Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi, Polsek Senapelan Cek Stok dan Harga Sembako   ●   
  • Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rumbai Intensif Dampingi Petani Jagung   ●   
  • Jaga Stabilitas Pangan, Polsek Rumbai Monitoring Pasar Tradisional   ●   
  • Jarang Terjadi, Tahun 2039 Akan Ada Dua Periode Haji dalam Satu Tahun Masehi   ●   
  • Jangan Salah Pilih Alat Masak, Ahli Sebut Spatula Plastik Berpotensi Lepaskan Senyawa Berbahaya   ●   
Ada Program Pembuatan SIM A dan C Gratis 2024, Benarkah?
Senin 23 Desember 2024, 06:22 WIB
ilustrasi.

PEKANBARU - Belakangan ini, kabar mengenai program pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis seumur hidup ramai diperbincangkan di media sosial. Informasi tersebut bahkan menyebut bahwa masyarakat dapat membuat SIM A dan SIM C tanpa dikenakan biaya. Namun, Polri melalui akun resmi NTMC Korlantas di Instagram membantah keras informasi tersebut.

"Sahabat Lantas, terkait berita yang beredar bahwa ada pembuatan SIM gratis dan seumur hidup, itu HOAX ya. Kenapa SIM tidak gratis dan tidak seumur hidup? Karena sudah tertulis di undang-undang ya, Sahabat Lantas," demikian pernyataan akun NTMC Korlantas Polri, Minggu (22/12/2024).

Hingga saat ini, aturan resmi menyatakan bahwa SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun. Pemilik SIM wajib memperpanjang sebelum masa berlaku habis. Selain itu, pembuatan maupun perpanjangan SIM dikenakan tarif sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pada Pasal 1 PP tersebut disebutkan bahwa pengujian penerbitan SIM baru maupun perpanjangan SIM dikenakan biaya. Seluruh PNBP yang terkumpul wajib disetorkan ke kas negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 8. Dana ini digunakan untuk mendukung pembangunan nasional.

Tidak Ada Program SIM Gratis 2024

Dikutip dari detikcom, Polri juga menegaskan bahwa hingga kini tidak ada program SIM gratis 2024 yang berlaku secara resmi, apalagi dengan masa berlaku seumur hidup. Masyarakat diminta untuk lebih waspada terhadap informasi yang beredar dan selalu merujuk pada sumber resmi.

Sebagai informasi, SIM A digunakan untuk mengemudi kendaraan roda empat, sedangkan SIM C diperuntukkan bagi kendaraan roda dua. Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa setiap penerbitan SIM melibatkan proses pengujian guna memastikan keselamatan berkendara. (*)




Editor : Tim
Kategori : Ekonomi
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Selasa 26 Mei 2026
Polytron Luxia R5 Resmi Meluncur, Laptop Ryzen 5 Harga Rp7 Jutaan dengan Fitur Premium

Minggu 10 Mei 2026
Investasi Menurut Rasulullah SAW: Hindari Riba, Utamakan Keberkahan dan Amanah

Rabu 06 Mei 2026
Ekspor Riau Tembus US$5,27 Miliar, Surplus Fantastis Meski Migas Anjlok

Kamis 30 April 2026
Alarm Iklim Dunia! El Nino “Super” 2026 Berpotensi Pecahkan Rekor Panas Global

Jumat 24 April 2026
Industri Media ‘Tidak Baik-baik Saja’, DPR RI Siap Bahas di Tingkat Nasional

Kamis 23 April 2026
Arab Saudi Ancam Denda Rp459 Juta Bagi Pihak yang Fasilitasi Orang ke Mekah dengan Visa Kunjungan

Selasa 21 April 2026
Utang Jatuh Tempo Rp833 Triliun di 2026, Pemerintah Hadapi Tekanan Likuiditas Besar

Minggu 19 April 2026
Mei 2026 Penuh “Tanggal Merah”! Ini Daftar Long Weekend yang Bikin Liburan Makin Panjang

Jumat 17 April 2026
Dugaan Keracunan Massal di Anambas, Menu MBG Jadi Sorotan

Rabu 08 April 2026
Sinergi BRI dan Unri, Parkir Baru Siap Tampung Ribuan Kendaraan

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top