Rabu, 10 Desember 2025

Breaking News

  • Masyarakat Bingung Tanggal Cuti Natal? Ini Penjelasan Resminya   ●   
  • Matchday Keenam Liga Champions: Barcelona Bangkit, Chelsea Kembali Terpeleset   ●   
  • Pemko Pekanbaru Salurkan Rp1,5 Miliar Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh   ●   
  • BNPB: Total Korban Meninggal Bencana di Sumatera Capai 964 Orang   ●   
  • Lapas Bagansiapiapi Pertajam Kompetensi Tembak bersama Kodim 0321/Rohil   ●   
Bejat, Pria 39 Tahun di Pekanbaru Berulang Kali Perkosa Putri Kandung
Rabu 23 November 2022, 12:17 WIB

PEKANBARU - Entah apa yang ada di benak BS (39), warga Kota Pekanbaru itu tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang berusia 17 tahun. Aksi bejat itu bahkan sudah dilakukannya berulang kali.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengungkapkan, kasusnya terungkap setelah korban, yang masih duduk di bangku sekolah mengadu ke ibunya usai digerayangi oleh pelaku.

Itu terjadi pada Minggu (13/11/2022) pagi lalu. Saat itu ibu korban pergi keluar rumah untuk senam, sementara korban dan adiknya masih tidur di rumah.

Namun saat itu tiba-tiba pelaku masuk ke kamar korban dan langsung mencium leher dan meremas payudara korban. Tak sampai di situ, pelaku juga membuka paksa celana korban dan melakukan aksi bejatnya.

"Setelah terjadi peristiwa tersebut korban memberitahukan kepada ibunya. Korban mengaku bahwa hal itu sudah empat kali dilakukan pelaku terhadap korban," ungkap Andrie, Rabu (23/11/2022).

Atas kejadian itu, ibu korban kemudian melaporkannya ke kepolisian. Setelah dilaporkan, pelaku justru melarikan diri menggunakan sepeda motor dan diketahui berada di wilayah Tapung Hulu, Kampar.

"Pelapor kemudian meminta bantuan saudaranya yang ada di wilayah Tapung. Setelah dilakukan pencari, pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh pihak keluarga dan langsung diserahkan ke kepolisian," ungkapnya.

Karena aksi bejatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(hrc)




Editor :
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Rabu 10 Desember 2025
Masyarakat Bingung Tanggal Cuti Natal? Ini Penjelasan Resminya

Senin 08 Desember 2025
Beda Warna Beda Khasiat: Ini Nutrisi Anggur Hijau, Merah, dan Hitam

Kamis 04 Desember 2025
Satu Amalan Kecil yang Mengantarkan Seseorang ke Surga

Senin 01 Desember 2025
Ribuan Mengungsi, Ratusan Tewas dalam Banjir dan Longsor di Sumatera

Sabtu 29 November 2025
FPK Riau Gelar Seminar Pembauran Kebangsaan Berperspektif Budaya Melayu

Kamis 27 November 2025
Material Longsor Tutupi Jalan dan Permukiman di Jembatan Kembar

Kamis 13 November 2025
Indonesia Tegaskan Larangan Ekspor Sarang Burung Walet Kotor

Rabu 12 November 2025
Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 90,99 T, Gaji Habis buat Bayar Cicilan

Sabtu 08 November 2025
Korlantas Polri Siapkan Operasi Zebra dan Nataru untuk Amankan Libur Akhir Tahun

Kamis 06 November 2025
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Dua Pejabat Lain Tersangka Korupsi Rp 7 Miliar

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top