Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi, Polsek Senapelan Cek Stok dan Harga Sembako   ●   
  • Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rumbai Intensif Dampingi Petani Jagung   ●   
  • Jaga Stabilitas Pangan, Polsek Rumbai Monitoring Pasar Tradisional   ●   
  • Jarang Terjadi, Tahun 2039 Akan Ada Dua Periode Haji dalam Satu Tahun Masehi   ●   
  • Jangan Salah Pilih Alat Masak, Ahli Sebut Spatula Plastik Berpotensi Lepaskan Senyawa Berbahaya   ●   
Inilah Daftar Harga dan Syarat Bikin Paspor 2025
Selasa 17 Desember 2024, 11:06 WIB
Paspor RI

JAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan tarif terbaru untuk pembuatan paspor mulai hari ini, Selasa (17/12/2024).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024 lalu, dua hari sebelum mengakhiri masa jabatannya.

Aturan tersebut mengatur berbagai jenis tarif paspor, termasuk paspor elektronik dan non-elektronik, serta layanan percepatan pembuatan paspor.

Dilansir detik.com, harga baru pembuatan paspor ini efektif berlaku 60 hari sejak peraturan ditetapkan.

Berikut rincian tarif pembuatan paspor berdasarkan jenis dan masa berlakunya:

1. Paspor Biasa Non Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp350 ribu/permohonan.

2. Paspor Biasa Non Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp650 ribu/permohonan.

3. Paspor Biasa Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp650 ribu/permohonan.

4. Paspor Biasa Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp950 ribu/permohonan.

5. Surat Perjalanan Laksana Paspor (WNI): Rp100 ribu/permohonan.

6. Surat Perjalanan Laksana Paspor (Orang Asing): Rp150 ribu/permohonan.

7. Layanan Percepatan Paspor (Selesai di Hari yang Sama): Rp1 juta/permohonan (di luar biaya paspor).

Adapun untuk biaya penggantian paspor hilang masih dikenakan tarif sebesar Rp1 juta/buku, sementara paspor rusak dikenakan Rp500 ribu/buku.

Untuk mengajukan permohonan paspor, masyarakat diharuskan melengkapi beberapa dokumen sebagai berikut:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.

2. Kartu Keluarga (KK).

3. Dokumen pendukung seperti akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi WNA yang menjadi WNI.

5. Surat penetapan ganti nama, jika ada, dari pejabat berwenang.

Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk membuat paspor di kantor imigrasi:

1. Isi data permohonan di aplikasi atau loket yang disediakan, dan serahkan dokumen persyaratan.

2. Tunggu pemeriksaan dokumen oleh pejabat imigrasi.

3. Jika dokumen lengkap, pemohon akan menerima tanda terima permohonan dan kode pembayaran.

4. Jika dokumen belum lengkap, dokumen akan dikembalikan, dan permohonan dianggap ditarik.

Dengan tarif dan prosedur baru ini, pemerintah berharap layanan pembuatan paspor menjadi lebih baik.(*)




Editor : Tim
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Selasa 26 Mei 2026
Polytron Luxia R5 Resmi Meluncur, Laptop Ryzen 5 Harga Rp7 Jutaan dengan Fitur Premium

Minggu 10 Mei 2026
Investasi Menurut Rasulullah SAW: Hindari Riba, Utamakan Keberkahan dan Amanah

Rabu 06 Mei 2026
Ekspor Riau Tembus US$5,27 Miliar, Surplus Fantastis Meski Migas Anjlok

Kamis 30 April 2026
Alarm Iklim Dunia! El Nino “Super” 2026 Berpotensi Pecahkan Rekor Panas Global

Jumat 24 April 2026
Industri Media ‘Tidak Baik-baik Saja’, DPR RI Siap Bahas di Tingkat Nasional

Kamis 23 April 2026
Arab Saudi Ancam Denda Rp459 Juta Bagi Pihak yang Fasilitasi Orang ke Mekah dengan Visa Kunjungan

Selasa 21 April 2026
Utang Jatuh Tempo Rp833 Triliun di 2026, Pemerintah Hadapi Tekanan Likuiditas Besar

Minggu 19 April 2026
Mei 2026 Penuh “Tanggal Merah”! Ini Daftar Long Weekend yang Bikin Liburan Makin Panjang

Jumat 17 April 2026
Dugaan Keracunan Massal di Anambas, Menu MBG Jadi Sorotan

Rabu 08 April 2026
Sinergi BRI dan Unri, Parkir Baru Siap Tampung Ribuan Kendaraan

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top