Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
BSU 2025 Tahap Pertama Sudah Cair ke 2,45 Juta Pekerja, Tanpa Potongan
Rabu, 25-06-2025 - 07:34:35 WIB
ilustrasi.
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp600 ribu kepada para pekerja dan buruh yang memenuhi syarat. Hingga Selasa, 24 Juni 2025, bantuan tersebut telah diterima oleh 2.450.068 penerima dari total 3.697.836 pekerja yang ditargetkan dalam tahap pertama.

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.

“Dari total penerima BSU tahap pertama yang ditetapkan sebanyak 3.697.836 orang, hingga hari ini sudah tersalurkan ke rekening sebanyak 2.450.068 penerima. Sisanya, 1.247.768 orang masih dalam proses penyaluran,” kata Yassierli, Selasa (24/6/2025).

Proses penyaluran BSU dilakukan melalui bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus untuk penerima yang berdomisili di Aceh.

Bagi calon penerima yang tidak memiliki rekening di bank Himbara, pemerintah telah menyiapkan skema penyaluran alternatif melalui PT Pos Indonesia (Persero).

“Kami mengantisipasi distribusi bagi penerima yang belum memiliki rekening Himbara dengan menyalurkan melalui PT Pos Indonesia,” tambah Yassierli.

Program BSU 2025 secara keseluruhan menargetkan 17 juta pekerja/buruh sebagai penerima manfaat. Untuk tahap kedua, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data sekitar 4,5 juta calon penerima, yang kini sedang dalam proses verifikasi dan validasi.

“Kami ingin sangat hati-hati dalam memastikan data dari BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Proses verifikasi penting agar penyaluran tepat sasaran dan sesuai anggaran,” jelas Yassierli.

Yassierli menegaskan bahwa tidak ada potongan apa pun dalam penyaluran BSU ini. Setiap pekerja yang lolos verifikasi akan menerima Rp600 ribu secara penuh dan langsung ke rekening masing-masing.

“Anggaran yang diminta ke Kementerian Keuangan sepenuhnya diterima oleh pekerja. Tidak ada potongan. Semua proses dilakukan secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.

BSU ini merupakan bantuan periode Juni–Juli 2025, namun disalurkan sekaligus. Pemerintah juga telah menetapkan dasar hukumnya melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang pedoman pemberian subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh.

Berdasarkan regulasi tersebut, berikut kriteria penerima BSU:

- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan bukti Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025

- Memiliki gaji/upah maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMP

- Bukan ASN, TNI, maupun Polri

- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti PKH

Pemerintah berharap BSU dapat menjadi bantalan ekonomi bagi pekerja sektor formal yang terdampak tekanan ekonomi dan belum terakomodasi dalam program bantuan sosial lainnya, seperti yang dilansir dari detik.(*)




 
Berita Lainnya :
  • BRK Syariah Tingkatkan Layanan Premium Lewat Kemitraan dengan Platinum Lounge Bandara Pekanbaru
  • APBD Perubahan Pekanbaru 2025 Disahkan Rp3,21 Triliun, Fokus Bayar Utang dan Perbaikan Jalan
  • XLSMART Dukung Percepatan Transformasi Digital melalui Pentahelix Digital Summit Palembang 2025
  • Polres Meranti Tangkap Pencuri Motor dan Pondok Walet, Pelaku Terungkap Lewat Facebook
  • KWT Kemuning Indah Padang Kembangkan Green House Hidroponik, Jadi Simbol Kolaborasi Perempuan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 BRK Syariah Tingkatkan Layanan Premium Lewat Kemitraan dengan Platinum Lounge Bandara Pekanbaru
    02 APBD Perubahan Pekanbaru 2025 Disahkan Rp3,21 Triliun, Fokus Bayar Utang dan Perbaikan Jalan
    03 XLSMART Dukung Percepatan Transformasi Digital melalui Pentahelix Digital Summit Palembang 2025
    04 Polres Meranti Tangkap Pencuri Motor dan Pondok Walet, Pelaku Terungkap Lewat Facebook
    05 KWT Kemuning Indah Padang Kembangkan Green House Hidroponik, Jadi Simbol Kolaborasi Perempuan
    06 RAPP Perkuat Mutu Pendidikan Lewat Training of Trainers Fasilitator Daerah
    07 Konstitusi Membuka Jalan, Prof. Jimly: Riau Pantas Berstatus Istimewa Budaya
    08 Capella Honda Resmikan Jurusan TBSM SMK Negeri 1 Mempura Jadi Grade A+, Dukung Pendidikan Vokasi di Riau
    09 Gunungan Sampah di TPA Pekanbaru Kian Mengkhawatirkan, Wako Agung Nugroho Minta Warga Kurangi Plastik
    10 Gubernur Riau Luncurkan Gerakan Gurindam, Tonggak Perubahan Menuju Riau yang Lebih Hijau
    11 BMKG Catat 605 Titik Panas di Sumatera, Riau Terpantau 8 Hotspot
    12 Harga Emas di Pegadaian Pekanbaru Turun Tipis, 1 Gram Rp 2,161 Juta
    13 BPBD Petakan Wilayah Rawan Banjir di Pekanbaru, Rumbai Jadi Prioritas Utama
    14 Aset Belum Dikembalikan, Muflihun Resmi Somasi Polda Riau
    15 Disbun Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Plasma Rp3.679,69/Kg, Turun 0,05 Persen
    16 20 Jabatan Eselon II Kosong, Pemprov Riau Buka Seleksi Terbuka Pekan Depan
    17 Portugal Resmi Akui Negara Palestina, Ikuti Jejak Inggris, Australia, dan Kanada
    18 Rahasia Waktu Mustajab: Doa Saat Sujud yang Dianjurkan Rasulullah SAW
    19 September Penuh Bansos, Benarkah BSU Kemnaker Tidak Cair Bulan Ini?
    20 Jalur Sumbar–Riau di Kelok Sembilan Kembali Dibuka Usai Longsor, Lalu Lintas Lancar Dua Arah
    21 APBD-P Pekanbaru Terancam Molor, Wali Kota Akui Terhimpit Utang Rp500 Miliar
    22 Ketum PWI: HPN 2026 di Banten Jadi Momentum Dorong Ekonomi dan Pembangunan
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © SITUS NEWS - terpercaya dan bersahabat