Selasa, 20 Oktober 2026

Breaking News

  • Produk UMKM Siak Tembus 40 Gerai Ritel Modern, Sembilan Pelaku Usaha Perluas Pasar   ●   
  • Bupati Afni: Mahasiswa Jangan Hanya Andalkan Teori, Pahami Persoalan Masyarakat   ●   
  • Jeff Bezos: AI Bisa Bikin Orang Menghidupi Keluarga dengan Kerja 3 Hari   ●   
  • Kekecewaan terhadap Pemerintah Menguat, Mahasiswa Siapkan Aksi Dua Tahun Prabowo-Gibran   ●   
  • 8 Amalan Pembuka Rezeki dalam Islam, dari Salat Dhuha hingga Silaturahmi   ●   
Ada Program Pembuatan SIM A dan C Gratis 2024, Benarkah?
Senin 23 Desember 2024, 06:22 WIB
ilustrasi.

PEKANBARU - Belakangan ini, kabar mengenai program pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis seumur hidup ramai diperbincangkan di media sosial. Informasi tersebut bahkan menyebut bahwa masyarakat dapat membuat SIM A dan SIM C tanpa dikenakan biaya. Namun, Polri melalui akun resmi NTMC Korlantas di Instagram membantah keras informasi tersebut.

"Sahabat Lantas, terkait berita yang beredar bahwa ada pembuatan SIM gratis dan seumur hidup, itu HOAX ya. Kenapa SIM tidak gratis dan tidak seumur hidup? Karena sudah tertulis di undang-undang ya, Sahabat Lantas," demikian pernyataan akun NTMC Korlantas Polri, Minggu (22/12/2024).

Hingga saat ini, aturan resmi menyatakan bahwa SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun. Pemilik SIM wajib memperpanjang sebelum masa berlaku habis. Selain itu, pembuatan maupun perpanjangan SIM dikenakan tarif sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pada Pasal 1 PP tersebut disebutkan bahwa pengujian penerbitan SIM baru maupun perpanjangan SIM dikenakan biaya. Seluruh PNBP yang terkumpul wajib disetorkan ke kas negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 8. Dana ini digunakan untuk mendukung pembangunan nasional.

Tidak Ada Program SIM Gratis 2024

Dikutip dari detikcom, Polri juga menegaskan bahwa hingga kini tidak ada program SIM gratis 2024 yang berlaku secara resmi, apalagi dengan masa berlaku seumur hidup. Masyarakat diminta untuk lebih waspada terhadap informasi yang beredar dan selalu merujuk pada sumber resmi.

Sebagai informasi, SIM A digunakan untuk mengemudi kendaraan roda empat, sedangkan SIM C diperuntukkan bagi kendaraan roda dua. Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa setiap penerbitan SIM melibatkan proses pengujian guna memastikan keselamatan berkendara. (*)




Editor : Tim
Kategori : Ekonomi
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Kamis 15 Oktober 2026
Jadilah Orang Kaya yang Zuhud, Bukan Hamba Harta

Rabu 14 Oktober 2026
Hadis tentang Silaturahmi: Benarkah Bisa Melapangkan Rezeki dan Memanjangkan Umur?

Minggu 11 Oktober 2026
Jangan Iri dengan Nikmat Orang Lain, Ini Pesan Rasulullah agar Hati Lebih Tenang

Minggu 11 Oktober 2026
Upah Minimum Malaysia Naik Jadi RM2.000 atau Rp8,7 Juta, Keringanan Pajak dan Bantuan Tunai Ikut Bertambah

Sabtu 10 Oktober 2026
Kunci Menjalani Hidup dengan Tenang: Doa, Usaha, Ikhtiar, dan Tawakal

Kamis 08 Oktober 2026
Kenapa Ijazah SMA Masih Penting? Ini Pengaruhnya pada Kerja, Kuliah hingga Gaji

Rabu 07 Oktober 2026
DPRD Riau Keras Soal DBH: Pusat Jangan Hanya Ambil Migas, Daerah Juga Harus Sejahtera

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top