Rabu, 10 Desember 2025

Breaking News

  • Masyarakat Bingung Tanggal Cuti Natal? Ini Penjelasan Resminya   ●   
  • Matchday Keenam Liga Champions: Barcelona Bangkit, Chelsea Kembali Terpeleset   ●   
  • Pemko Pekanbaru Salurkan Rp1,5 Miliar Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh   ●   
  • BNPB: Total Korban Meninggal Bencana di Sumatera Capai 964 Orang   ●   
  • Lapas Bagansiapiapi Pertajam Kompetensi Tembak bersama Kodim 0321/Rohil   ●   
Korban Penganiayaan Oknum Polwan Dilaporkan Balik Pakai UU ITE, Begini Prosesnya di Polda Riau
Jumat 30 September 2022, 15:17 WIB
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto saat ekpos penganiayaan oleh oknum Polwan di Pekanbaru

PEKANBARU - Korban penganiayaan oleh oknum polwan Brigadir IDR, Riri Aprilia Kartin, dilaporkan balik atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Polda Riau.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengungkapkan, Riri dilaporkan oleh seseorang yang berinisial RR. Laporan itu dilakukan lantaran Riri, memiliki gambar ataupun hal yang menyinggung pelapor.

"Jadi adanya gambar yang menyinggung pelapor sehingga, Riri Aprilia Kartin dilaporkan ke Dirkrimsus Polda Riau," ungkap Sunarto, Jumat (30/9/2022).

Sunarto mengungkapkan, pihaknya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah menindaklanjuti laporan itu. Sejumlah saksi juga telah diperiksa untuk dimintai keterangannya.

Bahkan, Kamis (29/9/2022) kemarin, penyidik dari Ditreskrimsus Polda Riau juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang berada di wilayah Jakarta.

"Kita menerima laporan adanya dugaan pelanggaran ITE atas nama pelapor RR. Saat ini sedang kita dalami serta meminta keterangan tiga orang saksi. Penyidik kemarin terbang ke Jakarta untuk meminta keterangan saksi," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Riri Aprilia Kartin merupakan korban penganiyaan yang dilakukan oleh oknum polisi wanita bernama Brigadir IDR dan ibunya YUL. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Penganiayaan itu dipicu lantaran tersangka kesal dengan korban yang merupakan kekasih adik tersangka. Di mana tersangka diduga tidak merestui hubungan korban dengan adiknya, sehingga penganiayaan itu pun terjadi.

Namun, dalam perjalanan kasus itu, Riri yang merupakan korban dilaporkan balik ke Polda Riau. Dia dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).(hrc)




Editor :
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Rabu 10 Desember 2025
Masyarakat Bingung Tanggal Cuti Natal? Ini Penjelasan Resminya

Senin 08 Desember 2025
Beda Warna Beda Khasiat: Ini Nutrisi Anggur Hijau, Merah, dan Hitam

Kamis 04 Desember 2025
Satu Amalan Kecil yang Mengantarkan Seseorang ke Surga

Senin 01 Desember 2025
Ribuan Mengungsi, Ratusan Tewas dalam Banjir dan Longsor di Sumatera

Sabtu 29 November 2025
FPK Riau Gelar Seminar Pembauran Kebangsaan Berperspektif Budaya Melayu

Kamis 27 November 2025
Material Longsor Tutupi Jalan dan Permukiman di Jembatan Kembar

Kamis 13 November 2025
Indonesia Tegaskan Larangan Ekspor Sarang Burung Walet Kotor

Rabu 12 November 2025
Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 90,99 T, Gaji Habis buat Bayar Cicilan

Sabtu 08 November 2025
Korlantas Polri Siapkan Operasi Zebra dan Nataru untuk Amankan Libur Akhir Tahun

Kamis 06 November 2025
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Dua Pejabat Lain Tersangka Korupsi Rp 7 Miliar

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top