Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi, Polsek Senapelan Cek Stok dan Harga Sembako   ●   
  • Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rumbai Intensif Dampingi Petani Jagung   ●   
  • Jaga Stabilitas Pangan, Polsek Rumbai Monitoring Pasar Tradisional   ●   
  • Jarang Terjadi, Tahun 2039 Akan Ada Dua Periode Haji dalam Satu Tahun Masehi   ●   
  • Jangan Salah Pilih Alat Masak, Ahli Sebut Spatula Plastik Berpotensi Lepaskan Senyawa Berbahaya   ●   
BSU 2025 Cair Minggu Ini? Cek Nama Anda Sekarang di Link Resmi BPJS
Jumat 20 Juni 2025, 10:52 WIB
ilustrasi.

PEKANBARU – Pemerintah akan segera mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 senilai Rp600 ribu kepada pekerja dan buruh yang memenuhi syarat. Pencairan bantuan ini dijadwalkan mulai minggu kedua Juni 2025. Namun hingga pekan ketiga bulan ini, laman resmi BSU milik Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menampilkan notifikasi “Segera Hadir”.

Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Estiarty Haryani, menyampaikan bahwa anggaran BSU telah dicairkan oleh Kementerian Keuangan, dan saat ini tengah dalam tahap finalisasi oleh Kemnaker untuk segera disalurkan.

“Sesegera mungkin, insyaallah minggu kedua (Juni) ini BSU akan dicairkan,” ujar Estiarty dalam sebuah acara di Jakarta, Kamis (19/6/2025), dikutip dari Antara.

Syarat Penerima BSU 2025

BSU 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Permenaker No. 10 Tahun 2022. Adapun kriteria penerima bantuan adalah sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia dengan NIK yang valid

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025

- Menerima gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan

- Bukan ASN, TNI, Polri, dan bukan penerima bantuan sosial lainnya seperti PKH atau BPNT

BSU diberikan sebesar Rp600.000 (Rp300.000 per bulan selama dua bulan), dan akan dicairkan sekaligus.

Tanpa Pendaftaran Mandiri

Pemerintah menegaskan bahwa tidak diperlukan pendaftaran manual untuk BSU 2025. Data penerima sepenuhnya mengacu pada database BPJS Ketenagakerjaan yang telah diverifikasi.

Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah mereka terdaftar sebagai penerima BSU 2025, berikut panduan pengecekannya:

1. Cek Melalui Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan

Akses laman: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

 Isi data:

- NIK (Nomor Induk Kependudukan)

- Nama lengkap sesuai KTP

- Tanggal lahir

- Nama ibu kandung

- Nomor HP aktif

- Alamat email

Klik “Lanjutkan” dan tunggu hasil verifikasi

2. Cek Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

- Unduh aplikasi JMO di Google Play Store atau App Store

- Login dengan akun BPJS Ketenagakerjaan

- Pilih menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”

- Lengkapi data dan cek status

3. Cek Melalui Website Kemnaker

- Kunjungi: https://bsu.kemnaker.go.id

- Login atau daftar akun Kemnaker

- Lengkapi data diri di dashboard

- Klik “Cek Penerima BSU”

Catatan: Hingga berita ini ditulis, laman resmi BSU Kemnaker masih belum aktif untuk pengecekan.

Pemerintah Dorong Ketepatan Waktu Pencairan

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya menyampaikan bahwa BSU merupakan bagian dari strategi perlindungan sosial nasional, untuk membantu pekerja formal menghadapi tekanan ekonomi global. Pemerintah menargetkan pencairan berjalan tepat waktu dan tepat sasaran.

Harapan Masyarakat

Banyak pekerja berharap bantuan ini segera dicairkan, mengingat tekanan biaya hidup yang terus meningkat. Semoga Anda termasuk yang berhak dan menerima BSU 2025 sesuai ketentuan, seperti yang dilansir dari tribunnews.(*)




Editor : Tim
Kategori : Ekonomi
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Selasa 26 Mei 2026
Polytron Luxia R5 Resmi Meluncur, Laptop Ryzen 5 Harga Rp7 Jutaan dengan Fitur Premium

Minggu 10 Mei 2026
Investasi Menurut Rasulullah SAW: Hindari Riba, Utamakan Keberkahan dan Amanah

Rabu 06 Mei 2026
Ekspor Riau Tembus US$5,27 Miliar, Surplus Fantastis Meski Migas Anjlok

Kamis 30 April 2026
Alarm Iklim Dunia! El Nino “Super” 2026 Berpotensi Pecahkan Rekor Panas Global

Jumat 24 April 2026
Industri Media ‘Tidak Baik-baik Saja’, DPR RI Siap Bahas di Tingkat Nasional

Kamis 23 April 2026
Arab Saudi Ancam Denda Rp459 Juta Bagi Pihak yang Fasilitasi Orang ke Mekah dengan Visa Kunjungan

Selasa 21 April 2026
Utang Jatuh Tempo Rp833 Triliun di 2026, Pemerintah Hadapi Tekanan Likuiditas Besar

Minggu 19 April 2026
Mei 2026 Penuh “Tanggal Merah”! Ini Daftar Long Weekend yang Bikin Liburan Makin Panjang

Jumat 17 April 2026
Dugaan Keracunan Massal di Anambas, Menu MBG Jadi Sorotan

Rabu 08 April 2026
Sinergi BRI dan Unri, Parkir Baru Siap Tampung Ribuan Kendaraan

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top