Selasa, 20 Oktober 2026

Breaking News

  • Produk UMKM Siak Tembus 40 Gerai Ritel Modern, Sembilan Pelaku Usaha Perluas Pasar   ●   
  • Bupati Afni: Mahasiswa Jangan Hanya Andalkan Teori, Pahami Persoalan Masyarakat   ●   
  • Jeff Bezos: AI Bisa Bikin Orang Menghidupi Keluarga dengan Kerja 3 Hari   ●   
  • Kekecewaan terhadap Pemerintah Menguat, Mahasiswa Siapkan Aksi Dua Tahun Prabowo-Gibran   ●   
  • 8 Amalan Pembuka Rezeki dalam Islam, dari Salat Dhuha hingga Silaturahmi   ●   
Libur Panjang, Bapenda Riau Tiadakan Denda Keterlambatan Bayar Pajak Kendaraan
Rabu 29 Januari 2025, 05:56 WIB
foto ilustrasi.

PEKANBARU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau memutuskan untuk meliburkan seluruh layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat se-Riau selama libur panjang yang bertepatan dengan peringatan Isra Mi’raj dan Tahun Baru Imlek 2025. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 27 hingga 29 Januari 2025.

Namun, sebagai bentuk kemudahan bagi masyarakat, Bapenda Riau memberikan pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan yang jatuh tempo selama periode tersebut. Wajib pajak dapat menyelesaikan pembayaran hingga Kamis, 30 Januari 2025, tanpa dikenakan sanksi keterlambatan.

“Bagi wajib pajak yang pajaknya jatuh tempo antara tanggal 27 hingga 29 Januari, dapat membayar pajaknya pada 30 Januari tanpa denda keterlambatan,” ujar Kepala Bidang Pajak Bapenda Riau, M. Sayoga, Selasa (28/1/2025).

Sayoga menjelaskan, kebijakan ini merupakan bentuk kompensasi atas tidak beroperasinya layanan Samsat selama libur panjang. Pihaknya ingin memastikan masyarakat tetap memiliki kesempatan untuk memenuhi kewajiban pajaknya tanpa merasa terbebani oleh sanksi keterlambatan.

“Kami berharap kemudahan ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk tetap patuh dalam membayar pajak kendaraan mereka,” imbuhnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pajak kendaraan bermotor dalam mendukung pembangunan daerah. Dana yang terkumpul dari pajak tersebut digunakan untuk berbagai program strategis, termasuk pembangunan infrastruktur jalan, peningkatan pelayanan publik, dan mendukung kesejahteraan masyarakat.

“Pembayaran pajak kendaraan bukan hanya kewajiban, tetapi juga kontribusi nyata dalam membangun Riau yang lebih maju,” tambahnya.

Bapenda Riau mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan bijak. Sayoga mengingatkan bahwa batas akhir pembayaran tanpa denda adalah pada 30 Januari 2025.

“Jangan sampai terlambat. Manfaatkan waktu yang tersedia untuk menunaikan kewajiban Anda. Kami berkomitmen memberikan kemudahan agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak tepat waktu,” tutupnya.

Langkah ini menunjukkan komitmen Bapenda Riau dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, tidak hanya melalui operasional Samsat, tetapi juga kebijakan yang meringankan beban wajib pajak. Diharapkan, inisiatif ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak kendaraan bermotor sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah.(halloriau.com)




Editor : Tim
Kategori : Ekonomi
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Kamis 15 Oktober 2026
Jadilah Orang Kaya yang Zuhud, Bukan Hamba Harta

Rabu 14 Oktober 2026
Hadis tentang Silaturahmi: Benarkah Bisa Melapangkan Rezeki dan Memanjangkan Umur?

Minggu 11 Oktober 2026
Jangan Iri dengan Nikmat Orang Lain, Ini Pesan Rasulullah agar Hati Lebih Tenang

Minggu 11 Oktober 2026
Upah Minimum Malaysia Naik Jadi RM2.000 atau Rp8,7 Juta, Keringanan Pajak dan Bantuan Tunai Ikut Bertambah

Sabtu 10 Oktober 2026
Kunci Menjalani Hidup dengan Tenang: Doa, Usaha, Ikhtiar, dan Tawakal

Kamis 08 Oktober 2026
Kenapa Ijazah SMA Masih Penting? Ini Pengaruhnya pada Kerja, Kuliah hingga Gaji

Rabu 07 Oktober 2026
DPRD Riau Keras Soal DBH: Pusat Jangan Hanya Ambil Migas, Daerah Juga Harus Sejahtera

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top