Selasa, 20 Oktober 2026

Breaking News

  • Produk UMKM Siak Tembus 40 Gerai Ritel Modern, Sembilan Pelaku Usaha Perluas Pasar   ●   
  • Bupati Afni: Mahasiswa Jangan Hanya Andalkan Teori, Pahami Persoalan Masyarakat   ●   
  • Jeff Bezos: AI Bisa Bikin Orang Menghidupi Keluarga dengan Kerja 3 Hari   ●   
  • Kekecewaan terhadap Pemerintah Menguat, Mahasiswa Siapkan Aksi Dua Tahun Prabowo-Gibran   ●   
  • 8 Amalan Pembuka Rezeki dalam Islam, dari Salat Dhuha hingga Silaturahmi   ●   
Hutama Karya Sesuaikan Tarif Tol Pekanbaru - XIII Koto Kampar
Senin 13 Januari 2025, 06:16 WIB
Gerbang Tol Pekanbaru.

Pekanbaru - PT Hutama Karya (Persero) resmi mengumumkan penyesuaian tarif tol untuk ruas Pekanbaru - XIII Koto Kampar. Kebijakan ini mulai berlaku setelah terbitnya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 3127 Tahun 2024 pada 24 Desember 2024.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif dilakukan setelah melalui proses sosialisasi yang komprehensif kepada masyarakat. "Sosialisasi dilakukan melalui berbagai media, termasuk media daring, spanduk, dan baliho yang dipasang di sepanjang ruas tol," ujar Adjib.

Adjib menambahkan bahwa antusiasme masyarakat dalam menggunakan jalan tol ini terus meningkat. Hal ini terlihat dari kenaikan lalu lintas harian rata-rata (LHR) sebesar 25,02% dibandingkan tahun 2023. Selain itu, volume kendaraan non-golongan I juga tercatat tumbuh sebesar 10% dalam periode yang sama.

Dampak Positif bagi Lingkungan dan Ekonomi

Keberadaan ruas tol ini tidak hanya meningkatkan mobilitas masyarakat, tetapi juga memberikan dampak positif bagi lingkungan dan perekonomian di wilayah sekitarnya. Hutama Karya, sebagai pengelola tol, telah menanam lebih dari seribu pohon di sepanjang jalur tol sebagai bagian dari komitmen terhadap kelestarian lingkungan. Selain itu, pembangunan jalan tol turut menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat Kabupaten Kampar.

"Hutama Karya berkomitmen untuk menyediakan infrastruktur berkualitas yang memberikan manfaat berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakat," tegas Adjib.

Pandangan Pengamat

Pengamat ekonomi, Piter Abdullah, menilai bahwa manfaat ekonomis jalan tol akan semakin optimal jika jaringan tol terhubung secara penuh. Namun, ia mengapresiasi manfaat yang sudah dirasakan dari ruas tol Pekanbaru - XIII Koto Kampar meski belum terhubung sepenuhnya dengan jaringan tol lainnya.

"Jalan tol ini sudah memberikan dampak positif nyata bagi pengguna jalan, seperti halnya ruas-ruas lain di Jalan Tol Trans-Sumatra," ujar Piter.

Rincian Tarif Baru

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR, berikut adalah rincian tarif tol terbaru untuk ruas Pekanbaru - XIII Koto Kampar:

- Pekanbaru - Bangkinang:
- Golongan I: Rp 44.000 (sebelumnya Rp 33.500)
- Golongan II & III: Rp 66.000 (sebelumnya Rp 50.500)
- Golongan IV & V: Rp 87.500 (sebelumnya Rp 67.000)

- Pekanbaru - XIII Koto Kampar:
- Golongan I: Rp 78.000 (sebelumnya Rp 60.000)
- Golongan II & III: Rp 117.000 (sebelumnya Rp 89.500)
- Golongan IV & V: Rp 156.000 (sebelumnya Rp 119.500)

- Bangkinang - XIII Koto Kampar:
- Golongan I: Rp 34.000 (sebelumnya Rp 26.000)
- Golongan II & III: Rp 51.000 (sebelumnya Rp 39.500)
- Golongan IV & V: Rp 68.500 (sebelumnya Rp 52.500)

Dengan adanya penyesuaian tarif ini, Hutama Karya berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan keberlanjutan pengelolaan jalan tol.(*)




Editor : Tim
Kategori : Ekonomi
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Kamis 15 Oktober 2026
Jadilah Orang Kaya yang Zuhud, Bukan Hamba Harta

Rabu 14 Oktober 2026
Hadis tentang Silaturahmi: Benarkah Bisa Melapangkan Rezeki dan Memanjangkan Umur?

Minggu 11 Oktober 2026
Jangan Iri dengan Nikmat Orang Lain, Ini Pesan Rasulullah agar Hati Lebih Tenang

Minggu 11 Oktober 2026
Upah Minimum Malaysia Naik Jadi RM2.000 atau Rp8,7 Juta, Keringanan Pajak dan Bantuan Tunai Ikut Bertambah

Sabtu 10 Oktober 2026
Kunci Menjalani Hidup dengan Tenang: Doa, Usaha, Ikhtiar, dan Tawakal

Kamis 08 Oktober 2026
Kenapa Ijazah SMA Masih Penting? Ini Pengaruhnya pada Kerja, Kuliah hingga Gaji

Rabu 07 Oktober 2026
DPRD Riau Keras Soal DBH: Pusat Jangan Hanya Ambil Migas, Daerah Juga Harus Sejahtera

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top