Senin, 2 Februari 2026

Breaking News

  • PGN Fokus Midstream, Jargas dan DME Jadi Andalan Ketahanan Energi   ●   
  • Jalur Lembah Anai Rawan Longsor, Pemerintah Rancang Tol Sicincin-Bukittinggi   ●   
  • ICMI Pekanbaru dan DT Peduli Sepakati Kerja Sama Penguatan SDM Umat   ●   
  • PHR Perkuat Inovasi Migas, Sumbang 26 Persen Produksi Minyak Nasional   ●   
  • Jaecoo Hadirkan Dealer 3S Berstandar Global di Pekanbaru   ●   
Gubernur Riau Terbitkan Surat Edaran Cuti Bersama Imlek, Berikut Rinciannya
Jumat 20 Januari 2023, 10:06 WIB

PEKANBARU - Pemerintah telah menetapkan cuti bersama tahun baru Imlek terlaksana pada Senin (23/1/2023). Keputusan tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Ditandatangani Yaqut Cholil Menteri Agama, Ida Fauziah Menteri Ketenagakerjaan, dan Abdullah Azwar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Dalam SKB tersebut, libur tahun baru Imlek 2574 Kongzili jatuh pada Minggu (22/1/2023) dan cuti bersama tahun baru Imlek terlaksana pada Senin (23/1/2023). Dari keputusan itu, terlihat bahwa libur tahun baru Imlek 2023 akan berlangsung selama tiga hari, yaitu mulai Sabtu-Senin (21-23/1/2023).

Dikutip Mediacenter.riau.go.id, Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar telah menerbitkan surat edaran Nomor: 00/BKD/7293, Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2023.

Ada enam poin yang disampaikan dalam surat edaran Gubernur Riau Nomor: 00/BKD/7293 adalah sebagai berikut:

1. Pelaksanaan cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku;

2. Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, baik yang melaksanakan 5 hari kerja maupun 6 hari kerja, bagi yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja.

"Apabila terdapat hari Sabtu yang diapit oleh hari libur nasional, maka hari Sabtu tersebut ditetapkan sebagai hari libur biasa dan jam kerja yang hilang diperhitungkan (diganti) dengan jam kerja pada hari kerja efektif minggu berikutnya untuk memenuhi ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam seminggu yaitu 37,5 jam," kata Gubri dalam surat edaran.

3. Kepala Perangkat Daerah diharapkan agar lebih meningkatkan kedisiplinan ASN dan memantau pelaksanaan hari yang diapit oleh hari libur nasional. Serta mengatur pemberian cuti secara proporsional sehingga fungsi pelayanan tetap berlangsung secara optimal.

4. Perangkat Daerah yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, agar melakukan pengawasan dan penugasan secara efektif bagi ASN pada pelaksanaan hari libur nasional. Sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik dan lancar.

5. Kepada ASN yang tidak mentaati ketentuan masuk kerja tanpa keterangan yang jelas sebelum dan/atau setelah melaksanakan hari libur nasional dan yang diapit hari-hari tersebut. Maka pejabat yang berwenang segera mengambil langkah-langkah penindakan disiplin. Dengan memberikan sanksi yang tegas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Perundangundangan yang berlaku;

6. Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau agar melakukan pelaporan Administrasi disiplin Aparatur Sipil Negara ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau. (*)





Editor :
Kategori : Riau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Jumat 30 Januari 2026
PGN Fokus Midstream, Jargas dan DME Jadi Andalan Ketahanan Energi

Rabu 28 Januari 2026
ICMI Pekanbaru dan DT Peduli Sepakati Kerja Sama Penguatan SDM Umat

Senin 26 Januari 2026
Jaecoo Hadirkan Dealer 3S Berstandar Global di Pekanbaru

Jumat 23 Januari 2026
Penertiban PKL Rohil Dinilai Tebang Pilih: Kedai Kopi Besar, Makan Badan Jalan Malah Dibiarkan

Jumat 16 Januari 2026
Kemah Budaya Wartawan HPN 2026 Digelar di Baduy, PWI Tekankan Penghormatan Adat

Selasa 13 Januari 2026
Rahasia Awet Muda Tanpa Skincare Mahal, Ini Kebiasaan Sehari-hari yang Jarang Disadari

Rabu 07 Januari 2026
Rekomendasi Paket Internet Telkomsel Murah untuk Sebulan, Mulai Rp30 Ribuan

Senin 29 Desember 2025
Upah Minimum Riau 2026 Ditetapkan, Ini Daftar UMK Kabupaten/Kota

Sabtu 27 Desember 2025
Tren Carnivore Diet Makin Populer, Pakar Ungkap Risiko di Balik Klaim Manfaat

Minggu 21 Desember 2025
Mutasi Akhir Tahun, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Polda Riau Diganti

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top