Senin, 8 Desember 2025

Breaking News

  • Bupati Siak Tetapkan Status Siaga Bencana, Warga Diminta Tunda Liburan   ●   
  • Madrid Rontok di Kandang Usai Dua Pemain Diusir, Celta Menang 2-0   ●   
  • Beda Warna Beda Khasiat: Ini Nutrisi Anggur Hijau, Merah, dan Hitam   ●   
  • Cuaca Ekstrem Ancam Riau, SF Hariyanto Instruksikan Antisipasi Serentak   ●   
  • ARRC 2025: Arbi Kunci Titel Asia, Andi Gilang Raih Podium ASB1000   ●   
Hasil Evaluasi PTP Diserahkan ke Gubernur, Bisa Mutasi Atau Nonjob
Senin 16 Januari 2023, 14:28 WIB

PEKANBARU  - Pemerintah Provinsi Riau, melalui panitia seleksi (Pansel) evaluasi Pejabat Tinggi Pratama (PTP) di lingkungan Pemprov Riau, secara bertahap telah menyelesaikan evaluasi terhadap 36 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), 11-14 Januari 2023.

Selanjutnya hasil evaluasi dari Pansel ini diserahkan ke Gubernur Riau untuk menjadi bahan pertimbangan sesuai dengan nilai yang diberikan oleh Pansel. Pansel yang ditunjuk oleh Gubernur Riau masih Pansel yang lama, yang diketuai oleh Prof Dr Ashaluddin Jalil MS dan anggota Sekdaprov Riau SF Hariyanto, Dr M Yafiz, Dr Azharudin M Amin, dan Dr Meyzi Heriyanto.

“Hasil evaluasi kepala OPD oleh Pansel akan diserahkan ke gubernur. Nanti gubernur yang menerima. Hasilnya tergantung gubernur dari penilaian Pansel, apakah pejabat yang di evaluasi ini layak untuk tetap duduk di OPD yang dipimpinnya, atau demosi, rotasi, atau bahkan dinonjobkan,” ujar Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan, Senin (16/1).

“Hasil keputusan dari gubernur inilah yang akan diserahkan ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), untuk mendapatkan persetujuan hasil dari evaluasi pejabat yang sudah menjabat. Setelah disetujui baru dilakukan pengukuhan dan pelantikan,” tambah Ikhwan.

Disinggung mengenai OPD yang masih dijabat Pelaksana tugas (Plt) di Dinas Pendidikan dan Sekretris Dewan (Sekwan) DPRD Riau. Ikhwan mengatakan, jika gubernur langsung menunjuk pejabat defenitif diperbolehkan dan persetujuan dari KASN dari hasil evaluasi.

“Bisa saja gubernur tunjuk siapa yang akan duduk di Disdik dan Sekwan. Selain itu ada juga pejabat yang masuk masa pensiun, tapi akan dihabiskan masa jabatannya sampai masa pensiun, sepeti Kelala Dinas Perikanan Kelautan, itu pensiun di bulan Juni. Kemudian asisten 3 bulan bulan Juli. Bisa saja apakah dibuka assesment atau langsung tunjuk, sampai dilantik saat masa pensiun pejabat,” jelas Ikhwan.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Riau, telah mendapatkan izin dari Komite Aparatur Sipil Nagara (KASN), untuk melakukan evaluasi terhadap PTP di lingkungan Pemprov Riau, setelah menjalani tugas selama satu lebih.

Evaluasi yang dilakukan terhadap pejabat yang telah menjabat satu tahun atau lebih, sedangkan yang belum satu tahun belum di evaluasi. Karena sesuai dengan izin yang telah dikelitkan oleh KASN. Ada sebanyak 12 OPD yang tidak akan di evaluasi. Diantaranya, Biro Pemerintahan, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Biro Umum.

Dinas Kesehatan, RSUD Arifin Achmad, Rumah Sakit Jiwa Tampan, Dinas PUPR PKPP. Selanjutnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa serta Asisten Ekonomi dan Pembangunan atau asisten II.(*)




Editor :
Kategori : Riau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Senin 08 Desember 2025
Beda Warna Beda Khasiat: Ini Nutrisi Anggur Hijau, Merah, dan Hitam

Kamis 04 Desember 2025
Satu Amalan Kecil yang Mengantarkan Seseorang ke Surga

Senin 01 Desember 2025
Ribuan Mengungsi, Ratusan Tewas dalam Banjir dan Longsor di Sumatera

Sabtu 29 November 2025
FPK Riau Gelar Seminar Pembauran Kebangsaan Berperspektif Budaya Melayu

Kamis 27 November 2025
Material Longsor Tutupi Jalan dan Permukiman di Jembatan Kembar

Kamis 13 November 2025
Indonesia Tegaskan Larangan Ekspor Sarang Burung Walet Kotor

Rabu 12 November 2025
Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 90,99 T, Gaji Habis buat Bayar Cicilan

Sabtu 08 November 2025
Korlantas Polri Siapkan Operasi Zebra dan Nataru untuk Amankan Libur Akhir Tahun

Kamis 06 November 2025
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Dua Pejabat Lain Tersangka Korupsi Rp 7 Miliar

Selasa 28 Oktober 2025
Cak Imin Singgung Ritel Raksasa Pembunuh UMKM: Namanya Indomaret-Alfamart

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top