Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi, Polsek Senapelan Cek Stok dan Harga Sembako   ●   
  • Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rumbai Intensif Dampingi Petani Jagung   ●   
  • Jaga Stabilitas Pangan, Polsek Rumbai Monitoring Pasar Tradisional   ●   
  • Jarang Terjadi, Tahun 2039 Akan Ada Dua Periode Haji dalam Satu Tahun Masehi   ●   
  • Jangan Salah Pilih Alat Masak, Ahli Sebut Spatula Plastik Berpotensi Lepaskan Senyawa Berbahaya   ●   
Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Riau Dijadwalkan 20 Februari 2025
Senin 03 Februari 2025, 19:36 WIB
Abdul Wahid-SF Hariyanto sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030.

PEKANBARU – Kepala daerah terpilih yang tidak menghadapi sengketa pemilihan akan dilantik secara serentak pada 20 Februari 2025 di Jakarta.

Untuk Provinsi Riau, pelantikan akan mencakup Gubernur dan Wakil Gubernur, lima Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang terpilih dalam Pilkada Serentak 2024.

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang digelar secara virtual pada Senin (3/1/2025). Rapat tersebut membahas persiapan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.

“Kami baru saja menyelesaikan rapat daring dengan Menteri Dalam Negeri terkait persiapan pelantikan. Hasilnya, pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah tetap dilaksanakan secara serentak pada 20 Februari,” ujar Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Pj Sekdaprov) Riau, M. Taufiq OH, Senin (3/1/2025).

Taufiq menjelaskan bahwa pelantikan tahap pertama akan mencakup kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak menghadapi pemungutan suara ulang (PSU) serta mereka yang gugatannya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pelantikan ini mencakup kepala daerah dan wakil kepala daerah yang gugatannya ditolak dalam putusan dismissal oleh MK. Keputusan ini akan dipercepat dan dijadwalkan keluar pada 4-5 Februari 2025,” jelasnya.

Lebih lanjut, bagi kepala daerah yang gugatannya ditolak MK, proses usulan pengangkatan akan diajukan oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan berkoordinasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Usulan tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

Dengan keputusan ini, tujuh kepala daerah dan wakil kepala daerah dari Kota Pekanbaru, Dumai, Kabupaten Siak, Kampar, Rokan Hulu (Rohul), Rokan Hilir (Rohil), dan Kuantan Singingi (Kuansing) berpotensi untuk dilantik secara serentak pada 20 Februari 2025, jika gugatan mereka ditolak oleh MK.(halloriau.com)




Editor : Tim
Kategori : Riau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Selasa 26 Mei 2026
Polytron Luxia R5 Resmi Meluncur, Laptop Ryzen 5 Harga Rp7 Jutaan dengan Fitur Premium

Minggu 10 Mei 2026
Investasi Menurut Rasulullah SAW: Hindari Riba, Utamakan Keberkahan dan Amanah

Rabu 06 Mei 2026
Ekspor Riau Tembus US$5,27 Miliar, Surplus Fantastis Meski Migas Anjlok

Kamis 30 April 2026
Alarm Iklim Dunia! El Nino “Super” 2026 Berpotensi Pecahkan Rekor Panas Global

Jumat 24 April 2026
Industri Media ‘Tidak Baik-baik Saja’, DPR RI Siap Bahas di Tingkat Nasional

Kamis 23 April 2026
Arab Saudi Ancam Denda Rp459 Juta Bagi Pihak yang Fasilitasi Orang ke Mekah dengan Visa Kunjungan

Selasa 21 April 2026
Utang Jatuh Tempo Rp833 Triliun di 2026, Pemerintah Hadapi Tekanan Likuiditas Besar

Minggu 19 April 2026
Mei 2026 Penuh “Tanggal Merah”! Ini Daftar Long Weekend yang Bikin Liburan Makin Panjang

Jumat 17 April 2026
Dugaan Keracunan Massal di Anambas, Menu MBG Jadi Sorotan

Rabu 08 April 2026
Sinergi BRI dan Unri, Parkir Baru Siap Tampung Ribuan Kendaraan

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top