Selasa, 20 Oktober 2026

Breaking News

  • Produk UMKM Siak Tembus 40 Gerai Ritel Modern, Sembilan Pelaku Usaha Perluas Pasar   ●   
  • Bupati Afni: Mahasiswa Jangan Hanya Andalkan Teori, Pahami Persoalan Masyarakat   ●   
  • Jeff Bezos: AI Bisa Bikin Orang Menghidupi Keluarga dengan Kerja 3 Hari   ●   
  • Kekecewaan terhadap Pemerintah Menguat, Mahasiswa Siapkan Aksi Dua Tahun Prabowo-Gibran   ●   
  • 8 Amalan Pembuka Rezeki dalam Islam, dari Salat Dhuha hingga Silaturahmi   ●   
Korban Penganiayaan Oknum Polwan Dilaporkan Balik Pakai UU ITE, Begini Prosesnya di Polda Riau
Jumat 30 September 2022, 15:17 WIB
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto saat ekpos penganiayaan oleh oknum Polwan di Pekanbaru

PEKANBARU - Korban penganiayaan oleh oknum polwan Brigadir IDR, Riri Aprilia Kartin, dilaporkan balik atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Polda Riau.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengungkapkan, Riri dilaporkan oleh seseorang yang berinisial RR. Laporan itu dilakukan lantaran Riri, memiliki gambar ataupun hal yang menyinggung pelapor.

"Jadi adanya gambar yang menyinggung pelapor sehingga, Riri Aprilia Kartin dilaporkan ke Dirkrimsus Polda Riau," ungkap Sunarto, Jumat (30/9/2022).

Sunarto mengungkapkan, pihaknya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah menindaklanjuti laporan itu. Sejumlah saksi juga telah diperiksa untuk dimintai keterangannya.

Bahkan, Kamis (29/9/2022) kemarin, penyidik dari Ditreskrimsus Polda Riau juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang berada di wilayah Jakarta.

"Kita menerima laporan adanya dugaan pelanggaran ITE atas nama pelapor RR. Saat ini sedang kita dalami serta meminta keterangan tiga orang saksi. Penyidik kemarin terbang ke Jakarta untuk meminta keterangan saksi," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Riri Aprilia Kartin merupakan korban penganiyaan yang dilakukan oleh oknum polisi wanita bernama Brigadir IDR dan ibunya YUL. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Penganiayaan itu dipicu lantaran tersangka kesal dengan korban yang merupakan kekasih adik tersangka. Di mana tersangka diduga tidak merestui hubungan korban dengan adiknya, sehingga penganiayaan itu pun terjadi.

Namun, dalam perjalanan kasus itu, Riri yang merupakan korban dilaporkan balik ke Polda Riau. Dia dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).(hrc)




Editor : Tim
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Kamis 15 Oktober 2026
Jadilah Orang Kaya yang Zuhud, Bukan Hamba Harta

Rabu 14 Oktober 2026
Hadis tentang Silaturahmi: Benarkah Bisa Melapangkan Rezeki dan Memanjangkan Umur?

Minggu 11 Oktober 2026
Jangan Iri dengan Nikmat Orang Lain, Ini Pesan Rasulullah agar Hati Lebih Tenang

Minggu 11 Oktober 2026
Upah Minimum Malaysia Naik Jadi RM2.000 atau Rp8,7 Juta, Keringanan Pajak dan Bantuan Tunai Ikut Bertambah

Sabtu 10 Oktober 2026
Kunci Menjalani Hidup dengan Tenang: Doa, Usaha, Ikhtiar, dan Tawakal

Kamis 08 Oktober 2026
Kenapa Ijazah SMA Masih Penting? Ini Pengaruhnya pada Kerja, Kuliah hingga Gaji

Rabu 07 Oktober 2026
DPRD Riau Keras Soal DBH: Pusat Jangan Hanya Ambil Migas, Daerah Juga Harus Sejahtera

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top