Minggu, 7 Desember 2025

Breaking News

  • ARRC 2025: Arbi Kunci Titel Asia, Andi Gilang Raih Podium ASB1000   ●   
  • Korban Banjir dan Longsor Sumatera Bertambah Jadi 914 Orang   ●   
  • Tiba di Malalak, Bantuan PSMTI Riau Langsung Didistribusikan ke Korban Bencana   ●   
  • PSMTI Riau Antarkan Langsung Bantuan ke Korban Bencana di Malalak Sumbar   ●   
  • Gempa M 5,3 Guncang Halmahera Barat, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami   ●   
Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp 60 Miliar, Kekayaan Dilaporkan Hanya Rp 3,1 Miliar
Senin 14 April 2025, 01:14 WIB
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta(website/@pn-jakartaselatan.go.id)

Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara. Arif diduga menerima suap senilai Rp 60 miliar yang berkaitan dengan vonis lepas terhadap tiga korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

 

Penetapan tersangka dilakukan bersama tiga nama lainnya, yaitu Marcella Santoso dan Ariyanto, yang berperan sebagai pengacara dan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, serta Wahyu Gunawan yang disebut sebagai perantara. Informasi ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025).

 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa uang suap tersebut diduga digunakan untuk memengaruhi majelis hakim agar memutus bebas tiga korporasi besar: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.

 

“Penyidik menemukan adanya dugaan pemberian gratifikasi yang nilainya mencapai Rp 60 miliar untuk mempengaruhi putusan,” ujar Qohar.

 

Dalam perkara tersebut, ketiga korporasi awalnya dituntut membayar uang pengganti kerugian negara yang sangat besar: Rp 937 miliar untuk Permata Hijau Group, Rp 11,8 triliun untuk Wilmar Group, dan Rp 4,8 triliun bagi Musim Mas Group. Namun, majelis hakim memutuskan ketiganya lepas dari segala tuntutan pidana.

 

Sementara itu, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024, Arif diketahui melaporkan kekayaan senilai Rp 3,1 miliar. Kekayaan tersebut terdiri dari empat bidang tanah dan bangunan senilai Rp 1,2 miliar, satu unit mobil dan motor, serta surat berharga sebesar Rp 1,1 miliar.

 

Menurut Kejagung, saat dugaan suap terjadi, Arif masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. “Kini kami memiliki cukup bukti bahwa yang bersangkutan menerima dana untuk mengatur putusan agar tiga perusahaan tersebut dinyatakan tidak bersalah,” tegas Qohar.

 

Keempat tersangka saat ini telah diamankan dan akan menjalani proses hukum

lebih lanjut.

 

Redaksi: Tengku Fawzi

Sumber: Diolah dari laporan detikNews (Yogi Ernes, 13 April 2025)




Editor :
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Kamis 04 Desember 2025
Satu Amalan Kecil yang Mengantarkan Seseorang ke Surga

Senin 01 Desember 2025
Ribuan Mengungsi, Ratusan Tewas dalam Banjir dan Longsor di Sumatera

Sabtu 29 November 2025
FPK Riau Gelar Seminar Pembauran Kebangsaan Berperspektif Budaya Melayu

Kamis 27 November 2025
Material Longsor Tutupi Jalan dan Permukiman di Jembatan Kembar

Kamis 13 November 2025
Indonesia Tegaskan Larangan Ekspor Sarang Burung Walet Kotor

Rabu 12 November 2025
Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 90,99 T, Gaji Habis buat Bayar Cicilan

Sabtu 08 November 2025
Korlantas Polri Siapkan Operasi Zebra dan Nataru untuk Amankan Libur Akhir Tahun

Kamis 06 November 2025
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Dua Pejabat Lain Tersangka Korupsi Rp 7 Miliar

Selasa 28 Oktober 2025
Cak Imin Singgung Ritel Raksasa Pembunuh UMKM: Namanya Indomaret-Alfamart

Selasa 28 Oktober 2025
Gencarkan Razia, Satpol PP Riau Tindak ASN Indisipliner

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top