Muflihun. Menurut Ahmad Yusuf, pihak kepolisian seharusnya langsung mengembalikan aset setelah putusan dibacakan. Namun, yang terjadi justru sebaliknya, Muflihun bersama saksi bernama Nuraida kembali dipanggil oleh penyidik.

“Secara hukum, perkara itu sudah diadili dan diputus oleh majelis hakim. Kalau dipanggil lagi, sama saja mau diadili kembali oleh pihak kepolisian. Itu bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” tegas Ahmad Yusuf.

Ia menambahkan, pihaknya telah melayangkan somasi resmi sebagai bentuk teguran hukum agar kepolisian melaksanakan putusan pengadilan.

“Surat somasi sudah kami masukkan hari ini dan sudah ada tanda terimanya. Intinya, kami berharap kepolisian segera melaksanakan putusan, yaitu mengembalikan aset rumah dan apartemen milik Bapak Muflihun,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ahmad Yusuf memberikan ultimatum kepada Polda Riau. Jika dalam waktu 3x24 jam putusan tidak dijalankan, pihaknya akan mengambil langkah hukum lanjutan.

“Kami sangat kecewa dan memprotes keras tindakan kepolisian yang masih melakukan pemanggilan. Bila putusan tidak dilaksanakan, kami siap menempuh upaya hukum dan melibatkan seluruh aparat penegak hukum di Indonesia,” pungkasnya.(hrc)

 




Editor : Tim
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Selasa 26 Mei 2026
Polytron Luxia R5 Resmi Meluncur, Laptop Ryzen 5 Harga Rp7 Jutaan dengan Fitur Premium

Minggu 10 Mei 2026
Investasi Menurut Rasulullah SAW: Hindari Riba, Utamakan Keberkahan dan Amanah

Rabu 06 Mei 2026
Ekspor Riau Tembus US$5,27 Miliar, Surplus Fantastis Meski Migas Anjlok

Kamis 30 April 2026
Alarm Iklim Dunia! El Nino “Super” 2026 Berpotensi Pecahkan Rekor Panas Global

Jumat 24 April 2026
Industri Media ‘Tidak Baik-baik Saja’, DPR RI Siap Bahas di Tingkat Nasional

Kamis 23 April 2026
Arab Saudi Ancam Denda Rp459 Juta Bagi Pihak yang Fasilitasi Orang ke Mekah dengan Visa Kunjungan

Selasa 21 April 2026
Utang Jatuh Tempo Rp833 Triliun di 2026, Pemerintah Hadapi Tekanan Likuiditas Besar

Minggu 19 April 2026
Mei 2026 Penuh “Tanggal Merah”! Ini Daftar Long Weekend yang Bikin Liburan Makin Panjang

Jumat 17 April 2026
Dugaan Keracunan Massal di Anambas, Menu MBG Jadi Sorotan

Rabu 08 April 2026
Sinergi BRI dan Unri, Parkir Baru Siap Tampung Ribuan Kendaraan

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top