Senin, 20 Juli 2026

Breaking News

  • Jaga Ketahanan Pangan, Polsek Senapelan Pantau Stok Sembako dan Stabilitas Harga   ●   
  • Pastikan Pasokan Lancar, Polsek Senapelan Kawal Stabilitas Harga Bahan Pokok   ●   
  • CEO Master Bagasi Amir Hamzah Raih Pemred Award 2026 atas Kepemimpinan dan Inovasi Ekspor UMKM   ●   
  • Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026   ●   
  • Eks Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun, Skandal Dana PI Rp551 Miliar Rugikan Negara Rp64,2 Miliar   ●   
Ayah Tiri Aniaya Bocah Lumpuh di Pekanbaru Ternyata Masalah Sepele Minta Jajan
Jumat 28 Oktober 2022, 10:49 WIB
Ayah tiri pernah tampar bocah lumpuh pakai sandal hingga dibanting

PEKANBARU - Kisah pilu menimpa bocah 10 tahun berinisial MR. Bocah yang mengalami kelumpuhan sejak usia 6 tahun itu menerima berbagai siksaan dari orang tuanya sendiri.

Hal ini bermula saat kedua orangtuanya berpisah. Dia dan kakaknya yang masih duduk di bangku SMP kemudian tinggal bersama ayahnya di daerah Kabupaten Indragiri Hulu. Sedangkan ibunya sudah menikah lagi dan tinggal bersama ayah tirinya di Pekanbaru.

Namun sayang, pada Agustus 2022 lalu, sang ayah ditangkap polisi lantaran memperkosa kakaknya. Sejak saat itu, MR kemudian dibawa tinggal bersama tantenya yang berada di wilayah Air Molek, sedangkan kakaknya tinggal bersama neneknya.

"Korban tinggal dengan tantenya di air molek, 3 Minggu belakangan dijemput ibunya, tanpa sepengetahuan tantenya. Saat tinggal di rumah ibunya, di situlah baru mengalami penganiayaan oleh ayah tirinya," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.

Sunarto menjelaskan, berbagai penganiayaan kejam dilakukan oleh ayah tirinya yang berinisial ZK alias Zul. Mulai ditampar pakai sandal kulit, dibanting, hingga disulut menggunakan api rokok. "Pernah juga ditelungkupkan lalu dipijak," tambahnya.

Masalahnya sepele, yakni karena MR yang masih kecil itu meminta jajan kepada orang tuanya.

"Dari pengakuan korban, kurang lebih 20 kali dia disiksa. Apakah 20 hari selama tinggal atau 20 kali dipukul masih kita dalami. Itu pengakuannya saat dikunjungi kemarin malam," ujarnya.

Saat ini, kedua orang tuanya sudah diamankan oleh Mapolda Riau guna menjalani proses hukum lebih lanjut atas tindakan kejinya. Keduanya disangkakan dengan pasal perlindungan anak yang dilakukan oleh keluarga dengan ancaman 15 tahun penjara.(hrc)




Editor : Tim
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Senin 20 Juli 2026
Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026

Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Selasa 26 Mei 2026
Polytron Luxia R5 Resmi Meluncur, Laptop Ryzen 5 Harga Rp7 Jutaan dengan Fitur Premium

Minggu 10 Mei 2026
Investasi Menurut Rasulullah SAW: Hindari Riba, Utamakan Keberkahan dan Amanah

Rabu 06 Mei 2026
Ekspor Riau Tembus US$5,27 Miliar, Surplus Fantastis Meski Migas Anjlok

Kamis 30 April 2026
Alarm Iklim Dunia! El Nino “Super” 2026 Berpotensi Pecahkan Rekor Panas Global

Jumat 24 April 2026
Industri Media ‘Tidak Baik-baik Saja’, DPR RI Siap Bahas di Tingkat Nasional

Kamis 23 April 2026
Arab Saudi Ancam Denda Rp459 Juta Bagi Pihak yang Fasilitasi Orang ke Mekah dengan Visa Kunjungan

Selasa 21 April 2026
Utang Jatuh Tempo Rp833 Triliun di 2026, Pemerintah Hadapi Tekanan Likuiditas Besar

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top