Sabtu, 5 September 2026

Breaking News

  • 19 Calon Pengurus BRKS Lolos UKK, Wawancara Akhir Digelar Besok   ●   
  • Dua Pekerja Diselamatkan Hidup-Hidup Setelah 9 Hari Terjebak di Terowongan Nepal   ●   
  • Prabowo Ajak Perusahaan Rusia Investasi di 138 Blok Energi Indonesia   ●   
  • Bagaimana Mengenali Orang Cerdas? Ini 9 Kebiasaan yang Bisa Diamati   ●   
  • Hari Pelanggan Nasional 2026, BRK Syariah Sudirman Apresiasi Nasabah   ●   
Kerugian Negara Dikembalikan, Kejari Inhil Terima Dana Proyek Bermasalah di Gaung
Jumat 09 Mei 2025, 09:33 WIB
Kajari Inhil Nova Puspitasari MH dan Kadis PUTR Umar saat menerima pengembalian uang kerugian negara dari pihak rekanan.

TEMBILAHAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,6 miliar lebih dari pihak rekanan proyek, Kamis, (8/5/2025).

Pengembalian ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan rekonstruksi jalan ruas 16 Kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS) menuju Desa Lahang Baru, Kecamatan Gaung, tahun anggaran 2023.

Uang tersebut diserahkan langsung kepada Kepala Kejari Inhil, Nova Puspitasari SH MH, didampingi Kasi Pidsus Frengki Hutasoit, Kasi Datun Jefri dan jajaran. Turut hadir Kadis PUTR Umar, perwakilan Inspektorat, pihak Bank Riau Kepri (BRK) Syariah, rekanan dari CV Khaliqa Marta, serta pihak terkait lainnya.

Kajari Nova menjelaskan, pengembalian dana sebesar Rp 1.601.476.210,34 itu dilakukan oleh CV Khaliqa Marta berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI terhadap Laporan Keuangan Pemkab Inhil tahun 2023.

Nova menegaskan, hal ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan kerugian keuangan negara.

"Kami tetap melanjutkan penyelidikan untuk memastikan tidak ada unsur lain yang melanggar hukum. Namun, pengembalian ini tentu akan menjadi pertimbangan yang meringankan bagi pihak terkait," ujar Nova.

Senada, Kasi Pidsus Frengki Hutasoit menambahkan, seluruh dana pengembalian telah disetorkan ke Kas Daerah melalui BRK Syariah.

Sementara itu, Kadis PUTR Umar menjelaskan bahwa kekurangan volume dan mutu pekerjaan jalan senilai Rp 4 miliar lebih itulah yang menjadi dasar pengembalian, setelah dilakukan pembayaran tunda bayar, seperti yang dilansir dari Halloriau.(*)




Editor : Tim
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza

Kamis 03 September 2026
All New Pajero Hadir dengan Desain Baru, Siap Dipasarkan ke 100 Negara

Sabtu 29 Agustus 2026
Mengapa Warna Ube Lebih Tahan Panas Dibanding Ubi Ungu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Jumat 28 Agustus 2026
76 Kades Diperpanjang, Jangan Sekadar Perpanjang Masa Jabatan

Senin 24 Agustus 2026
Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Kemenhaj Buka Pendaftaran PPIH Mulai 25 Agustus

Jumat 21 Agustus 2026
Dari Pembinaan hingga Modernisasi, Kasmarni Raih Penghargaan Bakti Koperasi di Koperasi Awards 2026

Jumat 24 Juli 2026
FKPMR Sampaikan Dukungan Moril ke Rida K Liamsi

Senin 20 Juli 2026
Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026

Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top