Selasa, 20 Oktober 2026

Breaking News

  • Produk UMKM Siak Tembus 40 Gerai Ritel Modern, Sembilan Pelaku Usaha Perluas Pasar   ●   
  • Bupati Afni: Mahasiswa Jangan Hanya Andalkan Teori, Pahami Persoalan Masyarakat   ●   
  • Jeff Bezos: AI Bisa Bikin Orang Menghidupi Keluarga dengan Kerja 3 Hari   ●   
  • Kekecewaan terhadap Pemerintah Menguat, Mahasiswa Siapkan Aksi Dua Tahun Prabowo-Gibran   ●   
  • 8 Amalan Pembuka Rezeki dalam Islam, dari Salat Dhuha hingga Silaturahmi   ●   
Polisi Masyarakat
Polda Sumbar dan Peningkatan Layanan Hukum Masyarakat
Minggu 25 Desember 2022, 16:16 WIB
Kabagwassidik Direskrimum Polda Sumbar AKBP Hendri Yahya

Padang- Memasuki akhir tahun 2022, Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar ) terus berupaya untuk meningkatkan kinerja mereka. Kinerja ini menyangkut penegakkan Kamtibmas agar masyarakat merasa aman dan nyaman dari berbagai gangguan hukum dan kejahatan lainnya.

Dalam undang-undang kepolisian nomor 2 tahun 2002 BAB III tentang tugas dan wewenang kepolisian, pada pasal 15 poin A tertulis bahwa polisi menerima aduan masyarakat, poin B membantu perselisihan dan poin C mencegah terjadinya efek negatif di masyarakat. Ini juga sesuai dengan motto presisi yang dicanangkan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.

Hal tersebut dikemukakan oleh Ditreskrimum Polda Sumbar melalui Kabagwassidik Direskrimum AKBP Hendri Yahya, kemarin. Menurutnya dalam setiap pelayanan, pihak direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar selalu melakukan koordinasi dengan lembaga lain seperti kejaksaan, ombudsman, perguruan tinggi dan tokoh masyarakat. Semuanya tentu saja dalam koridor perundangan yang berlaku dan peraturan institusi Polri.

"Kami, sebagai polisi, penegak Kamtibmas selalu berupaya untuk mendengar dan mengikuti perkembangan teknologi yang ada agar dapat tercipta layanan hukum bagi masyarakat. Pegangan kita adalah undang-undang. Karenanya koordinasi menjadi penting agar kerja Polda Sumbar bisa dilihat dan diawasi oleh semua pihak. Ini juga yang selalu ditekankan bapak Kapolda dan bapak Direktur reserse kriminal umum". ujar AKBP Hendri.

Lebih jauh, pria yang pernah menjabat Kapolres Pasaman ini mengatakan, agar terjadi perimbangan, masyarakat harus melakukan klarifikasi baik di saat sidik atau lidik.  Peraturan polisi no 9 tahun 2018 mengatur hal tersebut dalan pengaduan masyarakat terpadu.

"Manajemen di Polisi itu sudah tertata baik. Sehingga masyarakat tidak perlu takut untuk berkomunikasi dan mengadu di wilayah hukum Polda Sumbar",Lanjut Hendri.

Sebagai gambaran untuk manajemen administrasi, dintingkat Mabes Polri ada Irwasum, ditingkat Polda ditangani Itwasda dan di tingkat polres Polresta ditangani Kasiwas. Sedangkan untuk oknum polisi yang arogan, yang tidak menjalankan etika profesi pada masyarakat, polisi memiliki Divpropam dintingkat Mabes, Bid Propam di Polda dan Kasi propam di polres dan polresta. "Semua ada salurannya, karenanya kami berupaya melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. tandas Hendri.

Terkait permasalahan hukum dan maladministrasi yang menyangkut institusi penyelenggara negara, Kepala Ombudsman RI wilayah Sumatera Barat, Yefri Heriani beberapa waktu lalu memberikan keterangan kepada situsnews.com, bahwa institusi penyelenggara negara wajib memberikan layanan terbaik sesuai aturan yang berlaku. 

Tentu saja bila ada permasalahan, masyarakat dianjurkan menemui dulu pihak yang berwenang di institusi terkait. Seperti di kepolisian ada bidang pengawas internal dan ada bidang propam. "Bila saluran di internal terkesan mengabaikan, masyarakat dapat mengadu ke ombudsman",kata Yefri.

Ditambahkannya, sesama institusi negara seperti Ombudsman, Kepolisian, Pemerintah selalu melakukan koordinasi dan bekerja sama antara satu dengan lainnya. Ini bermuara agar masyarakat sebagai pemegang kedaulatan di Indonesia dapat menemukan kepastian sehingga mereka tenang dalam melakukan semua aktifitas ( liv )

 

 

 

 




Editor : Linoviota
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Kamis 15 Oktober 2026
Jadilah Orang Kaya yang Zuhud, Bukan Hamba Harta

Rabu 14 Oktober 2026
Hadis tentang Silaturahmi: Benarkah Bisa Melapangkan Rezeki dan Memanjangkan Umur?

Minggu 11 Oktober 2026
Jangan Iri dengan Nikmat Orang Lain, Ini Pesan Rasulullah agar Hati Lebih Tenang

Minggu 11 Oktober 2026
Upah Minimum Malaysia Naik Jadi RM2.000 atau Rp8,7 Juta, Keringanan Pajak dan Bantuan Tunai Ikut Bertambah

Sabtu 10 Oktober 2026
Kunci Menjalani Hidup dengan Tenang: Doa, Usaha, Ikhtiar, dan Tawakal

Kamis 08 Oktober 2026
Kenapa Ijazah SMA Masih Penting? Ini Pengaruhnya pada Kerja, Kuliah hingga Gaji

Rabu 07 Oktober 2026
DPRD Riau Keras Soal DBH: Pusat Jangan Hanya Ambil Migas, Daerah Juga Harus Sejahtera

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top