Senin, 12 Januari 2026

Breaking News

  • Dinilai Bertentangan dengan Perda, DPRD Pekanbaru Bahas Perwako RT/RW   ●   
  • Insiden Berulang Pipa Gas TGI di Riau, Pakar Nilai Inspeksi Tak Menyeluruh   ●   
  • Kampus Berdampak: FMIPA UNRI Wujudkan SDGs melalui Kukerta 2026   ●   
  • Pengembangan Batik Lokal, Dekranasda Inhil Tekankan Ciri Khas dan Hak Cipta   ●   
  • Pemkab Kampar Perjuangkan Infrastruktur Jalan, Bupati Temui Wamen PU   ●   
Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp 60 Miliar, Kekayaan Dilaporkan Hanya Rp 3,1 Miliar
Senin 14 April 2025, 01:14 WIB
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta(website/@pn-jakartaselatan.go.id)

Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara. Arif diduga menerima suap senilai Rp 60 miliar yang berkaitan dengan vonis lepas terhadap tiga korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

 

Penetapan tersangka dilakukan bersama tiga nama lainnya, yaitu Marcella Santoso dan Ariyanto, yang berperan sebagai pengacara dan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, serta Wahyu Gunawan yang disebut sebagai perantara. Informasi ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025).

 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa uang suap tersebut diduga digunakan untuk memengaruhi majelis hakim agar memutus bebas tiga korporasi besar: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.

 

“Penyidik menemukan adanya dugaan pemberian gratifikasi yang nilainya mencapai Rp 60 miliar untuk mempengaruhi putusan,” ujar Qohar.

 

Dalam perkara tersebut, ketiga korporasi awalnya dituntut membayar uang pengganti kerugian negara yang sangat besar: Rp 937 miliar untuk Permata Hijau Group, Rp 11,8 triliun untuk Wilmar Group, dan Rp 4,8 triliun bagi Musim Mas Group. Namun, majelis hakim memutuskan ketiganya lepas dari segala tuntutan pidana.

 

Sementara itu, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024, Arif diketahui melaporkan kekayaan senilai Rp 3,1 miliar. Kekayaan tersebut terdiri dari empat bidang tanah dan bangunan senilai Rp 1,2 miliar, satu unit mobil dan motor, serta surat berharga sebesar Rp 1,1 miliar.

 

Menurut Kejagung, saat dugaan suap terjadi, Arif masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. “Kini kami memiliki cukup bukti bahwa yang bersangkutan menerima dana untuk mengatur putusan agar tiga perusahaan tersebut dinyatakan tidak bersalah,” tegas Qohar.

 

Keempat tersangka saat ini telah diamankan dan akan menjalani proses hukum

lebih lanjut.

 

Redaksi: Tengku Fawzi

Sumber: Diolah dari laporan detikNews (Yogi Ernes, 13 April 2025)




Editor :
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Rabu 07 Januari 2026
Rekomendasi Paket Internet Telkomsel Murah untuk Sebulan, Mulai Rp30 Ribuan

Senin 29 Desember 2025
Upah Minimum Riau 2026 Ditetapkan, Ini Daftar UMK Kabupaten/Kota

Sabtu 27 Desember 2025
Tren Carnivore Diet Makin Populer, Pakar Ungkap Risiko di Balik Klaim Manfaat

Minggu 21 Desember 2025
Mutasi Akhir Tahun, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Polda Riau Diganti

Jumat 12 Desember 2025
Besok, Masjid Raya An-Nur Riau Gelar Tabligh Akbar dan Penggalangan Dana untuk Korban Bencana Sumatera

Rabu 10 Desember 2025
Masyarakat Bingung Tanggal Cuti Natal? Ini Penjelasan Resminya

Senin 08 Desember 2025
Beda Warna Beda Khasiat: Ini Nutrisi Anggur Hijau, Merah, dan Hitam

Kamis 04 Desember 2025
Satu Amalan Kecil yang Mengantarkan Seseorang ke Surga

Senin 01 Desember 2025
Ribuan Mengungsi, Ratusan Tewas dalam Banjir dan Longsor di Sumatera

Sabtu 29 November 2025
FPK Riau Gelar Seminar Pembauran Kebangsaan Berperspektif Budaya Melayu

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top