Selasa, 20 Oktober 2026

Breaking News

  • Produk UMKM Siak Tembus 40 Gerai Ritel Modern, Sembilan Pelaku Usaha Perluas Pasar   ●   
  • Bupati Afni: Mahasiswa Jangan Hanya Andalkan Teori, Pahami Persoalan Masyarakat   ●   
  • Jeff Bezos: AI Bisa Bikin Orang Menghidupi Keluarga dengan Kerja 3 Hari   ●   
  • Kekecewaan terhadap Pemerintah Menguat, Mahasiswa Siapkan Aksi Dua Tahun Prabowo-Gibran   ●   
  • 8 Amalan Pembuka Rezeki dalam Islam, dari Salat Dhuha hingga Silaturahmi   ●   
Ancam Sanksi ASN LGBT di Pemprov Riau, Syamsuar Dikecam LBH Pekanbaru
Selasa 03 Januari 2023, 06:48 WIB
Gubernur Riau Syamsuar

PEKANBARU - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru mengecam keras pernyataan Gubernur Riau Syamsuar yang mengancam akan memberi sanksi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki orientasi seksual non-hetero atau lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT).

LBH Pekanbaru menilai sikap diskriminatif Syamsuar tersebut tidak memiliki dasar hukum dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

"Sebagai pejabat publik, Syamsuar telah melanggar asas perlindungan terhadap Hak Azasi Manusia dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan," kata pengacara publik LBH Pekanbaru, Wira Ananda Manalu melalui rilisnya, Senin (2/1/2023).

Ancaman sanski yang dilontarkan Syamsuar ini dinilai LBH tidak tepat karena mengurusi ranah privat ASN Pemprov Riau.

Pernyataan Syamsuar pun dinilai abuse of power karena menggunakan kekuasannya untuk memberikan sanksi atas sebuah hal yang tidak termasuk sebagai pelanggaran kode etik ASN.

"Tidak semestinya Syamsuar mengeluarkan kebijakan yang kontraproduktif seperti itu. Syamsuar telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dan gagal menciptakan pemerintahan yang inklusif dan berpotensi melahirkan konflik baru di tengah masyarakat," katanya.

Lebih lanjut, dia menuturkan pernyataan Syamsuar tersebut telah melanggar Pasal 26 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi ke dalam Undang-Undang nomor 12 tahun 2005 tentang pengesahan International Covenant On Civil and Political Rights.

“Semua orang berkedudukan sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apa pun. Dalam hal ini hukum harus melarang diskriminasi apa pun, dan menjamin perlindungan yang sama dan efektif bagi semua orang terhadap diskriminasi atas dasar apa pun seperti ras, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran, atau status lain," bebernya.

Menyikapi pernyataan Syamsuar, LBH Pekanbaru membuka posko pengaduan dikrimininasi orientasi seksual dan identitas gender yang dialami ASN Pemerintah Provinsi Riau. Hal ini sebagai bentuk perlindungan dan memastikan penghormatan akan HAM.

Tidak hanya itu, LBH Pekanbaru juga membuka ruang dan pendampingan hukum kepada masyarakat serta ASN Provinsi Riau untuk melakukan upaya hukum atas diskriminasi berdasarkan orientasi seksual atau identitas gender.(hrc)




Editor : Tim
Kategori : Riau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Kamis 15 Oktober 2026
Jadilah Orang Kaya yang Zuhud, Bukan Hamba Harta

Rabu 14 Oktober 2026
Hadis tentang Silaturahmi: Benarkah Bisa Melapangkan Rezeki dan Memanjangkan Umur?

Minggu 11 Oktober 2026
Jangan Iri dengan Nikmat Orang Lain, Ini Pesan Rasulullah agar Hati Lebih Tenang

Minggu 11 Oktober 2026
Upah Minimum Malaysia Naik Jadi RM2.000 atau Rp8,7 Juta, Keringanan Pajak dan Bantuan Tunai Ikut Bertambah

Sabtu 10 Oktober 2026
Kunci Menjalani Hidup dengan Tenang: Doa, Usaha, Ikhtiar, dan Tawakal

Kamis 08 Oktober 2026
Kenapa Ijazah SMA Masih Penting? Ini Pengaruhnya pada Kerja, Kuliah hingga Gaji

Rabu 07 Oktober 2026
DPRD Riau Keras Soal DBH: Pusat Jangan Hanya Ambil Migas, Daerah Juga Harus Sejahtera

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top