Selasa, 20 Oktober 2026

Breaking News

  • Produk UMKM Siak Tembus 40 Gerai Ritel Modern, Sembilan Pelaku Usaha Perluas Pasar   ●   
  • Bupati Afni: Mahasiswa Jangan Hanya Andalkan Teori, Pahami Persoalan Masyarakat   ●   
  • Jeff Bezos: AI Bisa Bikin Orang Menghidupi Keluarga dengan Kerja 3 Hari   ●   
  • Kekecewaan terhadap Pemerintah Menguat, Mahasiswa Siapkan Aksi Dua Tahun Prabowo-Gibran   ●   
  • 8 Amalan Pembuka Rezeki dalam Islam, dari Salat Dhuha hingga Silaturahmi   ●   
Ayah Tiri Aniaya Bocah Lumpuh di Pekanbaru Ternyata Masalah Sepele Minta Jajan
Jumat 28 Oktober 2022, 10:49 WIB
Ayah tiri pernah tampar bocah lumpuh pakai sandal hingga dibanting

PEKANBARU - Kisah pilu menimpa bocah 10 tahun berinisial MR. Bocah yang mengalami kelumpuhan sejak usia 6 tahun itu menerima berbagai siksaan dari orang tuanya sendiri.

Hal ini bermula saat kedua orangtuanya berpisah. Dia dan kakaknya yang masih duduk di bangku SMP kemudian tinggal bersama ayahnya di daerah Kabupaten Indragiri Hulu. Sedangkan ibunya sudah menikah lagi dan tinggal bersama ayah tirinya di Pekanbaru.

Namun sayang, pada Agustus 2022 lalu, sang ayah ditangkap polisi lantaran memperkosa kakaknya. Sejak saat itu, MR kemudian dibawa tinggal bersama tantenya yang berada di wilayah Air Molek, sedangkan kakaknya tinggal bersama neneknya.

"Korban tinggal dengan tantenya di air molek, 3 Minggu belakangan dijemput ibunya, tanpa sepengetahuan tantenya. Saat tinggal di rumah ibunya, di situlah baru mengalami penganiayaan oleh ayah tirinya," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.

Sunarto menjelaskan, berbagai penganiayaan kejam dilakukan oleh ayah tirinya yang berinisial ZK alias Zul. Mulai ditampar pakai sandal kulit, dibanting, hingga disulut menggunakan api rokok. "Pernah juga ditelungkupkan lalu dipijak," tambahnya.

Masalahnya sepele, yakni karena MR yang masih kecil itu meminta jajan kepada orang tuanya.

"Dari pengakuan korban, kurang lebih 20 kali dia disiksa. Apakah 20 hari selama tinggal atau 20 kali dipukul masih kita dalami. Itu pengakuannya saat dikunjungi kemarin malam," ujarnya.

Saat ini, kedua orang tuanya sudah diamankan oleh Mapolda Riau guna menjalani proses hukum lebih lanjut atas tindakan kejinya. Keduanya disangkakan dengan pasal perlindungan anak yang dilakukan oleh keluarga dengan ancaman 15 tahun penjara.(hrc)




Editor : Tim
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Kamis 15 Oktober 2026
Jadilah Orang Kaya yang Zuhud, Bukan Hamba Harta

Rabu 14 Oktober 2026
Hadis tentang Silaturahmi: Benarkah Bisa Melapangkan Rezeki dan Memanjangkan Umur?

Minggu 11 Oktober 2026
Jangan Iri dengan Nikmat Orang Lain, Ini Pesan Rasulullah agar Hati Lebih Tenang

Minggu 11 Oktober 2026
Upah Minimum Malaysia Naik Jadi RM2.000 atau Rp8,7 Juta, Keringanan Pajak dan Bantuan Tunai Ikut Bertambah

Sabtu 10 Oktober 2026
Kunci Menjalani Hidup dengan Tenang: Doa, Usaha, Ikhtiar, dan Tawakal

Kamis 08 Oktober 2026
Kenapa Ijazah SMA Masih Penting? Ini Pengaruhnya pada Kerja, Kuliah hingga Gaji

Rabu 07 Oktober 2026
DPRD Riau Keras Soal DBH: Pusat Jangan Hanya Ambil Migas, Daerah Juga Harus Sejahtera

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top