Senin, 12 Januari 2026

Breaking News

  • Dinilai Bertentangan dengan Perda, DPRD Pekanbaru Bahas Perwako RT/RW   ●   
  • Insiden Berulang Pipa Gas TGI di Riau, Pakar Nilai Inspeksi Tak Menyeluruh   ●   
  • Kampus Berdampak: FMIPA UNRI Wujudkan SDGs melalui Kukerta 2026   ●   
  • Pengembangan Batik Lokal, Dekranasda Inhil Tekankan Ciri Khas dan Hak Cipta   ●   
  • Pemkab Kampar Perjuangkan Infrastruktur Jalan, Bupati Temui Wamen PU   ●   
Mimpi Buruk Pemilik Kendaraan! STNK Mati, Dihapus dan Kendaraan Disita!
Senin 10 Maret 2025, 12:32 WIB
ilustrasi STNK kendaraan yang mati.

Pekanbaru – Data STNK yang tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut akan dihapus, dan kendaraan yang bersangkutan berpotensi disita. Apa dasar hukumnya?

Pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Salah satu kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat adalah penghapusan data kendaraan yang STNK-nya mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut. Kendaraan yang datanya telah dihapus tidak lagi dapat digunakan di jalan raya. Bahkan, tidak menutup kemungkinan kendaraan tersebut disita karena tidak memenuhi syarat operasional.

“Kepolisian dan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan operasional kendaraan bagi kendaraan yang tidak memenuhi syarat operasional. Kebijakan penyitaan kendaraan yang tidak memenuhi syarat operasional dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian tertulis dalam dokumen Sosialisasi Implementasi Kebijakan Penghapusan Data Registrasi Kendaraan Bermotor Bagi yang Tidak Melaksanakan Registrasi Ulang 2 Tahun Setelah Masa Habis STNK yang dirilis oleh Samsat Jawa Barat.

Dasar Hukum

Penghapusan data kendaraan diatur dalam Pasal 74 ayat 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut menyebutkan bahwa:

“Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).”

Selain itu, kebijakan ini juga didukung oleh berbagai regulasi lainnya, antara lain:

1. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor.

2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

3. Surat Telegram Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor ST/1671/VIII/YAN.1/2022 tentang Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

4. Surat Telegram Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Nomor ST/1502/VIII/YAN.1/2022 tentang Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Kendaraan yang Terdampak

Kebijakan ini akan diterapkan pada semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Penerapan aturan ini berlaku bagi kendaraan yang dimiliki oleh individu, badan usaha, maupun instansi pemerintah.

Masyarakat diimbau untuk segera memperpanjang STNK kendaraan mereka sebelum melewati batas waktu yang ditentukan agar terhindar dari penghapusan data dan potensi penyitaan kendaraan oleh pihak berwenang. (detik)




Editor :
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Rabu 07 Januari 2026
Rekomendasi Paket Internet Telkomsel Murah untuk Sebulan, Mulai Rp30 Ribuan

Senin 29 Desember 2025
Upah Minimum Riau 2026 Ditetapkan, Ini Daftar UMK Kabupaten/Kota

Sabtu 27 Desember 2025
Tren Carnivore Diet Makin Populer, Pakar Ungkap Risiko di Balik Klaim Manfaat

Minggu 21 Desember 2025
Mutasi Akhir Tahun, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Polda Riau Diganti

Jumat 12 Desember 2025
Besok, Masjid Raya An-Nur Riau Gelar Tabligh Akbar dan Penggalangan Dana untuk Korban Bencana Sumatera

Rabu 10 Desember 2025
Masyarakat Bingung Tanggal Cuti Natal? Ini Penjelasan Resminya

Senin 08 Desember 2025
Beda Warna Beda Khasiat: Ini Nutrisi Anggur Hijau, Merah, dan Hitam

Kamis 04 Desember 2025
Satu Amalan Kecil yang Mengantarkan Seseorang ke Surga

Senin 01 Desember 2025
Ribuan Mengungsi, Ratusan Tewas dalam Banjir dan Longsor di Sumatera

Sabtu 29 November 2025
FPK Riau Gelar Seminar Pembauran Kebangsaan Berperspektif Budaya Melayu

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top