Selasa, 20 Oktober 2026

Breaking News

  • Produk UMKM Siak Tembus 40 Gerai Ritel Modern, Sembilan Pelaku Usaha Perluas Pasar   ●   
  • Bupati Afni: Mahasiswa Jangan Hanya Andalkan Teori, Pahami Persoalan Masyarakat   ●   
  • Jeff Bezos: AI Bisa Bikin Orang Menghidupi Keluarga dengan Kerja 3 Hari   ●   
  • Kekecewaan terhadap Pemerintah Menguat, Mahasiswa Siapkan Aksi Dua Tahun Prabowo-Gibran   ●   
  • 8 Amalan Pembuka Rezeki dalam Islam, dari Salat Dhuha hingga Silaturahmi   ●   
Pencegahan Maladministrasi
Ombudsman:Masyarakat Yang Mendapatkan Pelayanan Jelek Silahkan Mengadu
Kamis 15 Desember 2022, 18:35 WIB
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar memaparkan apa dan bagaimana kerja Ombudsman RI.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumbar:Masyarakat Yang Mendapat Pelayanan Jelek Silahkan Mengadu

PADANG-Pelayanan publik merupakan sesuatu cara bagi negara untuk memberikan hak yang semestinya bagi setiap warga negara. Dari pelayanan publik akan tergambar bagaimana sebuah negara memperlakukan warga negara tanpa pandang bulu dan melaksanakan azas pemerataan. 

Karena itu pasca reformasi keluarlah keputusan presiden no 44 tahun 2000 tentang pembentukan Ombudsman Republik Indonesia. Agar peran Ombudsman semakin kuat, kepres tersebut dirubah menjadi Undang Undang no 37 tahun 2008. 

"Ombudsman adalah lembaga negara yang untuk memastikan layanan publik berjalan dengan baik. Ini untuk mencegah maladministrasi yang dapat merugikan masyarakat dalam mengakses setiap layanan yang ada",kata kepala Ombudsman perwakilan Sumatera Barat, Yefri Heriani, S.Sos Msi.

Lebih jauh Yefri mengatakan saat ini masih banyak terjadi maladministrasi diberbagai sektor layanan. Seperti layanan rumah sakit umum, air bersih, listrik, pengurusan identitas dan lainnya. Layanan publik dimaksud adalah layanan yang menggunakan uang negara baik itu oleh pemerintah pusat, Pemda, BUMN, BUMD serta pihak lain yang menggunakan uang negara dalam proses kerjanya.

Yefni mencontohkan, pasien dirumah sakit yang ditelantarkan pihak rumah sakit sehingga berefek negatif bagi pasien dan keluarga silahkan mempertanyakan pada pihak rumah sakit. Bila pihak sakit tidak memberikan penjelasan memadai yang mengakibatkan kerugian, bisa langsung mengadu ke ombudsman. 

"Yang mengadu tidak harus pasien atau masyarakat yang langsung terdampak. Bisa keluarga atau kuasa hukum atau orang yang ditunjuk. Selanjutnya kita akan mendalami aduan yang diterima",lanjutnya.

Untuk meminimalisir pengaduan pada sektor hilir, di hulu Ombudsman juga berkoordinasi dengan Pemerintah dan membuat MoU dengan perguruan tinggi. Hal ini bertujuan agar kepala pemerintahan bisa mengawasi jajaran dibawahnya untuk memberikan layanan terbaik bagi jajaran pelaksana layanan publik di bawahnya. 

"Dukungan semua pihak tentu penting agar kerja ombudsman sebagai salah satu sub sistem bisa maksimal",tambahnya. Sedangkan pengaduan dapat datang langsung ke kantor ombudsman perwakilan Sumatera Barat jalan Sawahan no 58, telpon 0751 892521 atau WA di 08119553737.

Sedangkan pemerhati sosial Yona Riska mengatakan, bahwa apa yang menjadi kewenangan Ombudsman telah dilakukan dengan baik. Namun sosialisasi baik lembaga, dan kerjanya masih kurang diketahui masyarakat. 

"Sosialisasi harus diperlukan agar semua tau dan paham tentang kerja ombudsman. Bila masyarakat ada masalah layanan publik, mereka paham harus mengadu dan datang ke mana", Kata Yona. ( liv )

 

 

 

 




Editor : Linoviota
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Kamis 15 Oktober 2026
Jadilah Orang Kaya yang Zuhud, Bukan Hamba Harta

Rabu 14 Oktober 2026
Hadis tentang Silaturahmi: Benarkah Bisa Melapangkan Rezeki dan Memanjangkan Umur?

Minggu 11 Oktober 2026
Jangan Iri dengan Nikmat Orang Lain, Ini Pesan Rasulullah agar Hati Lebih Tenang

Minggu 11 Oktober 2026
Upah Minimum Malaysia Naik Jadi RM2.000 atau Rp8,7 Juta, Keringanan Pajak dan Bantuan Tunai Ikut Bertambah

Sabtu 10 Oktober 2026
Kunci Menjalani Hidup dengan Tenang: Doa, Usaha, Ikhtiar, dan Tawakal

Kamis 08 Oktober 2026
Kenapa Ijazah SMA Masih Penting? Ini Pengaruhnya pada Kerja, Kuliah hingga Gaji

Rabu 07 Oktober 2026
DPRD Riau Keras Soal DBH: Pusat Jangan Hanya Ambil Migas, Daerah Juga Harus Sejahtera

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top