Rabu, 3 Juni 2026

Breaking News

  • Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi, Polsek Senapelan Cek Stok dan Harga Sembako   ●   
  • Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rumbai Intensif Dampingi Petani Jagung   ●   
  • Jaga Stabilitas Pangan, Polsek Rumbai Monitoring Pasar Tradisional   ●   
  • Jarang Terjadi, Tahun 2039 Akan Ada Dua Periode Haji dalam Satu Tahun Masehi   ●   
  • Jangan Salah Pilih Alat Masak, Ahli Sebut Spatula Plastik Berpotensi Lepaskan Senyawa Berbahaya   ●   
MK Tolak Gugatan Wakil Bupati Siak, Afni-Syamsurizal Tetap Pemenang Pilkada 2024
Senin 05 Mei 2025, 12:26 WIB
Afni Z.

PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh Sugianto, calon Wakil Bupati Siak nomor urut 1, terkait hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024.

Putusan dengan Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Senin (5/5/2025).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan Sugianto tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) sebagai pemohon.

Putusan ini sejalan dengan eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak selaku Termohon, serta pihak terkait yaitu pasangan calon Afni-Syamsurizal dan Irving Kahar Arifin.

"Mengabulkan eksepsi Termohon, eksepsi Pihak Terkait I, dan eksepsi Pihak Terkait II berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon. Menolak eksepsi Termohon, eksepsi Pihak Terkait I, dan eksepsi Pihak Terkait II untuk selain dan selebihnya," ujar Suhartoyo saat membacakan putusan sela tersebut.

Lebih lanjut, dalam pokok permohonan, MK juga menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Putusan ini diambil berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi, termasuk Ketua MK Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.

Gugatan yang diajukan oleh Sugianto sebelumnya mempersoalkan dugaan bahwa calon Bupati Siak nomor urut 3, Alfedri, telah menjabat lebih dari dua periode sehingga dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan.

Namun, KPU Siak telah menegaskan bahwa masa jabatan Alfedri belum mencapai dua periode penuh, sehingga pencalonannya sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan ditolaknya gugatan ini oleh MK, maka pasangan Afni Z dan Syamsurizal tetap sah sebagai pemenang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siak 2024.

Pasca putusan MK tersebut, KPU Siak akan segera melakukan penetapan pasangan calon terpilih setelah menerima surat dinas dari KPU Provinsi Riau dan KPU Republik Indonesia.

"Penetapan dilakukan setelah KPU Riau dan KPU Siak menerima surat dinas KPU RI," ujar Nugi, sapaan akrab Nugroho Noto Susanto dari KPU Siak.

Setelah penetapan dilakukan, KPU Siak akan menyampaikan usulan pengangkatan sumpah atau janji kepada pemerintah yang berwenang.

"Terkait kapan pengangkatan sumpah atau janji, menjadi kewenangan kementerian dalam negeri," pungkas Nugroho Noto Susanto, demikian dilansir dari Tribun Pekanbaru. (*)




Editor : Tim
Kategori : Politik
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Selasa 26 Mei 2026
Polytron Luxia R5 Resmi Meluncur, Laptop Ryzen 5 Harga Rp7 Jutaan dengan Fitur Premium

Minggu 10 Mei 2026
Investasi Menurut Rasulullah SAW: Hindari Riba, Utamakan Keberkahan dan Amanah

Rabu 06 Mei 2026
Ekspor Riau Tembus US$5,27 Miliar, Surplus Fantastis Meski Migas Anjlok

Kamis 30 April 2026
Alarm Iklim Dunia! El Nino “Super” 2026 Berpotensi Pecahkan Rekor Panas Global

Jumat 24 April 2026
Industri Media ‘Tidak Baik-baik Saja’, DPR RI Siap Bahas di Tingkat Nasional

Kamis 23 April 2026
Arab Saudi Ancam Denda Rp459 Juta Bagi Pihak yang Fasilitasi Orang ke Mekah dengan Visa Kunjungan

Selasa 21 April 2026
Utang Jatuh Tempo Rp833 Triliun di 2026, Pemerintah Hadapi Tekanan Likuiditas Besar

Minggu 19 April 2026
Mei 2026 Penuh “Tanggal Merah”! Ini Daftar Long Weekend yang Bikin Liburan Makin Panjang

Jumat 17 April 2026
Dugaan Keracunan Massal di Anambas, Menu MBG Jadi Sorotan

Rabu 08 April 2026
Sinergi BRI dan Unri, Parkir Baru Siap Tampung Ribuan Kendaraan

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top