Senin, 12 Januari 2026

Breaking News

  • Dinilai Bertentangan dengan Perda, DPRD Pekanbaru Bahas Perwako RT/RW   ●   
  • Insiden Berulang Pipa Gas TGI di Riau, Pakar Nilai Inspeksi Tak Menyeluruh   ●   
  • Kampus Berdampak: FMIPA UNRI Wujudkan SDGs melalui Kukerta 2026   ●   
  • Pengembangan Batik Lokal, Dekranasda Inhil Tekankan Ciri Khas dan Hak Cipta   ●   
  • Pemkab Kampar Perjuangkan Infrastruktur Jalan, Bupati Temui Wamen PU   ●   
Ada Program Pembuatan SIM A dan C Gratis 2024, Benarkah?
Senin 23 Desember 2024, 06:22 WIB
ilustrasi.

PEKANBARU - Belakangan ini, kabar mengenai program pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis seumur hidup ramai diperbincangkan di media sosial. Informasi tersebut bahkan menyebut bahwa masyarakat dapat membuat SIM A dan SIM C tanpa dikenakan biaya. Namun, Polri melalui akun resmi NTMC Korlantas di Instagram membantah keras informasi tersebut.

"Sahabat Lantas, terkait berita yang beredar bahwa ada pembuatan SIM gratis dan seumur hidup, itu HOAX ya. Kenapa SIM tidak gratis dan tidak seumur hidup? Karena sudah tertulis di undang-undang ya, Sahabat Lantas," demikian pernyataan akun NTMC Korlantas Polri, Minggu (22/12/2024).

Hingga saat ini, aturan resmi menyatakan bahwa SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun. Pemilik SIM wajib memperpanjang sebelum masa berlaku habis. Selain itu, pembuatan maupun perpanjangan SIM dikenakan tarif sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pada Pasal 1 PP tersebut disebutkan bahwa pengujian penerbitan SIM baru maupun perpanjangan SIM dikenakan biaya. Seluruh PNBP yang terkumpul wajib disetorkan ke kas negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 8. Dana ini digunakan untuk mendukung pembangunan nasional.

Tidak Ada Program SIM Gratis 2024

Dikutip dari detikcom, Polri juga menegaskan bahwa hingga kini tidak ada program SIM gratis 2024 yang berlaku secara resmi, apalagi dengan masa berlaku seumur hidup. Masyarakat diminta untuk lebih waspada terhadap informasi yang beredar dan selalu merujuk pada sumber resmi.

Sebagai informasi, SIM A digunakan untuk mengemudi kendaraan roda empat, sedangkan SIM C diperuntukkan bagi kendaraan roda dua. Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa setiap penerbitan SIM melibatkan proses pengujian guna memastikan keselamatan berkendara. (*)




Editor :
Kategori : Ekonomi
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Rabu 07 Januari 2026
Rekomendasi Paket Internet Telkomsel Murah untuk Sebulan, Mulai Rp30 Ribuan

Senin 29 Desember 2025
Upah Minimum Riau 2026 Ditetapkan, Ini Daftar UMK Kabupaten/Kota

Sabtu 27 Desember 2025
Tren Carnivore Diet Makin Populer, Pakar Ungkap Risiko di Balik Klaim Manfaat

Minggu 21 Desember 2025
Mutasi Akhir Tahun, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Polda Riau Diganti

Jumat 12 Desember 2025
Besok, Masjid Raya An-Nur Riau Gelar Tabligh Akbar dan Penggalangan Dana untuk Korban Bencana Sumatera

Rabu 10 Desember 2025
Masyarakat Bingung Tanggal Cuti Natal? Ini Penjelasan Resminya

Senin 08 Desember 2025
Beda Warna Beda Khasiat: Ini Nutrisi Anggur Hijau, Merah, dan Hitam

Kamis 04 Desember 2025
Satu Amalan Kecil yang Mengantarkan Seseorang ke Surga

Senin 01 Desember 2025
Ribuan Mengungsi, Ratusan Tewas dalam Banjir dan Longsor di Sumatera

Sabtu 29 November 2025
FPK Riau Gelar Seminar Pembauran Kebangsaan Berperspektif Budaya Melayu

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top