Rabu, 4 Februari 2026

Breaking News

  • Bukan Sekadar Mental, Stres Keuangan Berdampak Serius pada Jantung   ●   
  • PGN Fokus Midstream, Jargas dan DME Jadi Andalan Ketahanan Energi   ●   
  • Jalur Lembah Anai Rawan Longsor, Pemerintah Rancang Tol Sicincin-Bukittinggi   ●   
  • ICMI Pekanbaru dan DT Peduli Sepakati Kerja Sama Penguatan SDM Umat   ●   
  • PHR Perkuat Inovasi Migas, Sumbang 26 Persen Produksi Minyak Nasional   ●   
Bejat, Pria 39 Tahun di Pekanbaru Berulang Kali Perkosa Putri Kandung
Rabu 23 November 2022, 12:17 WIB

PEKANBARU - Entah apa yang ada di benak BS (39), warga Kota Pekanbaru itu tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang berusia 17 tahun. Aksi bejat itu bahkan sudah dilakukannya berulang kali.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengungkapkan, kasusnya terungkap setelah korban, yang masih duduk di bangku sekolah mengadu ke ibunya usai digerayangi oleh pelaku.

Itu terjadi pada Minggu (13/11/2022) pagi lalu. Saat itu ibu korban pergi keluar rumah untuk senam, sementara korban dan adiknya masih tidur di rumah.

Namun saat itu tiba-tiba pelaku masuk ke kamar korban dan langsung mencium leher dan meremas payudara korban. Tak sampai di situ, pelaku juga membuka paksa celana korban dan melakukan aksi bejatnya.

"Setelah terjadi peristiwa tersebut korban memberitahukan kepada ibunya. Korban mengaku bahwa hal itu sudah empat kali dilakukan pelaku terhadap korban," ungkap Andrie, Rabu (23/11/2022).

Atas kejadian itu, ibu korban kemudian melaporkannya ke kepolisian. Setelah dilaporkan, pelaku justru melarikan diri menggunakan sepeda motor dan diketahui berada di wilayah Tapung Hulu, Kampar.

"Pelapor kemudian meminta bantuan saudaranya yang ada di wilayah Tapung. Setelah dilakukan pencari, pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh pihak keluarga dan langsung diserahkan ke kepolisian," ungkapnya.

Karena aksi bejatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(hrc)




Editor :
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Selasa 03 Februari 2026
Bukan Sekadar Mental, Stres Keuangan Berdampak Serius pada Jantung

Jumat 30 Januari 2026
PGN Fokus Midstream, Jargas dan DME Jadi Andalan Ketahanan Energi

Rabu 28 Januari 2026
ICMI Pekanbaru dan DT Peduli Sepakati Kerja Sama Penguatan SDM Umat

Senin 26 Januari 2026
Jaecoo Hadirkan Dealer 3S Berstandar Global di Pekanbaru

Jumat 23 Januari 2026
Penertiban PKL Rohil Dinilai Tebang Pilih: Kedai Kopi Besar, Makan Badan Jalan Malah Dibiarkan

Jumat 16 Januari 2026
Kemah Budaya Wartawan HPN 2026 Digelar di Baduy, PWI Tekankan Penghormatan Adat

Selasa 13 Januari 2026
Rahasia Awet Muda Tanpa Skincare Mahal, Ini Kebiasaan Sehari-hari yang Jarang Disadari

Rabu 07 Januari 2026
Rekomendasi Paket Internet Telkomsel Murah untuk Sebulan, Mulai Rp30 Ribuan

Senin 29 Desember 2025
Upah Minimum Riau 2026 Ditetapkan, Ini Daftar UMK Kabupaten/Kota

Sabtu 27 Desember 2025
Tren Carnivore Diet Makin Populer, Pakar Ungkap Risiko di Balik Klaim Manfaat

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top