Selasa, 20 Oktober 2026

Breaking News

  • Produk UMKM Siak Tembus 40 Gerai Ritel Modern, Sembilan Pelaku Usaha Perluas Pasar   ●   
  • Bupati Afni: Mahasiswa Jangan Hanya Andalkan Teori, Pahami Persoalan Masyarakat   ●   
  • Jeff Bezos: AI Bisa Bikin Orang Menghidupi Keluarga dengan Kerja 3 Hari   ●   
  • Kekecewaan terhadap Pemerintah Menguat, Mahasiswa Siapkan Aksi Dua Tahun Prabowo-Gibran   ●   
  • 8 Amalan Pembuka Rezeki dalam Islam, dari Salat Dhuha hingga Silaturahmi   ●   
Respon Kasus Keracunan Ciki Ngebul, BPOM Pekanbaru Lakukan Pengawasan
Rabu 18 Januari 2023, 07:16 WIB

PEKANBARU - Badan Pengawasan Obat dan Makanan Pekanbaru menggelar pengawasan, paska munculnya 10 kasus keracunan makanan akibat mengkonsumsi Ciki Ngebul.

Kepala BPOM Pekanbaru Yosef Dwi Irwan menjelaskan Ciki ini mengandung nitrogen cair. Dampaknya, ketika langsung bersentuhan dengan organ tubuh akan menyebabkan radang dingin, luka bakar atau cold burn pada jaringan kulit, tenggorokan terasa seperti terbakar.

"Orang yang mengkonsumsi Ciki Ngebul ini mengakibatkan kerusakan internal akibat suhu yang teramat dingin menghirup uap asap nitrogen dalam jangka waktu yang lama dapat menyebabkan kesulitan bernafas yang cukup parah," jelas Yosef, Selasa (17/1/2023).

Yosef mencontohkan, sudah ada 10 kasus keracunan yang terjadi di beberapa tempat di Indonesia.

Kasus pertama terjadi di Desa Ngasinan, Kecamatan Jetis, Ponorogo, di bulan Juli 2022 lalu. Kemudian, tujuh kasus terjadi di Tasikmalaya pada 19 November 2022 lalu.

Kasus lainnya dialami anak laki-laki usia 4,2 tahun yang dirawat di UGD rumah sakit Haji Jakarta, 21 Desember 2022 lalu. Selanjutnya, dialami anak usia 6 tahun di Jember, 12 Januari 2023.

"Kami Pekanbaru bersama Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru telah melakukan kegiatan pengawasan terhadap pangan siap saji yang ditambahkan Nitrogen cair," ujar Kepala BPOM.

Pengawasan ini dilakukan di kawasan area Car Free Day (CFD) pada Minggu (15/1/2023) kemarin. Hasilnya belum ditemukan adanya jajanan tersebut.

Pengawasan ini kata Yosef, sesuai Surat Edaran Kemenkes Nomor KL.02.02/C/90/2023 tentang Pengawasan terhadap penggunaan nitrogen cair pada produk pangan siap saji.

"Kemenkes meminta semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya  mengkonsumsi jajanan ice smoke atau ciki ngebul yang banyak dijual," kata Yosef.

Yosef menginformasikan, cairan Nitrogen bentuknya jernih, tidak berwarna dan tidak berbau. Sehingga tidak mengubah rasa jika digunakan untuk makanan.

"Sensasi inilah yang membuat ciki ngebul banyak menarik perhatian sekaligus, digemari masyarakat utamanya anak-anak," pesan Yosef.

Sementara itu terkait edaran Kemenkes, BPOM melakukan langkah kehati-hatian dengan melarang sementara waktu penggunaan LN2 pada pangan jajanan sampai terbitnya pedoman mitigasi resiko penggunaan LN2, seperti yang dilansir dari mcr.

"Kami dari BPOM Pekanbaru akan melakukan pengawasan sesuai Surat Edaran No.PW.04.08.5.53.01.23.01 Tanggal 6 Januari 2023 perihal Pengawasan Pangan Olahan Siap Saji yang ditambahkan Nitrogen Cair," tutup Yosef. (*)




Editor : Tim
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Kamis 15 Oktober 2026
Jadilah Orang Kaya yang Zuhud, Bukan Hamba Harta

Rabu 14 Oktober 2026
Hadis tentang Silaturahmi: Benarkah Bisa Melapangkan Rezeki dan Memanjangkan Umur?

Minggu 11 Oktober 2026
Jangan Iri dengan Nikmat Orang Lain, Ini Pesan Rasulullah agar Hati Lebih Tenang

Minggu 11 Oktober 2026
Upah Minimum Malaysia Naik Jadi RM2.000 atau Rp8,7 Juta, Keringanan Pajak dan Bantuan Tunai Ikut Bertambah

Sabtu 10 Oktober 2026
Kunci Menjalani Hidup dengan Tenang: Doa, Usaha, Ikhtiar, dan Tawakal

Kamis 08 Oktober 2026
Kenapa Ijazah SMA Masih Penting? Ini Pengaruhnya pada Kerja, Kuliah hingga Gaji

Rabu 07 Oktober 2026
DPRD Riau Keras Soal DBH: Pusat Jangan Hanya Ambil Migas, Daerah Juga Harus Sejahtera

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top