Senin, 12 Januari 2026

Breaking News

  • Dinilai Bertentangan dengan Perda, DPRD Pekanbaru Bahas Perwako RT/RW   ●   
  • Insiden Berulang Pipa Gas TGI di Riau, Pakar Nilai Inspeksi Tak Menyeluruh   ●   
  • Kampus Berdampak: FMIPA UNRI Wujudkan SDGs melalui Kukerta 2026   ●   
  • Pengembangan Batik Lokal, Dekranasda Inhil Tekankan Ciri Khas dan Hak Cipta   ●   
  • Pemkab Kampar Perjuangkan Infrastruktur Jalan, Bupati Temui Wamen PU   ●   
Pemerintah Tunda Pengumuman SE THR Lebaran 2025, Disnakertrans Riau Tunggu Arahan Kemnaker
Minggu 09 Maret 2025, 16:29 WIB
ilustrasi.

PEKANBARU – Pemerintah menunda pengumuman Surat Edaran (SE) terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025 bagi pekerja. Penundaan ini dilakukan sebagai bentuk empati serta pertimbangan etis menyusul bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Jabodetabek.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Boby Rachmat, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI terkait kebijakan THR tahun ini.

"Hingga saat ini, surat edaran dari kementerian belum diterbitkan. Namun, berdasarkan regulasi tahun sebelumnya, THR harus diberikan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Lebaran," ujar Boby Rachmat, Sabtu (8/3/2025).

THR untuk Pekerja Informal Masih dalam Pembahasan

Selain pekerja formal, pemerintah juga tengah mengkaji mekanisme penyaluran THR bagi pekerja sektor informal. Boby menegaskan bahwa hingga kini belum ada petunjuk teknis (juknis) resmi dari pemerintah pusat terkait hal tersebut.

"Pemerintah pusat berencana memberikan THR kepada pekerja informal juga, tetapi kami masih menunggu kepastian juknis dari Kemnaker," jelasnya.

Posko Pengaduan THR Beroperasi Setiap Hari

Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, Disnakertrans Riau telah membuka posko pengaduan THR yang beroperasi setiap hari tanpa biaya. Posko ini disiapkan untuk menampung keluhan pekerja terkait pembayaran THR serta memastikan perusahaan mematuhi regulasi yang berlaku.

"Posko ini dapat dimanfaatkan oleh pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR. Kami juga akan mengirimkan surat kepada perusahaan agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan," tegas Boby, dikutip dari MC.Riau.

Dengan adanya langkah ini, diharapkan seluruh pekerja, baik formal maupun informal, dapat menerima THR tepat waktu dan merayakan Idulfitri dengan tenang. (*)




Editor :
Kategori : Ekonomi
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Rabu 07 Januari 2026
Rekomendasi Paket Internet Telkomsel Murah untuk Sebulan, Mulai Rp30 Ribuan

Senin 29 Desember 2025
Upah Minimum Riau 2026 Ditetapkan, Ini Daftar UMK Kabupaten/Kota

Sabtu 27 Desember 2025
Tren Carnivore Diet Makin Populer, Pakar Ungkap Risiko di Balik Klaim Manfaat

Minggu 21 Desember 2025
Mutasi Akhir Tahun, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Polda Riau Diganti

Jumat 12 Desember 2025
Besok, Masjid Raya An-Nur Riau Gelar Tabligh Akbar dan Penggalangan Dana untuk Korban Bencana Sumatera

Rabu 10 Desember 2025
Masyarakat Bingung Tanggal Cuti Natal? Ini Penjelasan Resminya

Senin 08 Desember 2025
Beda Warna Beda Khasiat: Ini Nutrisi Anggur Hijau, Merah, dan Hitam

Kamis 04 Desember 2025
Satu Amalan Kecil yang Mengantarkan Seseorang ke Surga

Senin 01 Desember 2025
Ribuan Mengungsi, Ratusan Tewas dalam Banjir dan Longsor di Sumatera

Sabtu 29 November 2025
FPK Riau Gelar Seminar Pembauran Kebangsaan Berperspektif Budaya Melayu

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top