Minggu, 7 Desember 2025

Breaking News

  • ARRC 2025: Arbi Kunci Titel Asia, Andi Gilang Raih Podium ASB1000   ●   
  • Korban Banjir dan Longsor Sumatera Bertambah Jadi 914 Orang   ●   
  • Tiba di Malalak, Bantuan PSMTI Riau Langsung Didistribusikan ke Korban Bencana   ●   
  • PSMTI Riau Antarkan Langsung Bantuan ke Korban Bencana di Malalak Sumbar   ●   
  • Gempa M 5,3 Guncang Halmahera Barat, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami   ●   
Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Riau Dijadwalkan 20 Februari 2025
Senin 03 Februari 2025, 19:36 WIB
Abdul Wahid-SF Hariyanto sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030.

PEKANBARU – Kepala daerah terpilih yang tidak menghadapi sengketa pemilihan akan dilantik secara serentak pada 20 Februari 2025 di Jakarta.

Untuk Provinsi Riau, pelantikan akan mencakup Gubernur dan Wakil Gubernur, lima Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang terpilih dalam Pilkada Serentak 2024.

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang digelar secara virtual pada Senin (3/1/2025). Rapat tersebut membahas persiapan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.

“Kami baru saja menyelesaikan rapat daring dengan Menteri Dalam Negeri terkait persiapan pelantikan. Hasilnya, pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah tetap dilaksanakan secara serentak pada 20 Februari,” ujar Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Pj Sekdaprov) Riau, M. Taufiq OH, Senin (3/1/2025).

Taufiq menjelaskan bahwa pelantikan tahap pertama akan mencakup kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak menghadapi pemungutan suara ulang (PSU) serta mereka yang gugatannya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pelantikan ini mencakup kepala daerah dan wakil kepala daerah yang gugatannya ditolak dalam putusan dismissal oleh MK. Keputusan ini akan dipercepat dan dijadwalkan keluar pada 4-5 Februari 2025,” jelasnya.

Lebih lanjut, bagi kepala daerah yang gugatannya ditolak MK, proses usulan pengangkatan akan diajukan oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan berkoordinasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Usulan tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

Dengan keputusan ini, tujuh kepala daerah dan wakil kepala daerah dari Kota Pekanbaru, Dumai, Kabupaten Siak, Kampar, Rokan Hulu (Rohul), Rokan Hilir (Rohil), dan Kuantan Singingi (Kuansing) berpotensi untuk dilantik secara serentak pada 20 Februari 2025, jika gugatan mereka ditolak oleh MK.(halloriau.com)




Editor :
Kategori : Riau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Kamis 04 Desember 2025
Satu Amalan Kecil yang Mengantarkan Seseorang ke Surga

Senin 01 Desember 2025
Ribuan Mengungsi, Ratusan Tewas dalam Banjir dan Longsor di Sumatera

Sabtu 29 November 2025
FPK Riau Gelar Seminar Pembauran Kebangsaan Berperspektif Budaya Melayu

Kamis 27 November 2025
Material Longsor Tutupi Jalan dan Permukiman di Jembatan Kembar

Kamis 13 November 2025
Indonesia Tegaskan Larangan Ekspor Sarang Burung Walet Kotor

Rabu 12 November 2025
Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 90,99 T, Gaji Habis buat Bayar Cicilan

Sabtu 08 November 2025
Korlantas Polri Siapkan Operasi Zebra dan Nataru untuk Amankan Libur Akhir Tahun

Kamis 06 November 2025
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Dua Pejabat Lain Tersangka Korupsi Rp 7 Miliar

Selasa 28 Oktober 2025
Cak Imin Singgung Ritel Raksasa Pembunuh UMKM: Namanya Indomaret-Alfamart

Selasa 28 Oktober 2025
Gencarkan Razia, Satpol PP Riau Tindak ASN Indisipliner

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top