Sabtu, 5 September 2026

Breaking News

  • 19 Calon Pengurus BRKS Lolos UKK, Wawancara Akhir Digelar Besok   ●   
  • Dua Pekerja Diselamatkan Hidup-Hidup Setelah 9 Hari Terjebak di Terowongan Nepal   ●   
  • Prabowo Ajak Perusahaan Rusia Investasi di 138 Blok Energi Indonesia   ●   
  • Bagaimana Mengenali Orang Cerdas? Ini 9 Kebiasaan yang Bisa Diamati   ●   
  • Hari Pelanggan Nasional 2026, BRK Syariah Sudirman Apresiasi Nasabah   ●   
Polisi Masyarakat
Polda Sumbar dan Peningkatan Layanan Hukum Masyarakat
Minggu 25 Desember 2022, 16:16 WIB
Kabagwassidik Direskrimum Polda Sumbar AKBP Hendri Yahya

Padang- Memasuki akhir tahun 2022, Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar ) terus berupaya untuk meningkatkan kinerja mereka. Kinerja ini menyangkut penegakkan Kamtibmas agar masyarakat merasa aman dan nyaman dari berbagai gangguan hukum dan kejahatan lainnya.

Dalam undang-undang kepolisian nomor 2 tahun 2002 BAB III tentang tugas dan wewenang kepolisian, pada pasal 15 poin A tertulis bahwa polisi menerima aduan masyarakat, poin B membantu perselisihan dan poin C mencegah terjadinya efek negatif di masyarakat. Ini juga sesuai dengan motto presisi yang dicanangkan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.

Hal tersebut dikemukakan oleh Ditreskrimum Polda Sumbar melalui Kabagwassidik Direskrimum AKBP Hendri Yahya, kemarin. Menurutnya dalam setiap pelayanan, pihak direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar selalu melakukan koordinasi dengan lembaga lain seperti kejaksaan, ombudsman, perguruan tinggi dan tokoh masyarakat. Semuanya tentu saja dalam koridor perundangan yang berlaku dan peraturan institusi Polri.

"Kami, sebagai polisi, penegak Kamtibmas selalu berupaya untuk mendengar dan mengikuti perkembangan teknologi yang ada agar dapat tercipta layanan hukum bagi masyarakat. Pegangan kita adalah undang-undang. Karenanya koordinasi menjadi penting agar kerja Polda Sumbar bisa dilihat dan diawasi oleh semua pihak. Ini juga yang selalu ditekankan bapak Kapolda dan bapak Direktur reserse kriminal umum". ujar AKBP Hendri.

Lebih jauh, pria yang pernah menjabat Kapolres Pasaman ini mengatakan, agar terjadi perimbangan, masyarakat harus melakukan klarifikasi baik di saat sidik atau lidik.  Peraturan polisi no 9 tahun 2018 mengatur hal tersebut dalan pengaduan masyarakat terpadu.

"Manajemen di Polisi itu sudah tertata baik. Sehingga masyarakat tidak perlu takut untuk berkomunikasi dan mengadu di wilayah hukum Polda Sumbar",Lanjut Hendri.

Sebagai gambaran untuk manajemen administrasi, dintingkat Mabes Polri ada Irwasum, ditingkat Polda ditangani Itwasda dan di tingkat polres Polresta ditangani Kasiwas. Sedangkan untuk oknum polisi yang arogan, yang tidak menjalankan etika profesi pada masyarakat, polisi memiliki Divpropam dintingkat Mabes, Bid Propam di Polda dan Kasi propam di polres dan polresta. "Semua ada salurannya, karenanya kami berupaya melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. tandas Hendri.

Terkait permasalahan hukum dan maladministrasi yang menyangkut institusi penyelenggara negara, Kepala Ombudsman RI wilayah Sumatera Barat, Yefri Heriani beberapa waktu lalu memberikan keterangan kepada situsnews.com, bahwa institusi penyelenggara negara wajib memberikan layanan terbaik sesuai aturan yang berlaku. 

Tentu saja bila ada permasalahan, masyarakat dianjurkan menemui dulu pihak yang berwenang di institusi terkait. Seperti di kepolisian ada bidang pengawas internal dan ada bidang propam. "Bila saluran di internal terkesan mengabaikan, masyarakat dapat mengadu ke ombudsman",kata Yefri.

Ditambahkannya, sesama institusi negara seperti Ombudsman, Kepolisian, Pemerintah selalu melakukan koordinasi dan bekerja sama antara satu dengan lainnya. Ini bermuara agar masyarakat sebagai pemegang kedaulatan di Indonesia dapat menemukan kepastian sehingga mereka tenang dalam melakukan semua aktifitas ( liv )

 

 

 

 




Editor : Linoviota
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza

Kamis 03 September 2026
All New Pajero Hadir dengan Desain Baru, Siap Dipasarkan ke 100 Negara

Sabtu 29 Agustus 2026
Mengapa Warna Ube Lebih Tahan Panas Dibanding Ubi Ungu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Jumat 28 Agustus 2026
76 Kades Diperpanjang, Jangan Sekadar Perpanjang Masa Jabatan

Senin 24 Agustus 2026
Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Kemenhaj Buka Pendaftaran PPIH Mulai 25 Agustus

Jumat 21 Agustus 2026
Dari Pembinaan hingga Modernisasi, Kasmarni Raih Penghargaan Bakti Koperasi di Koperasi Awards 2026

Jumat 24 Juli 2026
FKPMR Sampaikan Dukungan Moril ke Rida K Liamsi

Senin 20 Juli 2026
Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026

Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top