Selasa, 20 Oktober 2026

Breaking News

  • Produk UMKM Siak Tembus 40 Gerai Ritel Modern, Sembilan Pelaku Usaha Perluas Pasar   ●   
  • Bupati Afni: Mahasiswa Jangan Hanya Andalkan Teori, Pahami Persoalan Masyarakat   ●   
  • Jeff Bezos: AI Bisa Bikin Orang Menghidupi Keluarga dengan Kerja 3 Hari   ●   
  • Kekecewaan terhadap Pemerintah Menguat, Mahasiswa Siapkan Aksi Dua Tahun Prabowo-Gibran   ●   
  • 8 Amalan Pembuka Rezeki dalam Islam, dari Salat Dhuha hingga Silaturahmi   ●   
Tingkatkan Kompetensi HRD, Disnakertrans Riau Laksanakan Sertifikasi
Rabu 25 Januari 2023, 08:05 WIB

PEKANBARU - Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Riau melaksanakan kegiatan sertifikasi kompetensi bidang  hubungan industrial bagi HRD perusahaan di Provinsi Riau.

Sertifikasi kompetensi dimulai dengan asesmen kompetensi yang dibuka oleh Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi. Dilaksanakan di Hotel Grand Central Pekanbaru pada (24-26/1/2023).

Disampaikan Imron, bahwa penyelenggaraan asesmen kompetensi ini merupakan bagian integral dari pelaksanaan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan  Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 2022.

"Asesmen dan sertifikasi kompetensi yang diselenggarakan sekarang ini meliputi dua skema sertifikasi okupasi, yaitu untuk jabatan Penata Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (P3HI), dan jabatan Penata Pembuatan Perjanjian Kerja (P3K). Ke dua skema sertifikasi tersebut berada dalam Kerangka Kualifikasi Kompetensi Nasional Indoneisa (KKNI)," katanya.

Lebih lanjut dikatakan dia, penyelenggaraan sertifikasi kompetensi bidang hubungan industrial ini tidak semata-mata melaksanakan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan  Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 2022 saja. Namun, lebih jauh lagi juga dalam rangka meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) Human Resources Manajemen (HRM) di perusahaan dalam melaksanakan tugasnya di bidang hubungan industrial.

"Hal ini penting dan strategis dalam rangka menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan di perusahaan. Apabila semua tugas dan fungsi yang terkait dengan hubungan industrial ditangani oleh SDM yang kompeten, Insyaallah tugas dan fungsi tersebut akan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan berkualitas," ujarnya.

Selain itu, kata Imron, kesemuanya juga akan berdampak pada ketenangan bekerja dan kelangsungan berusaha serta peningkatan produktivitas, kesejahteraan dan daya saing karyawan maupun perusahaan.

Dijelaskan dia, dengan adanya sistem sertifikasi kompetensi, akan memudahkan pengaturan dan pelaksanaan tugas rekruitmen, penugasan pada jabatan/pekerjaan.

"Kemudian, memudahkan perusahaan dalam perancangan dan pelaksanaan pelatihan/upgrading karyawan, penataan karir, remunerasi, dan kegiatan sejenis," ucapnya.

Penyelenggaraan asesmen kompetensi untuk skema sertifikasi jabatan P3HI dan P3K ini merupakan langkah awal dari Disnakertrans Provinsi Riau.

Kegiatan ini diselenggarakan menjalin kerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Hubungan Industrial Pancasila (LSP HIP). Bertujuan untuk memfasilitasi peningkatan kompetensi SDM HRM di perusahaan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di bidang hubungan industrial.

"Langkah awal ini akan terus digulirkan secara berkelanjutan, baik pada skema sertifikasi yang sama maupun skema sertifikasi lain untuk jabatan-jabatan lain pada berbagai jenjang kualifikasi KKNI. Disnakertrans bersama LSP HIP menjamin bahwa penyelenggaraan asesmen kompetensi pada batch-batch berikutnya akan semakin lebih baik," ujarnya.(*)




Editor : Tim
Kategori : Riau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Kamis 15 Oktober 2026
Jadilah Orang Kaya yang Zuhud, Bukan Hamba Harta

Rabu 14 Oktober 2026
Hadis tentang Silaturahmi: Benarkah Bisa Melapangkan Rezeki dan Memanjangkan Umur?

Minggu 11 Oktober 2026
Jangan Iri dengan Nikmat Orang Lain, Ini Pesan Rasulullah agar Hati Lebih Tenang

Minggu 11 Oktober 2026
Upah Minimum Malaysia Naik Jadi RM2.000 atau Rp8,7 Juta, Keringanan Pajak dan Bantuan Tunai Ikut Bertambah

Sabtu 10 Oktober 2026
Kunci Menjalani Hidup dengan Tenang: Doa, Usaha, Ikhtiar, dan Tawakal

Kamis 08 Oktober 2026
Kenapa Ijazah SMA Masih Penting? Ini Pengaruhnya pada Kerja, Kuliah hingga Gaji

Rabu 07 Oktober 2026
DPRD Riau Keras Soal DBH: Pusat Jangan Hanya Ambil Migas, Daerah Juga Harus Sejahtera

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top