Rabu, 4 Februari 2026

Breaking News

  • Bukan Sekadar Mental, Stres Keuangan Berdampak Serius pada Jantung   ●   
  • PGN Fokus Midstream, Jargas dan DME Jadi Andalan Ketahanan Energi   ●   
  • Jalur Lembah Anai Rawan Longsor, Pemerintah Rancang Tol Sicincin-Bukittinggi   ●   
  • ICMI Pekanbaru dan DT Peduli Sepakati Kerja Sama Penguatan SDM Umat   ●   
  • PHR Perkuat Inovasi Migas, Sumbang 26 Persen Produksi Minyak Nasional   ●   
LPSPL KKP Kembali Gelar Forum Konsultasi Publik Bahas Perdagangan Jenis Ikan Dilindungi
Kamis 24 Juli 2025, 15:13 WIB
Foto bersama peserta Forum Konsultasi Publik yang diselenggarakan LPSPL KKP di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

JAKARTA — Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang, yang berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kembali menggelar Forum Konsultasi Publik di Jakarta. Kegiatan ini diikuti oleh pelaku usaha perikanan, akademisi, serta perwakilan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Forum ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam terkait regulasi perdagangan jenis ikan, khususnya spesies yang masuk dalam Appendix I CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora), yaitu spesies ikan yang terancam punah dan dilarang diperdagangkan secara internasional.

“Forum ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha tentang perlindungan spesies ikan yang dilindungi. Selain itu, juga untuk menyosialisasikan regulasi ekspor-impor berdasarkan ketentuan CITES,” ujar Kepala LPSPL KKP, Santoso Budi Widiarto.

CITES sendiri merupakan perjanjian internasional yang bertujuan melindungi flora dan fauna liar dari perdagangan yang tidak berkelanjutan.

Menurut Santoso, forum ini menjadi bagian dari kewajiban layanan publik LPSPL dalam menyelenggarakan pelayanan yang partisipatif. “Kegiatan ini sekaligus menjadi sarana untuk menerima masukan dari para mitra pengguna layanan, sehingga standar pelayanan publik dapat terus ditingkatkan,” tambahnya.

Meski berkedudukan di Serang, Banten, cakupan pelayanan LPSPL meliputi delapan provinsi: Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Lampung, Bengkulu, dan Bangka Belitung. Forum konsultasi publik pun diselenggarakan secara bergilir di wilayah-wilayah tersebut, meski dengan frekuensi terbatas karena keterbatasan anggaran.

Namun demikian, Santoso menegaskan bahwa efisiensi dan efektivitas kegiatan tetap menjadi prioritas, terutama untuk mendukung pelaku usaha perdagangan jenis ikan agar mematuhi regulasi yang berlaku.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa LPSPL terus mengawasi dan mengatur peredaran jenis ikan yang dilindungi dan terdaftar dalam Appendix CITES, seperti ikan hiu dan ikan pari. Kedua jenis tersebut banyak ditemukan di Indonesia dan peredarannya wajib mengikuti kuota resmi yang ditetapkan.(dudung)

 




Editor :
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Selasa 03 Februari 2026
Bukan Sekadar Mental, Stres Keuangan Berdampak Serius pada Jantung

Jumat 30 Januari 2026
PGN Fokus Midstream, Jargas dan DME Jadi Andalan Ketahanan Energi

Rabu 28 Januari 2026
ICMI Pekanbaru dan DT Peduli Sepakati Kerja Sama Penguatan SDM Umat

Senin 26 Januari 2026
Jaecoo Hadirkan Dealer 3S Berstandar Global di Pekanbaru

Jumat 23 Januari 2026
Penertiban PKL Rohil Dinilai Tebang Pilih: Kedai Kopi Besar, Makan Badan Jalan Malah Dibiarkan

Jumat 16 Januari 2026
Kemah Budaya Wartawan HPN 2026 Digelar di Baduy, PWI Tekankan Penghormatan Adat

Selasa 13 Januari 2026
Rahasia Awet Muda Tanpa Skincare Mahal, Ini Kebiasaan Sehari-hari yang Jarang Disadari

Rabu 07 Januari 2026
Rekomendasi Paket Internet Telkomsel Murah untuk Sebulan, Mulai Rp30 Ribuan

Senin 29 Desember 2025
Upah Minimum Riau 2026 Ditetapkan, Ini Daftar UMK Kabupaten/Kota

Sabtu 27 Desember 2025
Tren Carnivore Diet Makin Populer, Pakar Ungkap Risiko di Balik Klaim Manfaat

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top