Senin, 8 Desember 2025

Breaking News

  • Bupati Siak Tetapkan Status Siaga Bencana, Warga Diminta Tunda Liburan   ●   
  • Madrid Rontok di Kandang Usai Dua Pemain Diusir, Celta Menang 2-0   ●   
  • Beda Warna Beda Khasiat: Ini Nutrisi Anggur Hijau, Merah, dan Hitam   ●   
  • Cuaca Ekstrem Ancam Riau, SF Hariyanto Instruksikan Antisipasi Serentak   ●   
  • ARRC 2025: Arbi Kunci Titel Asia, Andi Gilang Raih Podium ASB1000   ●   
Laka Kerja di PT PHR WK Rokan, Disnakertrans Riau Tetapkan Satu Tersangka
Rabu 08 Maret 2023, 06:51 WIB

PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi dalam kasus meninggalnya tiga pekerja PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) yang merupakan sub-kontraktor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Tiga pekerja naas itu meninggal dunia di Centralize Mud Treating Facilities PT PHR Wilayah Kerja (WK) Rokan, Balam Selatan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Dari hasil pemeriksaan saksi, Disnakertrans Riau telah menetapkan satu orang saksi sebagai tersangka atas meninggalnya rekan kerja mereka di PT PPLI.

Kadisnakertrans Riau, Imron Rosyadi mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), Disnakertrans Riau telah menetapkan satu orang saksi sebagai tersangka atas meninggalnya pekerja di insiden tersebut.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi tersebut melalui PPNS Disnakertrans Riau. Hasilnya satu dari empat orang saksi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Imron Rosyadi, Selasa (7/3/2023).

"Kita juga melihatkan satu orang saksi ahli dalam pemeriksaan terhadap keempat saksi. Tersangka tersebut berinisial HR dan kita telah kembali memanggilnya,” imbuh Imron.

Dijelaskan Imron, hasil dari pemeriksaan tersangka atas nama HR tersebut sudah ditetapkan. Lebih lanjut, pihaknya akan mengeluarkan pernyataan resmi. Karena perlu pendalaman untuk memberikan sanksi terhadap tersangka HR.

Imron mengatakan, pihaknya sebagai perwakilan pemerintah, menjalankan tugas sesuai undang-undang Ketenagakerjaan terkait dengan pelanggaran K3 di perusahaan.

“Materi penyelidikan ini terkait dengan tindak pidana ringan (Tipiring). Jadi kewenangan kami hanya Tipiring. Kalau untuk sanksinya bagi tersangka sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan atas kelalaian K3, itu bisa jadi tiga bulan kurungan atau denda. Perlu ditegaskan kewenangan kami masalah norma K3,” jelas Imron.

“Selanjutnya akibat dari meninggal dunia tiga pekerja di PT PPLI, hasil dari pemeriksaan Disnakertrans akan menjadi pintu masuk ke kepolisian. Penyebab meninggal dunia berdasarkan investigasi Disnakertrans karena kelalaian K3," ujar Imron.

"Kalau untuk yang [kasus] meninggalnya itu ranahnya pihak kepolisian. Meninggal dunia karyawan itu masuk dalam kelalaian K3, dan kita bisa jadi saksi di Kepolisian, dan dari BAP kita diserahkan ke Polisi,” ungkap Imron lagi.(*)




Editor :
Kategori : Riau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Senin 08 Desember 2025
Beda Warna Beda Khasiat: Ini Nutrisi Anggur Hijau, Merah, dan Hitam

Kamis 04 Desember 2025
Satu Amalan Kecil yang Mengantarkan Seseorang ke Surga

Senin 01 Desember 2025
Ribuan Mengungsi, Ratusan Tewas dalam Banjir dan Longsor di Sumatera

Sabtu 29 November 2025
FPK Riau Gelar Seminar Pembauran Kebangsaan Berperspektif Budaya Melayu

Kamis 27 November 2025
Material Longsor Tutupi Jalan dan Permukiman di Jembatan Kembar

Kamis 13 November 2025
Indonesia Tegaskan Larangan Ekspor Sarang Burung Walet Kotor

Rabu 12 November 2025
Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 90,99 T, Gaji Habis buat Bayar Cicilan

Sabtu 08 November 2025
Korlantas Polri Siapkan Operasi Zebra dan Nataru untuk Amankan Libur Akhir Tahun

Kamis 06 November 2025
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Dua Pejabat Lain Tersangka Korupsi Rp 7 Miliar

Selasa 28 Oktober 2025
Cak Imin Singgung Ritel Raksasa Pembunuh UMKM: Namanya Indomaret-Alfamart

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top