Aset Belum Dikembalikan, Muflihun Resmi Somasi Polda Riau
Rabu, 24-09-2025 - 07:17:00 WIB
 |
Mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Riau, Muflihun. |
PEKANBARU – Mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Riau, Muflihun, melalui kuasa hukumnya Ahmad Yusuf, resmi melayangkan somasi kepada Polda Riau terkait aset miliknya yang hingga kini belum dikembalikan. Padahal, Pengadilan Negeri Pekanbaru telah memutuskan pengembalian aset tersebut dalam putusan praperadilan pada Selasa, 23 September 2025.
Aset yang dimaksud berupa rumah dan apartemen milik Muflihun. Menurut Ahmad Yusuf, pihak kepolisian seharusnya langsung mengembalikan aset setelah putusan dibacakan. Namun, yang terjadi justru sebaliknya, Muflihun bersama saksi bernama Nuraida kembali dipanggil oleh penyidik.
“Secara hukum, perkara itu sudah diadili dan diputus oleh majelis hakim. Kalau dipanggil lagi, sama saja mau diadili kembali oleh pihak kepolisian. Itu bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” tegas Ahmad Yusuf.
Ia menambahkan, pihaknya telah melayangkan somasi resmi sebagai bentuk teguran hukum agar kepolisian melaksanakan putusan pengadilan.
“Surat somasi sudah kami masukkan hari ini dan sudah ada tanda terimanya. Intinya, kami berharap kepolisian segera melaksanakan putusan, yaitu mengembalikan aset rumah dan apartemen milik Bapak Muflihun,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ahmad Yusuf memberikan ultimatum kepada Polda Riau. Jika dalam waktu 3x24 jam putusan tidak dijalankan, pihaknya akan mengambil langkah hukum lanjutan.
“Kami sangat kecewa dan memprotes keras tindakan kepolisian yang masih melakukan pemanggilan. Bila putusan tidak dilaksanakan, kami siap menempuh upaya hukum dan melibatkan seluruh aparat penegak hukum di Indonesia,” pungkasnya.(hrc)
Komentar Anda :