Selasa, 20 Oktober 2026

Breaking News

  • Produk UMKM Siak Tembus 40 Gerai Ritel Modern, Sembilan Pelaku Usaha Perluas Pasar   ●   
  • Bupati Afni: Mahasiswa Jangan Hanya Andalkan Teori, Pahami Persoalan Masyarakat   ●   
  • Jeff Bezos: AI Bisa Bikin Orang Menghidupi Keluarga dengan Kerja 3 Hari   ●   
  • Kekecewaan terhadap Pemerintah Menguat, Mahasiswa Siapkan Aksi Dua Tahun Prabowo-Gibran   ●   
  • 8 Amalan Pembuka Rezeki dalam Islam, dari Salat Dhuha hingga Silaturahmi   ●   
Truk tonase besar Pekanbaru, Larangan truk masuk kota Pekanbaru, Jam operasional truk Pekanbaru
Selasa 05 Agustus 2025, 13:45 WIB
ilustrasi.

PEKANBARU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mulai melakukan sosialisasi terkait kebijakan baru yang melarang truk bertonase besar melintasi jalan kota di luar jam operasional yang telah ditetapkan. Aturan ini mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025.

Berdasarkan ketentuan dari Wali Kota Pekanbaru, truk-truk bermuatan besar hanya diperbolehkan melintas di jalan perkotaan mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Sosialisasi kebijakan ini dilaksanakan di sejumlah titik rawan dan pintu masuk Kota Pekanbaru, seperti di Persimpangan Jalan Air Hitam-Jalan SM Amin, Simpang Garuda Sakti, dan Simpang Arhanudse 13.

“Kami sudah melakukan optimalisasi dan sosialisasi terhadap angkutan berat yang masuk ke wilayah kota,” ujar Plt Kepala Dishub Pekanbaru, Sunarko, Selasa (5/8/2025).

Sunarko menjelaskan, tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan lalu lintas, sekaligus memberikan pemahaman kepada para pengemudi truk mengenai aturan baru yang berlaku.

Dishub juga mengimbau para pengemudi agar menggunakan jalur lintas luar kota yang telah tersedia, baik dari arah Timur maupun Utara, sesuai dengan jam operasional yang ditetapkan.

“Saat ini masih tahap sosialisasi. Kami mengimbau agar para pengemudi mematuhi jadwal dan rute yang telah ditentukan,” tambahnya.

Sunarko berharap, seluruh pemilik armada, pengusaha transportasi, dan pengemudi dapat mematuhi kebijakan ini demi menjaga ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas di wilayah perkotaan Pekanbaru.

Sebagai bentuk pengawasan, Dishub telah menempatkan personel di sejumlah pintu masuk kota untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap kebijakan tersebut.

“Kami tempatkan petugas di lapangan untuk mengawasi kendaraan berat yang melintas di luar jam yang diizinkan,” tutupnya, dikutip dari halloriau.(*)

 




Editor : Tim
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Kamis 15 Oktober 2026
Jadilah Orang Kaya yang Zuhud, Bukan Hamba Harta

Rabu 14 Oktober 2026
Hadis tentang Silaturahmi: Benarkah Bisa Melapangkan Rezeki dan Memanjangkan Umur?

Minggu 11 Oktober 2026
Jangan Iri dengan Nikmat Orang Lain, Ini Pesan Rasulullah agar Hati Lebih Tenang

Minggu 11 Oktober 2026
Upah Minimum Malaysia Naik Jadi RM2.000 atau Rp8,7 Juta, Keringanan Pajak dan Bantuan Tunai Ikut Bertambah

Sabtu 10 Oktober 2026
Kunci Menjalani Hidup dengan Tenang: Doa, Usaha, Ikhtiar, dan Tawakal

Kamis 08 Oktober 2026
Kenapa Ijazah SMA Masih Penting? Ini Pengaruhnya pada Kerja, Kuliah hingga Gaji

Rabu 07 Oktober 2026
DPRD Riau Keras Soal DBH: Pusat Jangan Hanya Ambil Migas, Daerah Juga Harus Sejahtera

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top