Selasa, 20 Oktober 2026

Breaking News

  • Produk UMKM Siak Tembus 40 Gerai Ritel Modern, Sembilan Pelaku Usaha Perluas Pasar   ●   
  • Bupati Afni: Mahasiswa Jangan Hanya Andalkan Teori, Pahami Persoalan Masyarakat   ●   
  • Jeff Bezos: AI Bisa Bikin Orang Menghidupi Keluarga dengan Kerja 3 Hari   ●   
  • Kekecewaan terhadap Pemerintah Menguat, Mahasiswa Siapkan Aksi Dua Tahun Prabowo-Gibran   ●   
  • 8 Amalan Pembuka Rezeki dalam Islam, dari Salat Dhuha hingga Silaturahmi   ●   
Dua Tersangka Perambah Hutan Diserahkan ke Kejari Inhu
Jumat 17 Maret 2023, 06:55 WIB

PEKANBARU - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau menyerahkan dua tersangka kasus tindak pidana kehutanan berinisial MR dan OPD, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu), Kamis (16/3/2023).

Kepala DLHK Riau, Mamun Murod mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap Dua -red) ini, dikarenakan berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21). Barang bukti yang diserahkan berupa satu unit alat berat ekskavator merek Sumitomo warna kuning.

"Hari ini, Tim PPNS DLHK Riau telah melakukan proses tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejari Inhu. Karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa,"kata Murod.

Murod menjelaskan, kedua tersangka ditangkap pada tanggal 29 Desember 2022 lalu. Keduanya, diduga melakukan tindak pidana bidang kehutanan di dalam kawasan hutan produksi di dalam areal izin IUPHHK-HT PT Rimba Peranap Indah di Desa Batu Rijal Hilir, Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu, Provinsi Riau tanpa izin pejabat yang berwenang.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf b jo Pasal 17 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI. No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Pasal 37 angka 16 Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tegasnya.

Setelah ditangkap, kata Murod, kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Pekanbaru untuk proses penyidikan. Kedua tersangka juga sempat dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Mapolda Riau.

Murod menjelaskan, jika proses tahap dua ini bersempena dengan Hari Bhakti Rimbawan (HRB) Ke-40 Tahun 2023. Menurutnya, hal ini sebagai momentum pihaknya untuk semangat dalam penegakan hukum terhadap pelaku perusak hutan di Provinsi Riau.

"Ini momen bagi kami dan aparat penegak hukum lainnya seperti polisi, kejaksaan dan pengadilan dalam memberantas para perusak hutan. Kami akan terus bahu-membahu untuk tetap menjaga kawasan hutan agar terjaga kelestariannya," ungkap Murod.

Tim PPNS DLHK Riau yang menyerahkan tersangka ini dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Penegakkan Hukum (Gakkum) Agus Suryoko SH MH. Turut mendampingi kordinator pengawas (Korwas) PPNS Polda Riau dan Pidum Kejati Riau.(clc)




Editor : Tim
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Kamis 15 Oktober 2026
Jadilah Orang Kaya yang Zuhud, Bukan Hamba Harta

Rabu 14 Oktober 2026
Hadis tentang Silaturahmi: Benarkah Bisa Melapangkan Rezeki dan Memanjangkan Umur?

Minggu 11 Oktober 2026
Jangan Iri dengan Nikmat Orang Lain, Ini Pesan Rasulullah agar Hati Lebih Tenang

Minggu 11 Oktober 2026
Upah Minimum Malaysia Naik Jadi RM2.000 atau Rp8,7 Juta, Keringanan Pajak dan Bantuan Tunai Ikut Bertambah

Sabtu 10 Oktober 2026
Kunci Menjalani Hidup dengan Tenang: Doa, Usaha, Ikhtiar, dan Tawakal

Kamis 08 Oktober 2026
Kenapa Ijazah SMA Masih Penting? Ini Pengaruhnya pada Kerja, Kuliah hingga Gaji

Rabu 07 Oktober 2026
DPRD Riau Keras Soal DBH: Pusat Jangan Hanya Ambil Migas, Daerah Juga Harus Sejahtera

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top