Selasa, 20 Oktober 2026

Breaking News

  • Produk UMKM Siak Tembus 40 Gerai Ritel Modern, Sembilan Pelaku Usaha Perluas Pasar   ●   
  • Bupati Afni: Mahasiswa Jangan Hanya Andalkan Teori, Pahami Persoalan Masyarakat   ●   
  • Jeff Bezos: AI Bisa Bikin Orang Menghidupi Keluarga dengan Kerja 3 Hari   ●   
  • Kekecewaan terhadap Pemerintah Menguat, Mahasiswa Siapkan Aksi Dua Tahun Prabowo-Gibran   ●   
  • 8 Amalan Pembuka Rezeki dalam Islam, dari Salat Dhuha hingga Silaturahmi   ●   
Mimpi Buruk Pemilik Kendaraan! STNK Mati, Dihapus dan Kendaraan Disita!
Senin 10 Maret 2025, 12:32 WIB
ilustrasi STNK kendaraan yang mati.

Pekanbaru – Data STNK yang tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut akan dihapus, dan kendaraan yang bersangkutan berpotensi disita. Apa dasar hukumnya?

Pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Salah satu kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat adalah penghapusan data kendaraan yang STNK-nya mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut. Kendaraan yang datanya telah dihapus tidak lagi dapat digunakan di jalan raya. Bahkan, tidak menutup kemungkinan kendaraan tersebut disita karena tidak memenuhi syarat operasional.

“Kepolisian dan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan operasional kendaraan bagi kendaraan yang tidak memenuhi syarat operasional. Kebijakan penyitaan kendaraan yang tidak memenuhi syarat operasional dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian tertulis dalam dokumen Sosialisasi Implementasi Kebijakan Penghapusan Data Registrasi Kendaraan Bermotor Bagi yang Tidak Melaksanakan Registrasi Ulang 2 Tahun Setelah Masa Habis STNK yang dirilis oleh Samsat Jawa Barat.

Dasar Hukum

Penghapusan data kendaraan diatur dalam Pasal 74 ayat 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut menyebutkan bahwa:

“Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).”

Selain itu, kebijakan ini juga didukung oleh berbagai regulasi lainnya, antara lain:

1. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor.

2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

3. Surat Telegram Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor ST/1671/VIII/YAN.1/2022 tentang Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

4. Surat Telegram Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Nomor ST/1502/VIII/YAN.1/2022 tentang Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Kendaraan yang Terdampak

Kebijakan ini akan diterapkan pada semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Penerapan aturan ini berlaku bagi kendaraan yang dimiliki oleh individu, badan usaha, maupun instansi pemerintah.

Masyarakat diimbau untuk segera memperpanjang STNK kendaraan mereka sebelum melewati batas waktu yang ditentukan agar terhindar dari penghapusan data dan potensi penyitaan kendaraan oleh pihak berwenang. (detik)




Editor : Tim
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Kamis 15 Oktober 2026
Jadilah Orang Kaya yang Zuhud, Bukan Hamba Harta

Rabu 14 Oktober 2026
Hadis tentang Silaturahmi: Benarkah Bisa Melapangkan Rezeki dan Memanjangkan Umur?

Minggu 11 Oktober 2026
Jangan Iri dengan Nikmat Orang Lain, Ini Pesan Rasulullah agar Hati Lebih Tenang

Minggu 11 Oktober 2026
Upah Minimum Malaysia Naik Jadi RM2.000 atau Rp8,7 Juta, Keringanan Pajak dan Bantuan Tunai Ikut Bertambah

Sabtu 10 Oktober 2026
Kunci Menjalani Hidup dengan Tenang: Doa, Usaha, Ikhtiar, dan Tawakal

Kamis 08 Oktober 2026
Kenapa Ijazah SMA Masih Penting? Ini Pengaruhnya pada Kerja, Kuliah hingga Gaji

Rabu 07 Oktober 2026
DPRD Riau Keras Soal DBH: Pusat Jangan Hanya Ambil Migas, Daerah Juga Harus Sejahtera

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top