Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi, Polsek Senapelan Cek Stok dan Harga Sembako   ●   
  • Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rumbai Intensif Dampingi Petani Jagung   ●   
  • Jaga Stabilitas Pangan, Polsek Rumbai Monitoring Pasar Tradisional   ●   
  • Jarang Terjadi, Tahun 2039 Akan Ada Dua Periode Haji dalam Satu Tahun Masehi   ●   
  • Jangan Salah Pilih Alat Masak, Ahli Sebut Spatula Plastik Berpotensi Lepaskan Senyawa Berbahaya   ●   
Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp 60 Miliar, Kekayaan Dilaporkan Hanya Rp 3,1 Miliar
Senin 14 April 2025, 01:14 WIB
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta(website/@pn-jakartaselatan.go.id)

Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara. Arif diduga menerima suap senilai Rp 60 miliar yang berkaitan dengan vonis lepas terhadap tiga korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

 

Penetapan tersangka dilakukan bersama tiga nama lainnya, yaitu Marcella Santoso dan Ariyanto, yang berperan sebagai pengacara dan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, serta Wahyu Gunawan yang disebut sebagai perantara. Informasi ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025).

 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa uang suap tersebut diduga digunakan untuk memengaruhi majelis hakim agar memutus bebas tiga korporasi besar: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.

 

“Penyidik menemukan adanya dugaan pemberian gratifikasi yang nilainya mencapai Rp 60 miliar untuk mempengaruhi putusan,” ujar Qohar.

 

Dalam perkara tersebut, ketiga korporasi awalnya dituntut membayar uang pengganti kerugian negara yang sangat besar: Rp 937 miliar untuk Permata Hijau Group, Rp 11,8 triliun untuk Wilmar Group, dan Rp 4,8 triliun bagi Musim Mas Group. Namun, majelis hakim memutuskan ketiganya lepas dari segala tuntutan pidana.

 

Sementara itu, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024, Arif diketahui melaporkan kekayaan senilai Rp 3,1 miliar. Kekayaan tersebut terdiri dari empat bidang tanah dan bangunan senilai Rp 1,2 miliar, satu unit mobil dan motor, serta surat berharga sebesar Rp 1,1 miliar.

 

Menurut Kejagung, saat dugaan suap terjadi, Arif masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. “Kini kami memiliki cukup bukti bahwa yang bersangkutan menerima dana untuk mengatur putusan agar tiga perusahaan tersebut dinyatakan tidak bersalah,” tegas Qohar.

 

Keempat tersangka saat ini telah diamankan dan akan menjalani proses hukum

lebih lanjut.

 

Redaksi: Tengku Fawzi

Sumber: Diolah dari laporan detikNews (Yogi Ernes, 13 April 2025)




Editor : Tim
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Selasa 26 Mei 2026
Polytron Luxia R5 Resmi Meluncur, Laptop Ryzen 5 Harga Rp7 Jutaan dengan Fitur Premium

Minggu 10 Mei 2026
Investasi Menurut Rasulullah SAW: Hindari Riba, Utamakan Keberkahan dan Amanah

Rabu 06 Mei 2026
Ekspor Riau Tembus US$5,27 Miliar, Surplus Fantastis Meski Migas Anjlok

Kamis 30 April 2026
Alarm Iklim Dunia! El Nino “Super” 2026 Berpotensi Pecahkan Rekor Panas Global

Jumat 24 April 2026
Industri Media ‘Tidak Baik-baik Saja’, DPR RI Siap Bahas di Tingkat Nasional

Kamis 23 April 2026
Arab Saudi Ancam Denda Rp459 Juta Bagi Pihak yang Fasilitasi Orang ke Mekah dengan Visa Kunjungan

Selasa 21 April 2026
Utang Jatuh Tempo Rp833 Triliun di 2026, Pemerintah Hadapi Tekanan Likuiditas Besar

Minggu 19 April 2026
Mei 2026 Penuh “Tanggal Merah”! Ini Daftar Long Weekend yang Bikin Liburan Makin Panjang

Jumat 17 April 2026
Dugaan Keracunan Massal di Anambas, Menu MBG Jadi Sorotan

Rabu 08 April 2026
Sinergi BRI dan Unri, Parkir Baru Siap Tampung Ribuan Kendaraan

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top