Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi, Polsek Senapelan Cek Stok dan Harga Sembako   ●   
  • Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rumbai Intensif Dampingi Petani Jagung   ●   
  • Jaga Stabilitas Pangan, Polsek Rumbai Monitoring Pasar Tradisional   ●   
  • Jarang Terjadi, Tahun 2039 Akan Ada Dua Periode Haji dalam Satu Tahun Masehi   ●   
  • Jangan Salah Pilih Alat Masak, Ahli Sebut Spatula Plastik Berpotensi Lepaskan Senyawa Berbahaya   ●   
Kerugian Negara Dikembalikan, Kejari Inhil Terima Dana Proyek Bermasalah di Gaung
Jumat 09 Mei 2025, 09:33 WIB
Kajari Inhil Nova Puspitasari MH dan Kadis PUTR Umar saat menerima pengembalian uang kerugian negara dari pihak rekanan.

TEMBILAHAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,6 miliar lebih dari pihak rekanan proyek, Kamis, (8/5/2025).

Pengembalian ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan rekonstruksi jalan ruas 16 Kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS) menuju Desa Lahang Baru, Kecamatan Gaung, tahun anggaran 2023.

Uang tersebut diserahkan langsung kepada Kepala Kejari Inhil, Nova Puspitasari SH MH, didampingi Kasi Pidsus Frengki Hutasoit, Kasi Datun Jefri dan jajaran. Turut hadir Kadis PUTR Umar, perwakilan Inspektorat, pihak Bank Riau Kepri (BRK) Syariah, rekanan dari CV Khaliqa Marta, serta pihak terkait lainnya.

Kajari Nova menjelaskan, pengembalian dana sebesar Rp 1.601.476.210,34 itu dilakukan oleh CV Khaliqa Marta berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI terhadap Laporan Keuangan Pemkab Inhil tahun 2023.

Nova menegaskan, hal ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan kerugian keuangan negara.

"Kami tetap melanjutkan penyelidikan untuk memastikan tidak ada unsur lain yang melanggar hukum. Namun, pengembalian ini tentu akan menjadi pertimbangan yang meringankan bagi pihak terkait," ujar Nova.

Senada, Kasi Pidsus Frengki Hutasoit menambahkan, seluruh dana pengembalian telah disetorkan ke Kas Daerah melalui BRK Syariah.

Sementara itu, Kadis PUTR Umar menjelaskan bahwa kekurangan volume dan mutu pekerjaan jalan senilai Rp 4 miliar lebih itulah yang menjadi dasar pengembalian, setelah dilakukan pembayaran tunda bayar, seperti yang dilansir dari Halloriau.(*)




Editor : Tim
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Selasa 26 Mei 2026
Polytron Luxia R5 Resmi Meluncur, Laptop Ryzen 5 Harga Rp7 Jutaan dengan Fitur Premium

Minggu 10 Mei 2026
Investasi Menurut Rasulullah SAW: Hindari Riba, Utamakan Keberkahan dan Amanah

Rabu 06 Mei 2026
Ekspor Riau Tembus US$5,27 Miliar, Surplus Fantastis Meski Migas Anjlok

Kamis 30 April 2026
Alarm Iklim Dunia! El Nino “Super” 2026 Berpotensi Pecahkan Rekor Panas Global

Jumat 24 April 2026
Industri Media ‘Tidak Baik-baik Saja’, DPR RI Siap Bahas di Tingkat Nasional

Kamis 23 April 2026
Arab Saudi Ancam Denda Rp459 Juta Bagi Pihak yang Fasilitasi Orang ke Mekah dengan Visa Kunjungan

Selasa 21 April 2026
Utang Jatuh Tempo Rp833 Triliun di 2026, Pemerintah Hadapi Tekanan Likuiditas Besar

Minggu 19 April 2026
Mei 2026 Penuh “Tanggal Merah”! Ini Daftar Long Weekend yang Bikin Liburan Makin Panjang

Jumat 17 April 2026
Dugaan Keracunan Massal di Anambas, Menu MBG Jadi Sorotan

Rabu 08 April 2026
Sinergi BRI dan Unri, Parkir Baru Siap Tampung Ribuan Kendaraan

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top