Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Gubernur Riau Terbitkan Surat Edaran Cuti Bersama Imlek, Berikut Rinciannya
Jumat, 20-01-2023 - 10:06:55 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Pemerintah telah menetapkan cuti bersama tahun baru Imlek terlaksana pada Senin (23/1/2023). Keputusan tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Ditandatangani Yaqut Cholil Menteri Agama, Ida Fauziah Menteri Ketenagakerjaan, dan Abdullah Azwar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Dalam SKB tersebut, libur tahun baru Imlek 2574 Kongzili jatuh pada Minggu (22/1/2023) dan cuti bersama tahun baru Imlek terlaksana pada Senin (23/1/2023). Dari keputusan itu, terlihat bahwa libur tahun baru Imlek 2023 akan berlangsung selama tiga hari, yaitu mulai Sabtu-Senin (21-23/1/2023).

Dikutip Mediacenter.riau.go.id, Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar telah menerbitkan surat edaran Nomor: 00/BKD/7293, Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2023.

Ada enam poin yang disampaikan dalam surat edaran Gubernur Riau Nomor: 00/BKD/7293 adalah sebagai berikut:

1. Pelaksanaan cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku;

2. Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, baik yang melaksanakan 5 hari kerja maupun 6 hari kerja, bagi yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja.

"Apabila terdapat hari Sabtu yang diapit oleh hari libur nasional, maka hari Sabtu tersebut ditetapkan sebagai hari libur biasa dan jam kerja yang hilang diperhitungkan (diganti) dengan jam kerja pada hari kerja efektif minggu berikutnya untuk memenuhi ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam seminggu yaitu 37,5 jam," kata Gubri dalam surat edaran.

3. Kepala Perangkat Daerah diharapkan agar lebih meningkatkan kedisiplinan ASN dan memantau pelaksanaan hari yang diapit oleh hari libur nasional. Serta mengatur pemberian cuti secara proporsional sehingga fungsi pelayanan tetap berlangsung secara optimal.

4. Perangkat Daerah yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, agar melakukan pengawasan dan penugasan secara efektif bagi ASN pada pelaksanaan hari libur nasional. Sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik dan lancar.

5. Kepada ASN yang tidak mentaati ketentuan masuk kerja tanpa keterangan yang jelas sebelum dan/atau setelah melaksanakan hari libur nasional dan yang diapit hari-hari tersebut. Maka pejabat yang berwenang segera mengambil langkah-langkah penindakan disiplin. Dengan memberikan sanksi yang tegas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Perundangundangan yang berlaku;

6. Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau agar melakukan pelaporan Administrasi disiplin Aparatur Sipil Negara ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau. (*)





 
Berita Lainnya :
  • Siapkan Generasi Qurani, Gubri ajak Masyarakat Makmurkan Masjid
  • Giring Minta Pemerintah Lewat PSSI Melobi FIFA Ubah Keputusan
  • Coklit Sudah Selesai, Ini Gambaran Jumlah Pemilih di Provinsi Riau
  • 615 Mahasiswa Penuhi Syarat Dapatkan Bantuan Beasiswa Pemko
  • Banyak Proyek Pemprov Riau Bermasalah, Anggota Dewan: Gubri Harus Tegas
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Siapkan Generasi Qurani, Gubri ajak Masyarakat Makmurkan Masjid
    02 Giring Minta Pemerintah Lewat PSSI Melobi FIFA Ubah Keputusan
    03 Coklit Sudah Selesai, Ini Gambaran Jumlah Pemilih di Provinsi Riau
    04 615 Mahasiswa Penuhi Syarat Dapatkan Bantuan Beasiswa Pemko
    05 Banyak Proyek Pemprov Riau Bermasalah, Anggota Dewan: Gubri Harus Tegas
    06 Menanti Ngabuburit Mahfud di Senayan Bahas Rp 349 T yang Jadi Sorotan
    07 Baznas Kucurkan Rp 6 Miliar Untuk Bantu Fakir Miskin, Gubri Syamsuar : Mari Bayar Zakat
    08 BPOM Temukan Takjil Mengandung Boraks di Pasar Ramadan Pekanbaru
    09 Harga Cabai Merah Tembus Rp80 Ribu, Harga Daging Ayam Rp27 Ribu per Kg di Pekanbaru
    10 Payung Elektrik Masjid Raya Annur Diterjang Badai, Ini Kata Dinas PUPR PKPP Riau
    11 Pekanbaru Art Market Gelar Bazar di Living World, Tampilkan Kerajinan Buatan Tangan Sendiri
    12 Koalisi Pengusung Anies Akhirnya Deklarasi dan Punya Nama Resmi
    13 Cuti Bersama Lebaran 2023 Mulai 19 April!
    14 Ketum PERPINA Ajak Kaum Perempuan Profesional Dalam Menjalankan Kepemimpinan
    15 KONI Riau Imbau Atlet Tetap Latihan Selama Bulan Ramadan
    16 Negara Anggota ICC Ogah Tangkap Putin usai Muncul Perintah Penangkapan
    17 Faskes Milik Pemerintah Kurang, DPRD Riau: Mau Operasi Antre Berbulan-bulan
    18 Gubernur dan Wagub Riau Shalat Tarawih di Masjid Raya Nurul Wathan
    19 Unri dan Bawaslu Kerja Sama Untuk Pengawasan Pemilu Demokratis
    20 Setelah Istri, Giliran Anak Sekda Riau Ketahuan Pamer Kemewahan
    21 BREAKING NEWS, Longsor di Kampar, Jalan Lintas Sumbar Riau Putus Total
    22 Gubernur Syamsuar: Hari Desa Asri Nusantara Upaya Menjaga Kelestarian Alam
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © SITUS NEWS - terpercaya dan bersahabat