Sabtu, 5 September 2026

Breaking News

  • Rute Pendek Belum Tentu Hemat BBM, Kemacetan Jadi Faktor Penting   ●   
  • 19 Calon Pengurus BRKS Lolos UKK, Wawancara Akhir Digelar Besok   ●   
  • Dua Pekerja Diselamatkan Hidup-Hidup Setelah 9 Hari Terjebak di Terowongan Nepal   ●   
  • Prabowo Ajak Perusahaan Rusia Investasi di 138 Blok Energi Indonesia   ●   
  • Bagaimana Mengenali Orang Cerdas? Ini 9 Kebiasaan yang Bisa Diamati   ●   
Pemerintah Tunda Pengumuman SE THR Lebaran 2025, Disnakertrans Riau Tunggu Arahan Kemnaker
Minggu 09 Maret 2025, 16:29 WIB
ilustrasi.

PEKANBARU – Pemerintah menunda pengumuman Surat Edaran (SE) terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025 bagi pekerja. Penundaan ini dilakukan sebagai bentuk empati serta pertimbangan etis menyusul bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Jabodetabek.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Boby Rachmat, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI terkait kebijakan THR tahun ini.

"Hingga saat ini, surat edaran dari kementerian belum diterbitkan. Namun, berdasarkan regulasi tahun sebelumnya, THR harus diberikan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Lebaran," ujar Boby Rachmat, Sabtu (8/3/2025).

THR untuk Pekerja Informal Masih dalam Pembahasan

Selain pekerja formal, pemerintah juga tengah mengkaji mekanisme penyaluran THR bagi pekerja sektor informal. Boby menegaskan bahwa hingga kini belum ada petunjuk teknis (juknis) resmi dari pemerintah pusat terkait hal tersebut.

"Pemerintah pusat berencana memberikan THR kepada pekerja informal juga, tetapi kami masih menunggu kepastian juknis dari Kemnaker," jelasnya.

Posko Pengaduan THR Beroperasi Setiap Hari

Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, Disnakertrans Riau telah membuka posko pengaduan THR yang beroperasi setiap hari tanpa biaya. Posko ini disiapkan untuk menampung keluhan pekerja terkait pembayaran THR serta memastikan perusahaan mematuhi regulasi yang berlaku.

"Posko ini dapat dimanfaatkan oleh pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR. Kami juga akan mengirimkan surat kepada perusahaan agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan," tegas Boby, dikutip dari MC.Riau.

Dengan adanya langkah ini, diharapkan seluruh pekerja, baik formal maupun informal, dapat menerima THR tepat waktu dan merayakan Idulfitri dengan tenang. (*)




Editor : Tim
Kategori : Ekonomi
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza

Kamis 03 September 2026
All New Pajero Hadir dengan Desain Baru, Siap Dipasarkan ke 100 Negara

Sabtu 29 Agustus 2026
Mengapa Warna Ube Lebih Tahan Panas Dibanding Ubi Ungu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Jumat 28 Agustus 2026
76 Kades Diperpanjang, Jangan Sekadar Perpanjang Masa Jabatan

Senin 24 Agustus 2026
Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Kemenhaj Buka Pendaftaran PPIH Mulai 25 Agustus

Jumat 21 Agustus 2026
Dari Pembinaan hingga Modernisasi, Kasmarni Raih Penghargaan Bakti Koperasi di Koperasi Awards 2026

Jumat 24 Juli 2026
FKPMR Sampaikan Dukungan Moril ke Rida K Liamsi

Senin 20 Juli 2026
Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026

Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top