Selasa, 20 Oktober 2026

Breaking News

  • Produk UMKM Siak Tembus 40 Gerai Ritel Modern, Sembilan Pelaku Usaha Perluas Pasar   ●   
  • Bupati Afni: Mahasiswa Jangan Hanya Andalkan Teori, Pahami Persoalan Masyarakat   ●   
  • Jeff Bezos: AI Bisa Bikin Orang Menghidupi Keluarga dengan Kerja 3 Hari   ●   
  • Kekecewaan terhadap Pemerintah Menguat, Mahasiswa Siapkan Aksi Dua Tahun Prabowo-Gibran   ●   
  • 8 Amalan Pembuka Rezeki dalam Islam, dari Salat Dhuha hingga Silaturahmi   ●   
Laka Kerja di PT PHR WK Rokan, Disnakertrans Riau Tetapkan Satu Tersangka
Rabu 08 Maret 2023, 06:51 WIB

PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi dalam kasus meninggalnya tiga pekerja PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) yang merupakan sub-kontraktor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Tiga pekerja naas itu meninggal dunia di Centralize Mud Treating Facilities PT PHR Wilayah Kerja (WK) Rokan, Balam Selatan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Dari hasil pemeriksaan saksi, Disnakertrans Riau telah menetapkan satu orang saksi sebagai tersangka atas meninggalnya rekan kerja mereka di PT PPLI.

Kadisnakertrans Riau, Imron Rosyadi mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), Disnakertrans Riau telah menetapkan satu orang saksi sebagai tersangka atas meninggalnya pekerja di insiden tersebut.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi tersebut melalui PPNS Disnakertrans Riau. Hasilnya satu dari empat orang saksi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Imron Rosyadi, Selasa (7/3/2023).

"Kita juga melihatkan satu orang saksi ahli dalam pemeriksaan terhadap keempat saksi. Tersangka tersebut berinisial HR dan kita telah kembali memanggilnya,” imbuh Imron.

Dijelaskan Imron, hasil dari pemeriksaan tersangka atas nama HR tersebut sudah ditetapkan. Lebih lanjut, pihaknya akan mengeluarkan pernyataan resmi. Karena perlu pendalaman untuk memberikan sanksi terhadap tersangka HR.

Imron mengatakan, pihaknya sebagai perwakilan pemerintah, menjalankan tugas sesuai undang-undang Ketenagakerjaan terkait dengan pelanggaran K3 di perusahaan.

“Materi penyelidikan ini terkait dengan tindak pidana ringan (Tipiring). Jadi kewenangan kami hanya Tipiring. Kalau untuk sanksinya bagi tersangka sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan atas kelalaian K3, itu bisa jadi tiga bulan kurungan atau denda. Perlu ditegaskan kewenangan kami masalah norma K3,” jelas Imron.

“Selanjutnya akibat dari meninggal dunia tiga pekerja di PT PPLI, hasil dari pemeriksaan Disnakertrans akan menjadi pintu masuk ke kepolisian. Penyebab meninggal dunia berdasarkan investigasi Disnakertrans karena kelalaian K3," ujar Imron.

"Kalau untuk yang [kasus] meninggalnya itu ranahnya pihak kepolisian. Meninggal dunia karyawan itu masuk dalam kelalaian K3, dan kita bisa jadi saksi di Kepolisian, dan dari BAP kita diserahkan ke Polisi,” ungkap Imron lagi.(*)




Editor : Tim
Kategori : Riau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Kamis 15 Oktober 2026
Jadilah Orang Kaya yang Zuhud, Bukan Hamba Harta

Rabu 14 Oktober 2026
Hadis tentang Silaturahmi: Benarkah Bisa Melapangkan Rezeki dan Memanjangkan Umur?

Minggu 11 Oktober 2026
Jangan Iri dengan Nikmat Orang Lain, Ini Pesan Rasulullah agar Hati Lebih Tenang

Minggu 11 Oktober 2026
Upah Minimum Malaysia Naik Jadi RM2.000 atau Rp8,7 Juta, Keringanan Pajak dan Bantuan Tunai Ikut Bertambah

Sabtu 10 Oktober 2026
Kunci Menjalani Hidup dengan Tenang: Doa, Usaha, Ikhtiar, dan Tawakal

Kamis 08 Oktober 2026
Kenapa Ijazah SMA Masih Penting? Ini Pengaruhnya pada Kerja, Kuliah hingga Gaji

Rabu 07 Oktober 2026
DPRD Riau Keras Soal DBH: Pusat Jangan Hanya Ambil Migas, Daerah Juga Harus Sejahtera

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top