Padang- Memasuki akhir tahun 2022, Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar ) terus berupaya untuk meningkatkan kinerja mereka. Kinerja ini menyangkut penegakkan Kamtibmas agar masyarakat merasa aman dan nyaman dari berbagai gangguan hukum dan kejahatan lainnya.
Dalam undang-undang kepolisian nomor 2 tahun 2002 BAB III tentang tugas dan wewenang kepolisian, pada pasal 15 poin A tertulis bahwa polisi menerima aduan masyarakat, poin B membantu perselisihan dan poin C mencegah terjadinya efek negatif di masyarakat. Ini juga sesuai dengan motto presisi yang dicanangkan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
Hal tersebut dikemukakan oleh Ditreskrimum Polda Sumbar melalui Kabagwassidik Direskrimum AKBP Hendri Yahya, kemarin. Menurutnya dalam setiap pelayanan, pihak direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar selalu melakukan koordinasi dengan lembaga lain seperti kejaksaan, ombudsman, perguruan tinggi dan tokoh masyarakat. Semuanya tentu saja dalam koridor perundangan yang berlaku dan peraturan institusi Polri.
"Kami, sebagai polisi, penegak Kamtibmas selalu berupaya untuk mendengar dan mengikuti perkembangan teknologi yang ada agar dapat tercipta layanan hukum bagi masyarakat. Pegangan kita adalah undang-undang. Karenanya koordinasi menjadi penting agar kerja Polda Sumbar bisa dilihat dan diawasi oleh semua pihak. Ini juga yang selalu ditekankan bapak Kapolda dan bapak Direktur reserse kriminal umum". ujar AKBP Hendri.
Lebih jauh, pria yang pernah menjabat Kapolres Pasaman ini mengatakan, agar terjadi perimbangan, masyarakat harus melakukan klarifikasi baik di saat sidik atau lidik. Peraturan polisi no 9 tahun 2018 mengatur hal tersebut dalan pengaduan masyarakat terpadu.
"Manajemen di Polisi itu sudah tertata baik. Sehingga masyarakat tidak perlu takut untuk berkomunikasi dan mengadu di wilayah hukum Polda Sumbar",Lanjut Hendri.
Sebagai gambaran untuk manajemen administrasi, dintingkat Mabes Polri ada Irwasum, ditingkat Polda ditangani Itwasda dan di tingkat polres Polresta ditangani Kasiwas. Sedangkan untuk oknum polisi yang arogan, yang tidak menjalankan etika profesi pada masyarakat, polisi memiliki Divpropam dintingkat Mabes, Bid Propam di Polda dan Kasi propam di polres dan polresta. "Semua ada salurannya, karenanya kami berupaya melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. tandas Hendri.
Terkait permasalahan hukum dan maladministrasi yang menyangkut institusi penyelenggara negara, Kepala Ombudsman RI wilayah Sumatera Barat, Yefri Heriani beberapa waktu lalu memberikan keterangan kepada situsnews.com, bahwa institusi penyelenggara negara wajib memberikan layanan terbaik sesuai aturan yang berlaku.
Tentu saja bila ada permasalahan, masyarakat dianjurkan menemui dulu pihak yang berwenang di institusi terkait. Seperti di kepolisian ada bidang pengawas internal dan ada bidang propam. "Bila saluran di internal terkesan mengabaikan, masyarakat dapat mengadu ke ombudsman",kata Yefri.
Ditambahkannya, sesama institusi negara seperti Ombudsman, Kepolisian, Pemerintah selalu melakukan koordinasi dan bekerja sama antara satu dengan lainnya. Ini bermuara agar masyarakat sebagai pemegang kedaulatan di Indonesia dapat menemukan kepastian sehingga mereka tenang dalam melakukan semua aktifitas ( liv )
Komentar Anda :