Selasa, 20 Oktober 2026

Breaking News

  • Produk UMKM Siak Tembus 40 Gerai Ritel Modern, Sembilan Pelaku Usaha Perluas Pasar   ●   
  • Bupati Afni: Mahasiswa Jangan Hanya Andalkan Teori, Pahami Persoalan Masyarakat   ●   
  • Jeff Bezos: AI Bisa Bikin Orang Menghidupi Keluarga dengan Kerja 3 Hari   ●   
  • Kekecewaan terhadap Pemerintah Menguat, Mahasiswa Siapkan Aksi Dua Tahun Prabowo-Gibran   ●   
  • 8 Amalan Pembuka Rezeki dalam Islam, dari Salat Dhuha hingga Silaturahmi   ●   
Pemerintah Kembali Berikan Diskon Listrik 50 Persen Mulai 5 Juni 2025, Sasar Rumah Tangga Kecil
Sabtu 24 Mei 2025, 08:28 WIB
ilustrasi.

JAKARTA– Pemerintah akan kembali memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang mulai efektif pada 5 Juni 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari paket insentif fiskal untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama menjelang masa libur sekolah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa skema diskon listrik kali ini akan difokuskan pada pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 volt ampere (VA). Artinya, diskon hanya berlaku untuk pelanggan PLN dengan daya 450 VA dan 900 VA.

“Ketentuannya kemungkinan besar seperti sebelumnya, tetapi kali ini diturunkan hanya untuk yang di bawah 1.300 VA,” ujar Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Berbeda dengan kebijakan diskon yang diberlakukan pada Januari–Februari 2025 lalu, saat itu pemerintah juga memberikan potongan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA.

Airlangga menjelaskan, diskon listrik ini merupakan bagian dari enam insentif utama dalam paket kebijakan fiskal yang akan diluncurkan serentak pada 5 Juni. Enam insentif tersebut meliputi:

- Diskon tarif listrik

- Diskon harga tiket pesawat

- Diskon tarif jalan tol

- Subsidi pembelian motor listrik

- Bantuan Subsidi Upah (BSU)

- Bantuan sosial pangan dan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan

“Enam insentif ini akan berlaku mulai 5 Juni,” ujar Airlangga.

Meski demikian, ia belum merinci skema teknis diskon listrik karena saat ini pemerintah masih menyusun regulasi dan menghitung kebutuhan anggaran untuk masing-masing insentif. Laporan awal kebijakan ini telah disampaikan kepada Presiden.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyampaikan bahwa seluruh regulasi teknis ditargetkan rampung sebelum 5 Juni 2025.

“Keputusan sudah diambil dalam rapat koordinasi terbatas. Sekarang penyusunan dilakukan di masing-masing kementerian. Ada yang perlu Peraturan Pemerintah (PP), ada yang butuh Peraturan Menteri (Permen),” jelas Susiwijono.

Ia menambahkan, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong konsumsi masyarakat, terutama di momen libur sekolah dan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN).

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II tahun ini mencapai 5 persen. Target ini ditetapkan setelah pertumbuhan pada kuartal I 2025 tercatat hanya 4,87 persen, seperti yang dilansir dari kompas(*)




Editor : Tim
Kategori : Ekonomi
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Kamis 15 Oktober 2026
Jadilah Orang Kaya yang Zuhud, Bukan Hamba Harta

Rabu 14 Oktober 2026
Hadis tentang Silaturahmi: Benarkah Bisa Melapangkan Rezeki dan Memanjangkan Umur?

Minggu 11 Oktober 2026
Jangan Iri dengan Nikmat Orang Lain, Ini Pesan Rasulullah agar Hati Lebih Tenang

Minggu 11 Oktober 2026
Upah Minimum Malaysia Naik Jadi RM2.000 atau Rp8,7 Juta, Keringanan Pajak dan Bantuan Tunai Ikut Bertambah

Sabtu 10 Oktober 2026
Kunci Menjalani Hidup dengan Tenang: Doa, Usaha, Ikhtiar, dan Tawakal

Kamis 08 Oktober 2026
Kenapa Ijazah SMA Masih Penting? Ini Pengaruhnya pada Kerja, Kuliah hingga Gaji

Rabu 07 Oktober 2026
DPRD Riau Keras Soal DBH: Pusat Jangan Hanya Ambil Migas, Daerah Juga Harus Sejahtera

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top