Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
MK Tolak Gugatan Wakil Bupati Siak, Afni-Syamsurizal Tetap Pemenang Pilkada 2024
Senin, 05-05-2025 - 12:26:32 WIB
Afni Z.
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh Sugianto, calon Wakil Bupati Siak nomor urut 1, terkait hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024.

Putusan dengan Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Senin (5/5/2025).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan Sugianto tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) sebagai pemohon.

Putusan ini sejalan dengan eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak selaku Termohon, serta pihak terkait yaitu pasangan calon Afni-Syamsurizal dan Irving Kahar Arifin.

"Mengabulkan eksepsi Termohon, eksepsi Pihak Terkait I, dan eksepsi Pihak Terkait II berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon. Menolak eksepsi Termohon, eksepsi Pihak Terkait I, dan eksepsi Pihak Terkait II untuk selain dan selebihnya," ujar Suhartoyo saat membacakan putusan sela tersebut.

Lebih lanjut, dalam pokok permohonan, MK juga menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Putusan ini diambil berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi, termasuk Ketua MK Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.

Gugatan yang diajukan oleh Sugianto sebelumnya mempersoalkan dugaan bahwa calon Bupati Siak nomor urut 3, Alfedri, telah menjabat lebih dari dua periode sehingga dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan.

Namun, KPU Siak telah menegaskan bahwa masa jabatan Alfedri belum mencapai dua periode penuh, sehingga pencalonannya sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan ditolaknya gugatan ini oleh MK, maka pasangan Afni Z dan Syamsurizal tetap sah sebagai pemenang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siak 2024.

Pasca putusan MK tersebut, KPU Siak akan segera melakukan penetapan pasangan calon terpilih setelah menerima surat dinas dari KPU Provinsi Riau dan KPU Republik Indonesia.

"Penetapan dilakukan setelah KPU Riau dan KPU Siak menerima surat dinas KPU RI," ujar Nugi, sapaan akrab Nugroho Noto Susanto dari KPU Siak.

Setelah penetapan dilakukan, KPU Siak akan menyampaikan usulan pengangkatan sumpah atau janji kepada pemerintah yang berwenang.

"Terkait kapan pengangkatan sumpah atau janji, menjadi kewenangan kementerian dalam negeri," pungkas Nugroho Noto Susanto, demikian dilansir dari Tribun Pekanbaru. (*)




 
Berita Lainnya :
  • Mahyeldi Dorong Penguatan BUMDesma Jadi Penggerak Ekonomi Nagari di Sumbar
  • BNN Sumbar Apresiasi Pemko Payakumbuh dalam Perangi Narkoba
  • Genjot Ekonomi Masyarakat, BRI Dukung Akad Massal KUR 800 Ribu Debitur
  • BGTC 2025 Hadir di Politeknik Caltex Riau, Gen Z Belajar Cerdas Kelola Uang dan Karier Digital
  • Gubernur Riau Luncurkan Mobil Topling, Inovasi Distribusi Pangan Murah ke Pelosok Desa
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mahyeldi Dorong Penguatan BUMDesma Jadi Penggerak Ekonomi Nagari di Sumbar
    02 BNN Sumbar Apresiasi Pemko Payakumbuh dalam Perangi Narkoba
    03 Genjot Ekonomi Masyarakat, BRI Dukung Akad Massal KUR 800 Ribu Debitur
    04 BGTC 2025 Hadir di Politeknik Caltex Riau, Gen Z Belajar Cerdas Kelola Uang dan Karier Digital
    05 Gubernur Riau Luncurkan Mobil Topling, Inovasi Distribusi Pangan Murah ke Pelosok Desa
    06 Agung Nugroho: Pelebaran HR Soebrantas dan Pembukaan Simpang MTQ Kurangi Kemacetan Kota
    07 Prabowo Targetkan Program Magang Bergaji UMP Tembus 100 Ribu Peserta
    08 Pemprov Sumbar Anggarkan Rp4,7 Miliar untuk Pemeliharaan Masjid Raya Khatib Alminangkabawi
    09 Gencatan Senjata Gaza: Penemuan 55 Jenazah dari Reruntuhan
    10 Modus Video Call Sex, Pasangan Kekasih Raup Rp1,6 Miliar dari Korban
    11 Japanese Walking, Rahasia Orang Jepang Bakar Lemak Lebih Cepat dari Jogging!
    12 Wastra Riau Bangkit: Dari Tradisi Melayu ke Panggung Fashion Modern
    13 Pemangkasan TKD, Pelanggaran Terselubung terhadap UUD 1945
    14 Taufik Ikram Jamil: Daerah Istimewa Riau Adalah Hak dan Marwah Melayu
    15 Kumpulan Doa Mustajab Agar Urusan Lancar dan Rezeki Mengalir Deras
    16 Tak Perlu ke Kantor Imigrasi, Jemaah Umrah dan Haji Bisa Urus Paspor Secara Kolektif
    17 Gaji Tak Naik, Cicilan Membengkak: Nasib Kelas Menengah Kian Terhimpit
    18 Suzuki XBee 2025 Resmi Meluncur di Jepang: Tampilan Lebih Tajam, Mesin Baru Mild Hybrid
    19 BMKG Pekanbaru: Riau Berpotensi Diguyur Hujan, Waspadai Cuaca Ekstrem Hari Ini
    20 Pemko Pekanbaru Sisa Utang Rp100 Miliar, Agung Prioritaskan Pelunasan
    21 BRK Syariah Tingkatkan Layanan Premium Lewat Kemitraan dengan Platinum Lounge Bandara Pekanbaru
    22 APBD Perubahan Pekanbaru 2025 Disahkan Rp3,21 Triliun, Fokus Bayar Utang dan Perbaikan Jalan
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © SITUS NEWS - terpercaya dan bersahabat