Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Pola Kerja Fleksibel bagi ASN Mulai Diterapkan, Sesuai Kebijakan Efisiensi Anggaran
Sabtu, 15-02-2025 - 06:57:51 WIB
ilustrasi.
TERKAIT:
   
 

JAKARTA – Sejumlah instansi pusat dan daerah mulai menerapkan pola kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini menjadi salah satu langkah pemerintah dalam mendukung efisiensi anggaran.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyatakan bahwa Kementerian PANRB juga telah menerapkan pola kerja fleksibel bagi pegawainya. Ia menegaskan, penerapan FWA tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik.

“Pelaksanaan penyesuaian FWA ini tidak mengurangi kualitas layanan yang diberikan Kementerian PANRB kepada masyarakat. Penyesuaian pola kerja kedinasan dilakukan untuk menyelaraskan dinamika pelaksanaan tugas saat ini serta mendukung Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025,” ujar Rini dalam keterangan tertulis, Jumat (14/2/2025).

Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025, mendorong efisiensi anggaran, termasuk dalam pola kerja ASN. Sementara itu, ketentuan FWA telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, khususnya pada Pasal 8, yang memungkinkan fleksibilitas baik dalam lokasi maupun waktu kerja.

Pelaksanaan FWA diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi masing-masing, yang bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas tersebut sesuai kebutuhan organisasi.

Ketentuan serupa juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam penjelasan Pasal 4 huruf f, disebutkan bahwa kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dapat diatur secara fleksibel baik dalam hal waktu maupun lokasi bekerja.

“Setiap instansi pusat dan pemerintah daerah dapat menerapkan FWA sesuai dengan karakteristik dan kebutuhannya, selaras dengan kebijakan efisiensi anggaran yang tengah dijalankan pemerintah,” ujar Rini.

Ia menambahkan bahwa terdapat dua prinsip utama dalam penerapan FWA, yakni pencapaian target kinerja sesuai perencanaan organisasi serta optimalisasi pelayanan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan tanpa penurunan kualitas.

Fleksibilitas Waktu dan Tempat ASN

Kementerian PANRB telah menerapkan FWA pasca-pandemi Covid-19 dengan skema kerja fleksibel, baik dalam hal lokasi maupun waktu. Fleksibilitas ini mengizinkan maksimal 30% pegawai di setiap unit kerja untuk bekerja dari lokasi lain, termasuk dari rumah.

Selain itu, terdapat fleksibilitas waktu yang memungkinkan pegawai memulai pekerjaan pada pukul 09.00 WIB, dengan kewajiban mengganti waktu kerja secara proporsional saat pulang kerja, maksimal delapan kali dalam sebulan.

“Kami juga menyesuaikan pengaturan internal dengan dinamika yang ada, termasuk fleksibilitas lokasi satu hari dalam seminggu,” ujar Rini.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce, menjelaskan bahwa pegawai yang biasanya masuk pukul 07.30 WIB dapat memulai kerja pukul 09.00 WIB. Namun, selisih waktu tersebut harus diganti dengan memperpanjang jam kerja hingga 1,5 jam lebih lama.

“Misalnya jam kantor mulai pukul 07.30 hingga 16.00, maka jika masuk pukul 09.00, pegawai harus mengganti 90 menit tersebut dengan bekerja lebih lama,” jelas Averrouce.

Selain fleksibilitas waktu, beberapa kementerian dan lembaga juga menerapkan fleksibilitas lokasi atau Work From Anywhere (WFA). Dengan skema ini, ASN diperbolehkan bekerja di luar kantor dengan tetap mengikuti jam kerja instansi.

“Fleksibilitas lokasi memungkinkan pegawai bekerja dari rumah atau tempat lain, seperti kafe, dengan sistem pelacakan lokasi. Namun, tetap harus mengikuti jam kerja yang telah ditetapkan,” kata Averrouce.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa fleksibilitas ini harus diterapkan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak bisa dikombinasikan secara sembarangan antara fleksibilitas waktu dan tempat. Dengan demikian, pola kerja ASN tetap terjaga dan kualitas layanan publik tidak terganggu.(detik)




 
Berita Lainnya :
  • Pemprov Sumbar Sepakati Dua Solusi Atasi Kemacetan Padang Lua, Flyover dan Underpass Dibatalkan
  • Kenapa Jumlah Teman Makin Berkurang saat Dewasa? Ini Alasan Ilmiahnya
  • Mahyeldi Dorong Penguatan BUMDesma Jadi Penggerak Ekonomi Nagari di Sumbar
  • BNN Sumbar Apresiasi Pemko Payakumbuh dalam Perangi Narkoba
  • Genjot Ekonomi Masyarakat, BRI Dukung Akad Massal KUR 800 Ribu Debitur
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pemprov Sumbar Sepakati Dua Solusi Atasi Kemacetan Padang Lua, Flyover dan Underpass Dibatalkan
    02 Kenapa Jumlah Teman Makin Berkurang saat Dewasa? Ini Alasan Ilmiahnya
    03 Mahyeldi Dorong Penguatan BUMDesma Jadi Penggerak Ekonomi Nagari di Sumbar
    04 BNN Sumbar Apresiasi Pemko Payakumbuh dalam Perangi Narkoba
    05 Genjot Ekonomi Masyarakat, BRI Dukung Akad Massal KUR 800 Ribu Debitur
    06 BGTC 2025 Hadir di Politeknik Caltex Riau, Gen Z Belajar Cerdas Kelola Uang dan Karier Digital
    07 Gubernur Riau Luncurkan Mobil Topling, Inovasi Distribusi Pangan Murah ke Pelosok Desa
    08 Agung Nugroho: Pelebaran HR Soebrantas dan Pembukaan Simpang MTQ Kurangi Kemacetan Kota
    09 Prabowo Targetkan Program Magang Bergaji UMP Tembus 100 Ribu Peserta
    10 Pemprov Sumbar Anggarkan Rp4,7 Miliar untuk Pemeliharaan Masjid Raya Khatib Alminangkabawi
    11 Gencatan Senjata Gaza: Penemuan 55 Jenazah dari Reruntuhan
    12 Modus Video Call Sex, Pasangan Kekasih Raup Rp1,6 Miliar dari Korban
    13 Japanese Walking, Rahasia Orang Jepang Bakar Lemak Lebih Cepat dari Jogging!
    14 Wastra Riau Bangkit: Dari Tradisi Melayu ke Panggung Fashion Modern
    15 Pemangkasan TKD, Pelanggaran Terselubung terhadap UUD 1945
    16 Taufik Ikram Jamil: Daerah Istimewa Riau Adalah Hak dan Marwah Melayu
    17 Kumpulan Doa Mustajab Agar Urusan Lancar dan Rezeki Mengalir Deras
    18 Tak Perlu ke Kantor Imigrasi, Jemaah Umrah dan Haji Bisa Urus Paspor Secara Kolektif
    19 Gaji Tak Naik, Cicilan Membengkak: Nasib Kelas Menengah Kian Terhimpit
    20 Suzuki XBee 2025 Resmi Meluncur di Jepang: Tampilan Lebih Tajam, Mesin Baru Mild Hybrid
    21 BMKG Pekanbaru: Riau Berpotensi Diguyur Hujan, Waspadai Cuaca Ekstrem Hari Ini
    22 Pemko Pekanbaru Sisa Utang Rp100 Miliar, Agung Prioritaskan Pelunasan
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © SITUS NEWS - terpercaya dan bersahabat