Minggu, 7 Desember 2025

Breaking News

  • ARRC 2025: Arbi Kunci Titel Asia, Andi Gilang Raih Podium ASB1000   ●   
  • Korban Banjir dan Longsor Sumatera Bertambah Jadi 914 Orang   ●   
  • Tiba di Malalak, Bantuan PSMTI Riau Langsung Didistribusikan ke Korban Bencana   ●   
  • PSMTI Riau Antarkan Langsung Bantuan ke Korban Bencana di Malalak Sumbar   ●   
  • Gempa M 5,3 Guncang Halmahera Barat, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami   ●   
Truk tonase besar Pekanbaru, Larangan truk masuk kota Pekanbaru, Jam operasional truk Pekanbaru
Selasa 05 Agustus 2025, 13:45 WIB
ilustrasi.

PEKANBARU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mulai melakukan sosialisasi terkait kebijakan baru yang melarang truk bertonase besar melintasi jalan kota di luar jam operasional yang telah ditetapkan. Aturan ini mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025.

Berdasarkan ketentuan dari Wali Kota Pekanbaru, truk-truk bermuatan besar hanya diperbolehkan melintas di jalan perkotaan mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Sosialisasi kebijakan ini dilaksanakan di sejumlah titik rawan dan pintu masuk Kota Pekanbaru, seperti di Persimpangan Jalan Air Hitam-Jalan SM Amin, Simpang Garuda Sakti, dan Simpang Arhanudse 13.

“Kami sudah melakukan optimalisasi dan sosialisasi terhadap angkutan berat yang masuk ke wilayah kota,” ujar Plt Kepala Dishub Pekanbaru, Sunarko, Selasa (5/8/2025).

Sunarko menjelaskan, tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan lalu lintas, sekaligus memberikan pemahaman kepada para pengemudi truk mengenai aturan baru yang berlaku.

Dishub juga mengimbau para pengemudi agar menggunakan jalur lintas luar kota yang telah tersedia, baik dari arah Timur maupun Utara, sesuai dengan jam operasional yang ditetapkan.

“Saat ini masih tahap sosialisasi. Kami mengimbau agar para pengemudi mematuhi jadwal dan rute yang telah ditentukan,” tambahnya.

Sunarko berharap, seluruh pemilik armada, pengusaha transportasi, dan pengemudi dapat mematuhi kebijakan ini demi menjaga ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas di wilayah perkotaan Pekanbaru.

Sebagai bentuk pengawasan, Dishub telah menempatkan personel di sejumlah pintu masuk kota untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap kebijakan tersebut.

“Kami tempatkan petugas di lapangan untuk mengawasi kendaraan berat yang melintas di luar jam yang diizinkan,” tutupnya, dikutip dari halloriau.(*)

 




Editor :
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Kamis 04 Desember 2025
Satu Amalan Kecil yang Mengantarkan Seseorang ke Surga

Senin 01 Desember 2025
Ribuan Mengungsi, Ratusan Tewas dalam Banjir dan Longsor di Sumatera

Sabtu 29 November 2025
FPK Riau Gelar Seminar Pembauran Kebangsaan Berperspektif Budaya Melayu

Kamis 27 November 2025
Material Longsor Tutupi Jalan dan Permukiman di Jembatan Kembar

Kamis 13 November 2025
Indonesia Tegaskan Larangan Ekspor Sarang Burung Walet Kotor

Rabu 12 November 2025
Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 90,99 T, Gaji Habis buat Bayar Cicilan

Sabtu 08 November 2025
Korlantas Polri Siapkan Operasi Zebra dan Nataru untuk Amankan Libur Akhir Tahun

Kamis 06 November 2025
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Dua Pejabat Lain Tersangka Korupsi Rp 7 Miliar

Selasa 28 Oktober 2025
Cak Imin Singgung Ritel Raksasa Pembunuh UMKM: Namanya Indomaret-Alfamart

Selasa 28 Oktober 2025
Gencarkan Razia, Satpol PP Riau Tindak ASN Indisipliner

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top