Sabtu, 5 September 2026

Breaking News

  • 19 Calon Pengurus BRKS Lolos UKK, Wawancara Akhir Digelar Besok   ●   
  • Dua Pekerja Diselamatkan Hidup-Hidup Setelah 9 Hari Terjebak di Terowongan Nepal   ●   
  • Prabowo Ajak Perusahaan Rusia Investasi di 138 Blok Energi Indonesia   ●   
  • Bagaimana Mengenali Orang Cerdas? Ini 9 Kebiasaan yang Bisa Diamati   ●   
  • Hari Pelanggan Nasional 2026, BRK Syariah Sudirman Apresiasi Nasabah   ●   
Endang Hadrian Menangkan Sengketa Tanah Tol Serpong-Balaraja yang Uang Ganti Ruginya Dikonsinyasikan di PN Tangerang
Sabtu 19 November 2022, 15:41 WIB

Situsnews.com,Banten–Jalan TOL Serpong–Balaraja, hingga kini masih menghadapi banyak hambatan, khususnya terkait pengadaan tanah yang masih sengketa dan berujung dikonsinyasikannya uang ganti rugi tanah yang terkena Jalan TOL tersebut oleh Panitia Pengadaan Tanah di Pengadilan Negeri Tangerang.

Menurut Dr. Endang Hadrian, SH. MH., Advokat yang membantu klien menangani kasus sengketa tanah pengadaan tanah untuk tol tersebut, meski terkesan berjalan lancar, ternyata pembangunan Jalan TOL Serpong-Balaraja ini masih menghadapi hambatan khususnya mengenai pengadaan tanah yang masih sengketa dan berujung dikonsinyasikannya uang ganti rugi tanah yang terkena Jalan TOL tersebut oleh Panitia Pengadaan Tanah di Pengadilan Negeri Tangerang.

Dr. Endang Hadrian, SH. MH., Advokat yang berkantor di kawasan BSD Serpong menuturkan salah satu kasus sengketa tanah Jalan TOL Serpong–Balaraja yang uang ganti ruginya dititipkan/dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri Tangerang adalah seperti yang dialami oleh Kliennya dalam perkara No. 330/Pdt.G/2022/PN.Tng yang baru diputus pada 18 November 2022 ini.

“Kasus ini bermula ketika pada tahun 2021 Panitia Pengadaan Tanah sudah mendaftar Kliennya sebagai pemilik tanah seluas 10.000 M2 di daerah BSD yang terkena Jalan TOL Serpong–Balaraja seluas 6.259 M2 NIB 217. Ketika pembayaran uang ganti rugi tanahnya sebesar hendak dibayar oleh Panitia kepada Klien kami, tiba-tiba ada klaim dari pihak lain yang mengaku-ngaku ahli waris pemilik tanah tersebut dengan nomor Girik yang sama, namanya hamper sama, tetapi beda orang (berbeda subjek hukumnya). Dan akibatnya pembayaran uang ganti rugi tanah yang seharusnya diberikan kepada Klien kami, namun oleh Kementerian PUPR justru dititipkan/dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri Tangerang sampai sengketa kepemilikan tanahnya diselesaikan di Pengadilan,” jelasnya.(hoir)




Editor : Tim
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza

Kamis 03 September 2026
All New Pajero Hadir dengan Desain Baru, Siap Dipasarkan ke 100 Negara

Sabtu 29 Agustus 2026
Mengapa Warna Ube Lebih Tahan Panas Dibanding Ubi Ungu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Jumat 28 Agustus 2026
76 Kades Diperpanjang, Jangan Sekadar Perpanjang Masa Jabatan

Senin 24 Agustus 2026
Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Kemenhaj Buka Pendaftaran PPIH Mulai 25 Agustus

Jumat 21 Agustus 2026
Dari Pembinaan hingga Modernisasi, Kasmarni Raih Penghargaan Bakti Koperasi di Koperasi Awards 2026

Jumat 24 Juli 2026
FKPMR Sampaikan Dukungan Moril ke Rida K Liamsi

Senin 20 Juli 2026
Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026

Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top