Sabtu, 5 September 2026

Breaking News

  • 19 Calon Pengurus BRKS Lolos UKK, Wawancara Akhir Digelar Besok   ●   
  • Dua Pekerja Diselamatkan Hidup-Hidup Setelah 9 Hari Terjebak di Terowongan Nepal   ●   
  • Prabowo Ajak Perusahaan Rusia Investasi di 138 Blok Energi Indonesia   ●   
  • Bagaimana Mengenali Orang Cerdas? Ini 9 Kebiasaan yang Bisa Diamati   ●   
  • Hari Pelanggan Nasional 2026, BRK Syariah Sudirman Apresiasi Nasabah   ●   
Truk tonase besar Pekanbaru, Larangan truk masuk kota Pekanbaru, Jam operasional truk Pekanbaru
Selasa 05 Agustus 2025, 13:45 WIB
ilustrasi.

PEKANBARU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mulai melakukan sosialisasi terkait kebijakan baru yang melarang truk bertonase besar melintasi jalan kota di luar jam operasional yang telah ditetapkan. Aturan ini mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025.

Berdasarkan ketentuan dari Wali Kota Pekanbaru, truk-truk bermuatan besar hanya diperbolehkan melintas di jalan perkotaan mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Sosialisasi kebijakan ini dilaksanakan di sejumlah titik rawan dan pintu masuk Kota Pekanbaru, seperti di Persimpangan Jalan Air Hitam-Jalan SM Amin, Simpang Garuda Sakti, dan Simpang Arhanudse 13.

“Kami sudah melakukan optimalisasi dan sosialisasi terhadap angkutan berat yang masuk ke wilayah kota,” ujar Plt Kepala Dishub Pekanbaru, Sunarko, Selasa (5/8/2025).

Sunarko menjelaskan, tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan lalu lintas, sekaligus memberikan pemahaman kepada para pengemudi truk mengenai aturan baru yang berlaku.

Dishub juga mengimbau para pengemudi agar menggunakan jalur lintas luar kota yang telah tersedia, baik dari arah Timur maupun Utara, sesuai dengan jam operasional yang ditetapkan.

“Saat ini masih tahap sosialisasi. Kami mengimbau agar para pengemudi mematuhi jadwal dan rute yang telah ditentukan,” tambahnya.

Sunarko berharap, seluruh pemilik armada, pengusaha transportasi, dan pengemudi dapat mematuhi kebijakan ini demi menjaga ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas di wilayah perkotaan Pekanbaru.

Sebagai bentuk pengawasan, Dishub telah menempatkan personel di sejumlah pintu masuk kota untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap kebijakan tersebut.

“Kami tempatkan petugas di lapangan untuk mengawasi kendaraan berat yang melintas di luar jam yang diizinkan,” tutupnya, dikutip dari halloriau.(*)

 




Editor : Tim
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza

Kamis 03 September 2026
All New Pajero Hadir dengan Desain Baru, Siap Dipasarkan ke 100 Negara

Sabtu 29 Agustus 2026
Mengapa Warna Ube Lebih Tahan Panas Dibanding Ubi Ungu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Jumat 28 Agustus 2026
76 Kades Diperpanjang, Jangan Sekadar Perpanjang Masa Jabatan

Senin 24 Agustus 2026
Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Kemenhaj Buka Pendaftaran PPIH Mulai 25 Agustus

Jumat 21 Agustus 2026
Dari Pembinaan hingga Modernisasi, Kasmarni Raih Penghargaan Bakti Koperasi di Koperasi Awards 2026

Jumat 24 Juli 2026
FKPMR Sampaikan Dukungan Moril ke Rida K Liamsi

Senin 20 Juli 2026
Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026

Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top