Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Mimpi Buruk Pemilik Kendaraan! STNK Mati, Dihapus dan Kendaraan Disita!
Senin, 10-03-2025 - 12:32:07 WIB
ilustrasi STNK kendaraan yang mati.
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru – Data STNK yang tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut akan dihapus, dan kendaraan yang bersangkutan berpotensi disita. Apa dasar hukumnya?

Pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Salah satu kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat adalah penghapusan data kendaraan yang STNK-nya mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut. Kendaraan yang datanya telah dihapus tidak lagi dapat digunakan di jalan raya. Bahkan, tidak menutup kemungkinan kendaraan tersebut disita karena tidak memenuhi syarat operasional.

“Kepolisian dan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan operasional kendaraan bagi kendaraan yang tidak memenuhi syarat operasional. Kebijakan penyitaan kendaraan yang tidak memenuhi syarat operasional dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian tertulis dalam dokumen Sosialisasi Implementasi Kebijakan Penghapusan Data Registrasi Kendaraan Bermotor Bagi yang Tidak Melaksanakan Registrasi Ulang 2 Tahun Setelah Masa Habis STNK yang dirilis oleh Samsat Jawa Barat.

Dasar Hukum

Penghapusan data kendaraan diatur dalam Pasal 74 ayat 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut menyebutkan bahwa:

“Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).”

Selain itu, kebijakan ini juga didukung oleh berbagai regulasi lainnya, antara lain:

1. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor.

2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

3. Surat Telegram Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor ST/1671/VIII/YAN.1/2022 tentang Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

4. Surat Telegram Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Nomor ST/1502/VIII/YAN.1/2022 tentang Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Kendaraan yang Terdampak

Kebijakan ini akan diterapkan pada semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Penerapan aturan ini berlaku bagi kendaraan yang dimiliki oleh individu, badan usaha, maupun instansi pemerintah.

Masyarakat diimbau untuk segera memperpanjang STNK kendaraan mereka sebelum melewati batas waktu yang ditentukan agar terhindar dari penghapusan data dan potensi penyitaan kendaraan oleh pihak berwenang. (detik)




 
Berita Lainnya :
  • Mahyeldi Dorong Penguatan BUMDesma Jadi Penggerak Ekonomi Nagari di Sumbar
  • BNN Sumbar Apresiasi Pemko Payakumbuh dalam Perangi Narkoba
  • Genjot Ekonomi Masyarakat, BRI Dukung Akad Massal KUR 800 Ribu Debitur
  • BGTC 2025 Hadir di Politeknik Caltex Riau, Gen Z Belajar Cerdas Kelola Uang dan Karier Digital
  • Gubernur Riau Luncurkan Mobil Topling, Inovasi Distribusi Pangan Murah ke Pelosok Desa
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mahyeldi Dorong Penguatan BUMDesma Jadi Penggerak Ekonomi Nagari di Sumbar
    02 BNN Sumbar Apresiasi Pemko Payakumbuh dalam Perangi Narkoba
    03 Genjot Ekonomi Masyarakat, BRI Dukung Akad Massal KUR 800 Ribu Debitur
    04 BGTC 2025 Hadir di Politeknik Caltex Riau, Gen Z Belajar Cerdas Kelola Uang dan Karier Digital
    05 Gubernur Riau Luncurkan Mobil Topling, Inovasi Distribusi Pangan Murah ke Pelosok Desa
    06 Agung Nugroho: Pelebaran HR Soebrantas dan Pembukaan Simpang MTQ Kurangi Kemacetan Kota
    07 Prabowo Targetkan Program Magang Bergaji UMP Tembus 100 Ribu Peserta
    08 Pemprov Sumbar Anggarkan Rp4,7 Miliar untuk Pemeliharaan Masjid Raya Khatib Alminangkabawi
    09 Gencatan Senjata Gaza: Penemuan 55 Jenazah dari Reruntuhan
    10 Modus Video Call Sex, Pasangan Kekasih Raup Rp1,6 Miliar dari Korban
    11 Japanese Walking, Rahasia Orang Jepang Bakar Lemak Lebih Cepat dari Jogging!
    12 Wastra Riau Bangkit: Dari Tradisi Melayu ke Panggung Fashion Modern
    13 Pemangkasan TKD, Pelanggaran Terselubung terhadap UUD 1945
    14 Taufik Ikram Jamil: Daerah Istimewa Riau Adalah Hak dan Marwah Melayu
    15 Kumpulan Doa Mustajab Agar Urusan Lancar dan Rezeki Mengalir Deras
    16 Tak Perlu ke Kantor Imigrasi, Jemaah Umrah dan Haji Bisa Urus Paspor Secara Kolektif
    17 Gaji Tak Naik, Cicilan Membengkak: Nasib Kelas Menengah Kian Terhimpit
    18 Suzuki XBee 2025 Resmi Meluncur di Jepang: Tampilan Lebih Tajam, Mesin Baru Mild Hybrid
    19 BMKG Pekanbaru: Riau Berpotensi Diguyur Hujan, Waspadai Cuaca Ekstrem Hari Ini
    20 Pemko Pekanbaru Sisa Utang Rp100 Miliar, Agung Prioritaskan Pelunasan
    21 BRK Syariah Tingkatkan Layanan Premium Lewat Kemitraan dengan Platinum Lounge Bandara Pekanbaru
    22 APBD Perubahan Pekanbaru 2025 Disahkan Rp3,21 Triliun, Fokus Bayar Utang dan Perbaikan Jalan
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © SITUS NEWS - terpercaya dan bersahabat