Senin, 2 Februari 2026

Breaking News

  • PGN Fokus Midstream, Jargas dan DME Jadi Andalan Ketahanan Energi   ●   
  • Jalur Lembah Anai Rawan Longsor, Pemerintah Rancang Tol Sicincin-Bukittinggi   ●   
  • ICMI Pekanbaru dan DT Peduli Sepakati Kerja Sama Penguatan SDM Umat   ●   
  • PHR Perkuat Inovasi Migas, Sumbang 26 Persen Produksi Minyak Nasional   ●   
  • Jaecoo Hadirkan Dealer 3S Berstandar Global di Pekanbaru   ●   
Truk tonase besar Pekanbaru, Larangan truk masuk kota Pekanbaru, Jam operasional truk Pekanbaru
Selasa 05 Agustus 2025, 13:45 WIB
ilustrasi.

PEKANBARU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mulai melakukan sosialisasi terkait kebijakan baru yang melarang truk bertonase besar melintasi jalan kota di luar jam operasional yang telah ditetapkan. Aturan ini mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025.

Berdasarkan ketentuan dari Wali Kota Pekanbaru, truk-truk bermuatan besar hanya diperbolehkan melintas di jalan perkotaan mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Sosialisasi kebijakan ini dilaksanakan di sejumlah titik rawan dan pintu masuk Kota Pekanbaru, seperti di Persimpangan Jalan Air Hitam-Jalan SM Amin, Simpang Garuda Sakti, dan Simpang Arhanudse 13.

“Kami sudah melakukan optimalisasi dan sosialisasi terhadap angkutan berat yang masuk ke wilayah kota,” ujar Plt Kepala Dishub Pekanbaru, Sunarko, Selasa (5/8/2025).

Sunarko menjelaskan, tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan lalu lintas, sekaligus memberikan pemahaman kepada para pengemudi truk mengenai aturan baru yang berlaku.

Dishub juga mengimbau para pengemudi agar menggunakan jalur lintas luar kota yang telah tersedia, baik dari arah Timur maupun Utara, sesuai dengan jam operasional yang ditetapkan.

“Saat ini masih tahap sosialisasi. Kami mengimbau agar para pengemudi mematuhi jadwal dan rute yang telah ditentukan,” tambahnya.

Sunarko berharap, seluruh pemilik armada, pengusaha transportasi, dan pengemudi dapat mematuhi kebijakan ini demi menjaga ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas di wilayah perkotaan Pekanbaru.

Sebagai bentuk pengawasan, Dishub telah menempatkan personel di sejumlah pintu masuk kota untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap kebijakan tersebut.

“Kami tempatkan petugas di lapangan untuk mengawasi kendaraan berat yang melintas di luar jam yang diizinkan,” tutupnya, dikutip dari halloriau.(*)

 




Editor :
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Jumat 30 Januari 2026
PGN Fokus Midstream, Jargas dan DME Jadi Andalan Ketahanan Energi

Rabu 28 Januari 2026
ICMI Pekanbaru dan DT Peduli Sepakati Kerja Sama Penguatan SDM Umat

Senin 26 Januari 2026
Jaecoo Hadirkan Dealer 3S Berstandar Global di Pekanbaru

Jumat 23 Januari 2026
Penertiban PKL Rohil Dinilai Tebang Pilih: Kedai Kopi Besar, Makan Badan Jalan Malah Dibiarkan

Jumat 16 Januari 2026
Kemah Budaya Wartawan HPN 2026 Digelar di Baduy, PWI Tekankan Penghormatan Adat

Selasa 13 Januari 2026
Rahasia Awet Muda Tanpa Skincare Mahal, Ini Kebiasaan Sehari-hari yang Jarang Disadari

Rabu 07 Januari 2026
Rekomendasi Paket Internet Telkomsel Murah untuk Sebulan, Mulai Rp30 Ribuan

Senin 29 Desember 2025
Upah Minimum Riau 2026 Ditetapkan, Ini Daftar UMK Kabupaten/Kota

Sabtu 27 Desember 2025
Tren Carnivore Diet Makin Populer, Pakar Ungkap Risiko di Balik Klaim Manfaat

Minggu 21 Desember 2025
Mutasi Akhir Tahun, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Polda Riau Diganti

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top