Senin, 2 Februari 2026

Breaking News

  • PGN Fokus Midstream, Jargas dan DME Jadi Andalan Ketahanan Energi   ●   
  • Jalur Lembah Anai Rawan Longsor, Pemerintah Rancang Tol Sicincin-Bukittinggi   ●   
  • ICMI Pekanbaru dan DT Peduli Sepakati Kerja Sama Penguatan SDM Umat   ●   
  • PHR Perkuat Inovasi Migas, Sumbang 26 Persen Produksi Minyak Nasional   ●   
  • Jaecoo Hadirkan Dealer 3S Berstandar Global di Pekanbaru   ●   
Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Riau Dijadwalkan 20 Februari 2025
Senin 03 Februari 2025, 19:36 WIB
Abdul Wahid-SF Hariyanto sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030.

PEKANBARU – Kepala daerah terpilih yang tidak menghadapi sengketa pemilihan akan dilantik secara serentak pada 20 Februari 2025 di Jakarta.

Untuk Provinsi Riau, pelantikan akan mencakup Gubernur dan Wakil Gubernur, lima Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang terpilih dalam Pilkada Serentak 2024.

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang digelar secara virtual pada Senin (3/1/2025). Rapat tersebut membahas persiapan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.

“Kami baru saja menyelesaikan rapat daring dengan Menteri Dalam Negeri terkait persiapan pelantikan. Hasilnya, pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah tetap dilaksanakan secara serentak pada 20 Februari,” ujar Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Pj Sekdaprov) Riau, M. Taufiq OH, Senin (3/1/2025).

Taufiq menjelaskan bahwa pelantikan tahap pertama akan mencakup kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak menghadapi pemungutan suara ulang (PSU) serta mereka yang gugatannya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pelantikan ini mencakup kepala daerah dan wakil kepala daerah yang gugatannya ditolak dalam putusan dismissal oleh MK. Keputusan ini akan dipercepat dan dijadwalkan keluar pada 4-5 Februari 2025,” jelasnya.

Lebih lanjut, bagi kepala daerah yang gugatannya ditolak MK, proses usulan pengangkatan akan diajukan oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan berkoordinasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Usulan tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

Dengan keputusan ini, tujuh kepala daerah dan wakil kepala daerah dari Kota Pekanbaru, Dumai, Kabupaten Siak, Kampar, Rokan Hulu (Rohul), Rokan Hilir (Rohil), dan Kuantan Singingi (Kuansing) berpotensi untuk dilantik secara serentak pada 20 Februari 2025, jika gugatan mereka ditolak oleh MK.(halloriau.com)




Editor :
Kategori : Riau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Jumat 30 Januari 2026
PGN Fokus Midstream, Jargas dan DME Jadi Andalan Ketahanan Energi

Rabu 28 Januari 2026
ICMI Pekanbaru dan DT Peduli Sepakati Kerja Sama Penguatan SDM Umat

Senin 26 Januari 2026
Jaecoo Hadirkan Dealer 3S Berstandar Global di Pekanbaru

Jumat 23 Januari 2026
Penertiban PKL Rohil Dinilai Tebang Pilih: Kedai Kopi Besar, Makan Badan Jalan Malah Dibiarkan

Jumat 16 Januari 2026
Kemah Budaya Wartawan HPN 2026 Digelar di Baduy, PWI Tekankan Penghormatan Adat

Selasa 13 Januari 2026
Rahasia Awet Muda Tanpa Skincare Mahal, Ini Kebiasaan Sehari-hari yang Jarang Disadari

Rabu 07 Januari 2026
Rekomendasi Paket Internet Telkomsel Murah untuk Sebulan, Mulai Rp30 Ribuan

Senin 29 Desember 2025
Upah Minimum Riau 2026 Ditetapkan, Ini Daftar UMK Kabupaten/Kota

Sabtu 27 Desember 2025
Tren Carnivore Diet Makin Populer, Pakar Ungkap Risiko di Balik Klaim Manfaat

Minggu 21 Desember 2025
Mutasi Akhir Tahun, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Polda Riau Diganti

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top