Selasa, 20 Oktober 2026

Breaking News

  • Produk UMKM Siak Tembus 40 Gerai Ritel Modern, Sembilan Pelaku Usaha Perluas Pasar   ●   
  • Bupati Afni: Mahasiswa Jangan Hanya Andalkan Teori, Pahami Persoalan Masyarakat   ●   
  • Jeff Bezos: AI Bisa Bikin Orang Menghidupi Keluarga dengan Kerja 3 Hari   ●   
  • Kekecewaan terhadap Pemerintah Menguat, Mahasiswa Siapkan Aksi Dua Tahun Prabowo-Gibran   ●   
  • 8 Amalan Pembuka Rezeki dalam Islam, dari Salat Dhuha hingga Silaturahmi   ●   
Empat Paket Sabu Berhasil Diamankan Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar
Jumat 25 Juli 2025, 18:27 WIB

 

TANAH DATAR  - Satuan Res (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengungkap tindak pidana Narkotika golongan I Jenis Sabu pada hari Kamis (24/7) sekitar pukul 21.00 WIB di pinggir jalan Jorong Balimbing Nagari Balimbing Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar. Dari penangkapan ini, tim berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku dengan inisial AD (31).

Kejadian bermula pada saat Tim Tarantula Satres Narkoba Polres Tanah Datar mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sering melakukan transaksi narkoba di Kecamatan Rambatan. Dengan cepat tim melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang pada saat itu sedang berada di pinggir jalan raya Jorong Balimbing.

Selanjutnya, Tim melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku yang disaksikan oleh Wali Jorong serta masyarakat setempat dan berhasil menemukan serta mengamankan 4 (empat) Paket yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip.

Saat petugas melakukan penggeledahan di rumah orang tua dari terduga pelaku AD, Tim berhasi menemukan 1 (satu) set alat hisap Sabu-sabu / Bong.

Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Narkoba AKP. Muhammad Arvi, SH. MH membenarkan penangkapan terduga pelaku Narkoba Jenis Sabu-sabu oleh anggota nya di daerah Balimbing Kecamatan Rambatan.

“Benar kami berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang saat ini sudah kita bawa ke Mapolres Tanah datar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Kami mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) Paket yang di duga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip serta Alat hisap/Bong dan Handphone" ujar kasat Narkoba.

Terhadap tindakan terduga pelaku disangkakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1, undang-undang nomor 35/2009 tentang narkotika.

Pada saat dimintai keterangan, AKP. Muhammad Arvi SH. MH juga menyampaikan pesan untuk seluruh lapisan masyarakat, khusus nya masyarakat Kabupaten Tanah Datar agar selalu waspada serta memperhatikan keluarga dan lingkungan sekitar agar terhindar dari bahaya Narkotika. (Arry)

 




Editor : Arrizal
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Kamis 15 Oktober 2026
Jadilah Orang Kaya yang Zuhud, Bukan Hamba Harta

Rabu 14 Oktober 2026
Hadis tentang Silaturahmi: Benarkah Bisa Melapangkan Rezeki dan Memanjangkan Umur?

Minggu 11 Oktober 2026
Jangan Iri dengan Nikmat Orang Lain, Ini Pesan Rasulullah agar Hati Lebih Tenang

Minggu 11 Oktober 2026
Upah Minimum Malaysia Naik Jadi RM2.000 atau Rp8,7 Juta, Keringanan Pajak dan Bantuan Tunai Ikut Bertambah

Sabtu 10 Oktober 2026
Kunci Menjalani Hidup dengan Tenang: Doa, Usaha, Ikhtiar, dan Tawakal

Kamis 08 Oktober 2026
Kenapa Ijazah SMA Masih Penting? Ini Pengaruhnya pada Kerja, Kuliah hingga Gaji

Rabu 07 Oktober 2026
DPRD Riau Keras Soal DBH: Pusat Jangan Hanya Ambil Migas, Daerah Juga Harus Sejahtera

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top