Sabtu, 5 September 2026

Breaking News

  • 19 Calon Pengurus BRKS Lolos UKK, Wawancara Akhir Digelar Besok   ●   
  • Dua Pekerja Diselamatkan Hidup-Hidup Setelah 9 Hari Terjebak di Terowongan Nepal   ●   
  • Prabowo Ajak Perusahaan Rusia Investasi di 138 Blok Energi Indonesia   ●   
  • Bagaimana Mengenali Orang Cerdas? Ini 9 Kebiasaan yang Bisa Diamati   ●   
  • Hari Pelanggan Nasional 2026, BRK Syariah Sudirman Apresiasi Nasabah   ●   
Korban Penganiayaan Oknum Polwan Dilaporkan Balik Pakai UU ITE, Begini Prosesnya di Polda Riau
Jumat 30 September 2022, 15:17 WIB
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto saat ekpos penganiayaan oleh oknum Polwan di Pekanbaru

PEKANBARU - Korban penganiayaan oleh oknum polwan Brigadir IDR, Riri Aprilia Kartin, dilaporkan balik atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Polda Riau.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengungkapkan, Riri dilaporkan oleh seseorang yang berinisial RR. Laporan itu dilakukan lantaran Riri, memiliki gambar ataupun hal yang menyinggung pelapor.

"Jadi adanya gambar yang menyinggung pelapor sehingga, Riri Aprilia Kartin dilaporkan ke Dirkrimsus Polda Riau," ungkap Sunarto, Jumat (30/9/2022).

Sunarto mengungkapkan, pihaknya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah menindaklanjuti laporan itu. Sejumlah saksi juga telah diperiksa untuk dimintai keterangannya.

Bahkan, Kamis (29/9/2022) kemarin, penyidik dari Ditreskrimsus Polda Riau juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang berada di wilayah Jakarta.

"Kita menerima laporan adanya dugaan pelanggaran ITE atas nama pelapor RR. Saat ini sedang kita dalami serta meminta keterangan tiga orang saksi. Penyidik kemarin terbang ke Jakarta untuk meminta keterangan saksi," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Riri Aprilia Kartin merupakan korban penganiyaan yang dilakukan oleh oknum polisi wanita bernama Brigadir IDR dan ibunya YUL. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Penganiayaan itu dipicu lantaran tersangka kesal dengan korban yang merupakan kekasih adik tersangka. Di mana tersangka diduga tidak merestui hubungan korban dengan adiknya, sehingga penganiayaan itu pun terjadi.

Namun, dalam perjalanan kasus itu, Riri yang merupakan korban dilaporkan balik ke Polda Riau. Dia dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).(hrc)




Editor : Tim
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza

Kamis 03 September 2026
All New Pajero Hadir dengan Desain Baru, Siap Dipasarkan ke 100 Negara

Sabtu 29 Agustus 2026
Mengapa Warna Ube Lebih Tahan Panas Dibanding Ubi Ungu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Jumat 28 Agustus 2026
76 Kades Diperpanjang, Jangan Sekadar Perpanjang Masa Jabatan

Senin 24 Agustus 2026
Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Kemenhaj Buka Pendaftaran PPIH Mulai 25 Agustus

Jumat 21 Agustus 2026
Dari Pembinaan hingga Modernisasi, Kasmarni Raih Penghargaan Bakti Koperasi di Koperasi Awards 2026

Jumat 24 Juli 2026
FKPMR Sampaikan Dukungan Moril ke Rida K Liamsi

Senin 20 Juli 2026
Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026

Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top