Senin, 20 Juli 2026

Breaking News

  • Jaga Ketahanan Pangan, Polsek Senapelan Pantau Stok Sembako dan Stabilitas Harga   ●   
  • Pastikan Pasokan Lancar, Polsek Senapelan Kawal Stabilitas Harga Bahan Pokok   ●   
  • CEO Master Bagasi Amir Hamzah Raih Pemred Award 2026 atas Kepemimpinan dan Inovasi Ekspor UMKM   ●   
  • Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026   ●   
  • Eks Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun, Skandal Dana PI Rp551 Miliar Rugikan Negara Rp64,2 Miliar   ●   
Empat Paket Sabu Berhasil Diamankan Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar
Jumat 25 Juli 2025, 18:27 WIB

 

TANAH DATAR  - Satuan Res (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengungkap tindak pidana Narkotika golongan I Jenis Sabu pada hari Kamis (24/7) sekitar pukul 21.00 WIB di pinggir jalan Jorong Balimbing Nagari Balimbing Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar. Dari penangkapan ini, tim berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku dengan inisial AD (31).

Kejadian bermula pada saat Tim Tarantula Satres Narkoba Polres Tanah Datar mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sering melakukan transaksi narkoba di Kecamatan Rambatan. Dengan cepat tim melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang pada saat itu sedang berada di pinggir jalan raya Jorong Balimbing.

Selanjutnya, Tim melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku yang disaksikan oleh Wali Jorong serta masyarakat setempat dan berhasil menemukan serta mengamankan 4 (empat) Paket yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip.

Saat petugas melakukan penggeledahan di rumah orang tua dari terduga pelaku AD, Tim berhasi menemukan 1 (satu) set alat hisap Sabu-sabu / Bong.

Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Narkoba AKP. Muhammad Arvi, SH. MH membenarkan penangkapan terduga pelaku Narkoba Jenis Sabu-sabu oleh anggota nya di daerah Balimbing Kecamatan Rambatan.

“Benar kami berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang saat ini sudah kita bawa ke Mapolres Tanah datar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Kami mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) Paket yang di duga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip serta Alat hisap/Bong dan Handphone" ujar kasat Narkoba.

Terhadap tindakan terduga pelaku disangkakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1, undang-undang nomor 35/2009 tentang narkotika.

Pada saat dimintai keterangan, AKP. Muhammad Arvi SH. MH juga menyampaikan pesan untuk seluruh lapisan masyarakat, khusus nya masyarakat Kabupaten Tanah Datar agar selalu waspada serta memperhatikan keluarga dan lingkungan sekitar agar terhindar dari bahaya Narkotika. (Arry)

 




Editor : Arrizal
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Senin 20 Juli 2026
Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026

Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Selasa 26 Mei 2026
Polytron Luxia R5 Resmi Meluncur, Laptop Ryzen 5 Harga Rp7 Jutaan dengan Fitur Premium

Minggu 10 Mei 2026
Investasi Menurut Rasulullah SAW: Hindari Riba, Utamakan Keberkahan dan Amanah

Rabu 06 Mei 2026
Ekspor Riau Tembus US$5,27 Miliar, Surplus Fantastis Meski Migas Anjlok

Kamis 30 April 2026
Alarm Iklim Dunia! El Nino “Super” 2026 Berpotensi Pecahkan Rekor Panas Global

Jumat 24 April 2026
Industri Media ‘Tidak Baik-baik Saja’, DPR RI Siap Bahas di Tingkat Nasional

Kamis 23 April 2026
Arab Saudi Ancam Denda Rp459 Juta Bagi Pihak yang Fasilitasi Orang ke Mekah dengan Visa Kunjungan

Selasa 21 April 2026
Utang Jatuh Tempo Rp833 Triliun di 2026, Pemerintah Hadapi Tekanan Likuiditas Besar

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top