Sabtu, 5 September 2026

Breaking News

  • Rute Pendek Belum Tentu Hemat BBM, Kemacetan Jadi Faktor Penting   ●   
  • 19 Calon Pengurus BRKS Lolos UKK, Wawancara Akhir Digelar Besok   ●   
  • Dua Pekerja Diselamatkan Hidup-Hidup Setelah 9 Hari Terjebak di Terowongan Nepal   ●   
  • Prabowo Ajak Perusahaan Rusia Investasi di 138 Blok Energi Indonesia   ●   
  • Bagaimana Mengenali Orang Cerdas? Ini 9 Kebiasaan yang Bisa Diamati   ●   
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Limit Klaim JHT Lewat Aplikasi, Kini Maksimal Rp 15 Juta
Jumat 27 Juni 2025, 07:56 WIB
BPJS Ketenagakerjaan.

JAKARTA – Mulai Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan menaikkan batas maksimal klaim Jaminan Hari Tua (JHT) melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dari sebelumnya Rp 10 juta menjadi Rp 15 juta. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi peserta yang ingin mencairkan sebagian dana JHT sebelum usia pensiun (59 tahun), seperti yang dilansir dari detik.

Cara Klaim Sebagian JHT Rp 15 Juta via JMO

- Buka aplikasi JMO → pilih menu Jaminan Hari Tua → Klaim JHT

- Pastikan centang tiga persyaratan (anggota minimum 10 tahun, identitas, NPWP jika saldo > Rp 50 juta)

- Pilih alasan klaim dan cek ulang data kepesertaan

- Swafoto dan unggah NPWP serta nomor rekening aktif

- Konfirmasi dan kirim, lalu pantau status klaim melalui menu Tracking Klaim

Syarat Klaim Sebagian Berdasarkan Peraturan

Menurut PP No. 46/2015, peserta yang telah menjadi anggota JHT minimal 10 tahun boleh mencairkan sebagian dana, meski belum pensiun:

- Klaim 10 % untuk kebutuhan umum (pajak progresif kalau klaim berikutnya melebihi batas dalam 2 tahun)

- Klaim 30 % untuk kepemilikan perumahan—baik secara tunai (cash) maupun kredit, dengan dokumen tambahan seperti PPJB/AJB, NPWP, dan dokumen perbankan

Klaim Lebih dari Rp 15 Juta: Jalur Alternatif

Jika peserta ingin mencairkan dana lebih dari Rp 15 juta, maka harus mengajukan lewat:

- Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan

- Lapak Asik online

Siapa yang Bisa Klaim?

- Usia ≥ 59 tahun → klaim penuh

- Meninggal dunia atau cacat total → ahli waris dapat klaim penuh

- Belum 59 tahun & anggota ≥ 10 tahun → klaim sebagian (maksimal Rp 15 juta via JMO)

(*)

 




Editor : Tim
Kategori : Ekonomi
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza

Kamis 03 September 2026
All New Pajero Hadir dengan Desain Baru, Siap Dipasarkan ke 100 Negara

Sabtu 29 Agustus 2026
Mengapa Warna Ube Lebih Tahan Panas Dibanding Ubi Ungu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Jumat 28 Agustus 2026
76 Kades Diperpanjang, Jangan Sekadar Perpanjang Masa Jabatan

Senin 24 Agustus 2026
Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Kemenhaj Buka Pendaftaran PPIH Mulai 25 Agustus

Jumat 21 Agustus 2026
Dari Pembinaan hingga Modernisasi, Kasmarni Raih Penghargaan Bakti Koperasi di Koperasi Awards 2026

Jumat 24 Juli 2026
FKPMR Sampaikan Dukungan Moril ke Rida K Liamsi

Senin 20 Juli 2026
Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026

Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top