Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Kembali Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi SPPD Fiktif
Sabtu, 15-02-2025 - 07:08:47 WIB
 |
Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun. |
PEKANBARU – Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, kembali menjalani pemeriksaan oleh Polda Riau terkait dugaan korupsi dalam kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau periode 2020-2021. Pemeriksaan berlangsung pada Jumat (14/2/2025), sehari setelah dirinya diperiksa selama 10 jam.
“Saya dipanggil sebagai saksi untuk melanjutkan pemeriksaan terkait SPPD fiktif di Setwan Riau. Pemeriksaan kemarin belum selesai, sehingga hari ini saya kembali dimintai keterangan tambahan,” ujar Muflihun kepada wartawan.
Ia menjelaskan bahwa materi pemeriksaan kali ini berfokus pada kelengkapan dokumen serta dugaan pemalsuan tanda tangan. Menurutnya, terdapat indikasi tanda tangan palsu dalam beberapa dokumen, termasuk yang ditandatangani oleh bendahara.
“Kami dimintai keterangan mengenai kelengkapan dokumen, terutama tanda tangan yang tercantum. Ada dugaan beberapa tanda tangan dipalsukan, bahkan ada dokumen yang ditandatangani oleh bendahara,” jelasnya.
Muflihun menegaskan bahwa dirinya bersikap kooperatif dan selalu memenuhi setiap panggilan penyidik sebagai bentuk komitmen terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
“Setiap kali dipanggil, saya pasti datang. Kita patuhi proses hukum yang berjalan. Saat ini kasus masih dalam tahap penyidikan, sehingga belum bisa disimpulkan siapa yang benar dan siapa yang salah,” ungkapnya.
Pemeriksaan kedua ini berlangsung hampir lima jam. Muflihun juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan informasi yang diperlukan guna mendukung penyelidikan.
Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Polda Riau. (rri)
Komentar Anda :