Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Gubernur Riau Terbitkan Surat Edaran Cuti Bersama Imlek, Berikut Rinciannya
Jumat, 20-01-2023 - 10:06:55 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Pemerintah telah menetapkan cuti bersama tahun baru Imlek terlaksana pada Senin (23/1/2023). Keputusan tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Ditandatangani Yaqut Cholil Menteri Agama, Ida Fauziah Menteri Ketenagakerjaan, dan Abdullah Azwar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Dalam SKB tersebut, libur tahun baru Imlek 2574 Kongzili jatuh pada Minggu (22/1/2023) dan cuti bersama tahun baru Imlek terlaksana pada Senin (23/1/2023). Dari keputusan itu, terlihat bahwa libur tahun baru Imlek 2023 akan berlangsung selama tiga hari, yaitu mulai Sabtu-Senin (21-23/1/2023).

Dikutip Mediacenter.riau.go.id, Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar telah menerbitkan surat edaran Nomor: 00/BKD/7293, Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2023.

Ada enam poin yang disampaikan dalam surat edaran Gubernur Riau Nomor: 00/BKD/7293 adalah sebagai berikut:

1. Pelaksanaan cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku;

2. Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, baik yang melaksanakan 5 hari kerja maupun 6 hari kerja, bagi yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja.

"Apabila terdapat hari Sabtu yang diapit oleh hari libur nasional, maka hari Sabtu tersebut ditetapkan sebagai hari libur biasa dan jam kerja yang hilang diperhitungkan (diganti) dengan jam kerja pada hari kerja efektif minggu berikutnya untuk memenuhi ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam seminggu yaitu 37,5 jam," kata Gubri dalam surat edaran.

3. Kepala Perangkat Daerah diharapkan agar lebih meningkatkan kedisiplinan ASN dan memantau pelaksanaan hari yang diapit oleh hari libur nasional. Serta mengatur pemberian cuti secara proporsional sehingga fungsi pelayanan tetap berlangsung secara optimal.

4. Perangkat Daerah yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, agar melakukan pengawasan dan penugasan secara efektif bagi ASN pada pelaksanaan hari libur nasional. Sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik dan lancar.

5. Kepada ASN yang tidak mentaati ketentuan masuk kerja tanpa keterangan yang jelas sebelum dan/atau setelah melaksanakan hari libur nasional dan yang diapit hari-hari tersebut. Maka pejabat yang berwenang segera mengambil langkah-langkah penindakan disiplin. Dengan memberikan sanksi yang tegas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Perundangundangan yang berlaku;

6. Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau agar melakukan pelaporan Administrasi disiplin Aparatur Sipil Negara ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau. (*)





 
Berita Lainnya :
  • "Ndasmu Etik": Retorika Jalur Buntu
  • Hari Bela Negara ke-75, FPK Riau Bersama PSMTI Gelar Baksos Donor Darah
  • Hanura Sumbar Desak Gubernur Lantik Komisi Informasi Publik
  • Menhan Disambut Danrem 032/Wbr Kunjungi Korban Erupsi Gunung Marapi
  • Febby Dt Bangso Dari Ketua Ke Ketua
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 "Ndasmu Etik": Retorika Jalur Buntu
    02 Hari Bela Negara ke-75, FPK Riau Bersama PSMTI Gelar Baksos Donor Darah
    03 Hanura Sumbar Desak Gubernur Lantik Komisi Informasi Publik
    04 Menhan Disambut Danrem 032/Wbr Kunjungi Korban Erupsi Gunung Marapi
    05 Febby Dt Bangso Dari Ketua Ke Ketua
    06 Seluruh Korban Erupsi Gunung Marapi Telah Ditemukan
    07 Ganjar Mahfud: Benarkah Akan Dwi Tunggal?
    08 Sinde Puspita,S.Psi MM PhD. Pulang Menata Pendidikan Sumbar
    09 Sekjen Hanura Berpulang, Febby Dt Bangso dan DPD Hanura Sumbar Sampaikan Duka Mendalam
    10 Febby Dt Bangso: Kharisma Ganjar Pranowo Jelas Terlihat di Jalan Santai Perjuangan
    11 Syafri Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Forum UMKM Kab. Solok
    12 Diikuti FPK Kabupaten/Kota, Plt Gubri Buka Rakor FPK Riau
    13 Pendamping Halal LP3H UNP Raih Peringkat II Nasional Pendamping Inspiratif
    14 Terima Penghargaan FPK Riau, Gubri Ucapkan Terima Kasih kepada 69 Paguyuban se Riau
    15 Pengurus PWI Sumbar Sampaikan Duka Cita Atas Wafatnya Mantan Bupati Padang Pariaman, Ali Mukhni
    16 Hadirkan Komisioner KPU Riau, Dialog FPK Riau Diikuti Puluhan Tokoh Paguyuban
    17 Dibuka Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya, Putu Senawa Terpilih sebagai Ketua PHDI Riau
    18 Ingin Rawat Sendiri, 24 Petani kampar Minta Keluar dari Program Lanjutan PSR BPDPKS
    19 Staf Khusus Presiden RI Beri Pembekalan Wawasan Kebangsaan dalam PKKMB Universitas Sahid 2023
    20 Kerjasama International USAHID Menggandeng International Islamic Academy of Uzbekistan
    21 Ini 10 Motivator Terbaik dan Terkenal di Indonesia, Nomor Tujuh Paling Muda
    22 Rilis Mini Album Metro, Jebung Padukan Genre dan Warna Musik
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © SITUS NEWS - terpercaya dan bersahabat