Endang Hadrian Menangkan Sengketa Tanah Tol Serpong-Balaraja yang Uang Ganti Ruginya Dikonsinyasikan di PN Tangerang
Sabtu, 19-11-2022 - 15:41:48 WIB
Situsnews.com,Banten–Jalan TOL Serpong–Balaraja, hingga kini masih menghadapi banyak hambatan, khususnya terkait pengadaan tanah yang masih sengketa dan berujung dikonsinyasikannya uang ganti rugi tanah yang terkena Jalan TOL tersebut oleh Panitia Pengadaan Tanah di Pengadilan Negeri Tangerang.
Menurut Dr. Endang Hadrian, SH. MH., Advokat yang membantu klien menangani kasus sengketa tanah pengadaan tanah untuk tol tersebut, meski terkesan berjalan lancar, ternyata pembangunan Jalan TOL Serpong-Balaraja ini masih menghadapi hambatan khususnya mengenai pengadaan tanah yang masih sengketa dan berujung dikonsinyasikannya uang ganti rugi tanah yang terkena Jalan TOL tersebut oleh Panitia Pengadaan Tanah di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dr. Endang Hadrian, SH. MH., Advokat yang berkantor di kawasan BSD Serpong menuturkan salah satu kasus sengketa tanah Jalan TOL Serpong–Balaraja yang uang ganti ruginya dititipkan/dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri Tangerang adalah seperti yang dialami oleh Kliennya dalam perkara No. 330/Pdt.G/2022/PN.Tng yang baru diputus pada 18 November 2022 ini.
“Kasus ini bermula ketika pada tahun 2021 Panitia Pengadaan Tanah sudah mendaftar Kliennya sebagai pemilik tanah seluas 10.000 M2 di daerah BSD yang terkena Jalan TOL Serpong–Balaraja seluas 6.259 M2 NIB 217. Ketika pembayaran uang ganti rugi tanahnya sebesar hendak dibayar oleh Panitia kepada Klien kami, tiba-tiba ada klaim dari pihak lain yang mengaku-ngaku ahli waris pemilik tanah tersebut dengan nomor Girik yang sama, namanya hamper sama, tetapi beda orang (berbeda subjek hukumnya). Dan akibatnya pembayaran uang ganti rugi tanah yang seharusnya diberikan kepada Klien kami, namun oleh Kementerian PUPR justru dititipkan/dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri Tangerang sampai sengketa kepemilikan tanahnya diselesaikan di Pengadilan,” jelasnya.(hoir)
Komentar Anda :