Sabtu, 5 September 2026

Breaking News

  • 19 Calon Pengurus BRKS Lolos UKK, Wawancara Akhir Digelar Besok   ●   
  • Dua Pekerja Diselamatkan Hidup-Hidup Setelah 9 Hari Terjebak di Terowongan Nepal   ●   
  • Prabowo Ajak Perusahaan Rusia Investasi di 138 Blok Energi Indonesia   ●   
  • Bagaimana Mengenali Orang Cerdas? Ini 9 Kebiasaan yang Bisa Diamati   ●   
  • Hari Pelanggan Nasional 2026, BRK Syariah Sudirman Apresiasi Nasabah   ●   
Ada Program Pembuatan SIM A dan C Gratis 2024, Benarkah?
Senin 23 Desember 2024, 06:22 WIB
ilustrasi.

PEKANBARU - Belakangan ini, kabar mengenai program pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis seumur hidup ramai diperbincangkan di media sosial. Informasi tersebut bahkan menyebut bahwa masyarakat dapat membuat SIM A dan SIM C tanpa dikenakan biaya. Namun, Polri melalui akun resmi NTMC Korlantas di Instagram membantah keras informasi tersebut.

"Sahabat Lantas, terkait berita yang beredar bahwa ada pembuatan SIM gratis dan seumur hidup, itu HOAX ya. Kenapa SIM tidak gratis dan tidak seumur hidup? Karena sudah tertulis di undang-undang ya, Sahabat Lantas," demikian pernyataan akun NTMC Korlantas Polri, Minggu (22/12/2024).

Hingga saat ini, aturan resmi menyatakan bahwa SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun. Pemilik SIM wajib memperpanjang sebelum masa berlaku habis. Selain itu, pembuatan maupun perpanjangan SIM dikenakan tarif sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pada Pasal 1 PP tersebut disebutkan bahwa pengujian penerbitan SIM baru maupun perpanjangan SIM dikenakan biaya. Seluruh PNBP yang terkumpul wajib disetorkan ke kas negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 8. Dana ini digunakan untuk mendukung pembangunan nasional.

Tidak Ada Program SIM Gratis 2024

Dikutip dari detikcom, Polri juga menegaskan bahwa hingga kini tidak ada program SIM gratis 2024 yang berlaku secara resmi, apalagi dengan masa berlaku seumur hidup. Masyarakat diminta untuk lebih waspada terhadap informasi yang beredar dan selalu merujuk pada sumber resmi.

Sebagai informasi, SIM A digunakan untuk mengemudi kendaraan roda empat, sedangkan SIM C diperuntukkan bagi kendaraan roda dua. Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa setiap penerbitan SIM melibatkan proses pengujian guna memastikan keselamatan berkendara. (*)




Editor : Tim
Kategori : Ekonomi
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza

Kamis 03 September 2026
All New Pajero Hadir dengan Desain Baru, Siap Dipasarkan ke 100 Negara

Sabtu 29 Agustus 2026
Mengapa Warna Ube Lebih Tahan Panas Dibanding Ubi Ungu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Jumat 28 Agustus 2026
76 Kades Diperpanjang, Jangan Sekadar Perpanjang Masa Jabatan

Senin 24 Agustus 2026
Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Kemenhaj Buka Pendaftaran PPIH Mulai 25 Agustus

Jumat 21 Agustus 2026
Dari Pembinaan hingga Modernisasi, Kasmarni Raih Penghargaan Bakti Koperasi di Koperasi Awards 2026

Jumat 24 Juli 2026
FKPMR Sampaikan Dukungan Moril ke Rida K Liamsi

Senin 20 Juli 2026
Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026

Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top