Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi, Polsek Senapelan Cek Stok dan Harga Sembako   ●   
  • Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rumbai Intensif Dampingi Petani Jagung   ●   
  • Jaga Stabilitas Pangan, Polsek Rumbai Monitoring Pasar Tradisional   ●   
  • Jarang Terjadi, Tahun 2039 Akan Ada Dua Periode Haji dalam Satu Tahun Masehi   ●   
  • Jangan Salah Pilih Alat Masak, Ahli Sebut Spatula Plastik Berpotensi Lepaskan Senyawa Berbahaya   ●   
Truk tonase besar Pekanbaru, Larangan truk masuk kota Pekanbaru, Jam operasional truk Pekanbaru
Selasa 05 Agustus 2025, 13:45 WIB
ilustrasi.

PEKANBARU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mulai melakukan sosialisasi terkait kebijakan baru yang melarang truk bertonase besar melintasi jalan kota di luar jam operasional yang telah ditetapkan. Aturan ini mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025.

Berdasarkan ketentuan dari Wali Kota Pekanbaru, truk-truk bermuatan besar hanya diperbolehkan melintas di jalan perkotaan mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Sosialisasi kebijakan ini dilaksanakan di sejumlah titik rawan dan pintu masuk Kota Pekanbaru, seperti di Persimpangan Jalan Air Hitam-Jalan SM Amin, Simpang Garuda Sakti, dan Simpang Arhanudse 13.

“Kami sudah melakukan optimalisasi dan sosialisasi terhadap angkutan berat yang masuk ke wilayah kota,” ujar Plt Kepala Dishub Pekanbaru, Sunarko, Selasa (5/8/2025).

Sunarko menjelaskan, tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan lalu lintas, sekaligus memberikan pemahaman kepada para pengemudi truk mengenai aturan baru yang berlaku.

Dishub juga mengimbau para pengemudi agar menggunakan jalur lintas luar kota yang telah tersedia, baik dari arah Timur maupun Utara, sesuai dengan jam operasional yang ditetapkan.

“Saat ini masih tahap sosialisasi. Kami mengimbau agar para pengemudi mematuhi jadwal dan rute yang telah ditentukan,” tambahnya.

Sunarko berharap, seluruh pemilik armada, pengusaha transportasi, dan pengemudi dapat mematuhi kebijakan ini demi menjaga ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas di wilayah perkotaan Pekanbaru.

Sebagai bentuk pengawasan, Dishub telah menempatkan personel di sejumlah pintu masuk kota untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap kebijakan tersebut.

“Kami tempatkan petugas di lapangan untuk mengawasi kendaraan berat yang melintas di luar jam yang diizinkan,” tutupnya, dikutip dari halloriau.(*)

 




Editor : Tim
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Selasa 26 Mei 2026
Polytron Luxia R5 Resmi Meluncur, Laptop Ryzen 5 Harga Rp7 Jutaan dengan Fitur Premium

Minggu 10 Mei 2026
Investasi Menurut Rasulullah SAW: Hindari Riba, Utamakan Keberkahan dan Amanah

Rabu 06 Mei 2026
Ekspor Riau Tembus US$5,27 Miliar, Surplus Fantastis Meski Migas Anjlok

Kamis 30 April 2026
Alarm Iklim Dunia! El Nino “Super” 2026 Berpotensi Pecahkan Rekor Panas Global

Jumat 24 April 2026
Industri Media ‘Tidak Baik-baik Saja’, DPR RI Siap Bahas di Tingkat Nasional

Kamis 23 April 2026
Arab Saudi Ancam Denda Rp459 Juta Bagi Pihak yang Fasilitasi Orang ke Mekah dengan Visa Kunjungan

Selasa 21 April 2026
Utang Jatuh Tempo Rp833 Triliun di 2026, Pemerintah Hadapi Tekanan Likuiditas Besar

Minggu 19 April 2026
Mei 2026 Penuh “Tanggal Merah”! Ini Daftar Long Weekend yang Bikin Liburan Makin Panjang

Jumat 17 April 2026
Dugaan Keracunan Massal di Anambas, Menu MBG Jadi Sorotan

Rabu 08 April 2026
Sinergi BRI dan Unri, Parkir Baru Siap Tampung Ribuan Kendaraan

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top