Sabtu, 5 September 2026

Breaking News

  • Dua Pekerja Diselamatkan Hidup-Hidup Setelah 9 Hari Terjebak di Terowongan Nepal   ●   
  • Prabowo Ajak Perusahaan Rusia Investasi di 138 Blok Energi Indonesia   ●   
  • Bagaimana Mengenali Orang Cerdas? Ini 9 Kebiasaan yang Bisa Diamati   ●   
  • Hari Pelanggan Nasional 2026, BRK Syariah Sudirman Apresiasi Nasabah   ●   
  • Empat Tahun Jadi Bank Syariah, BRK Syariah Hadapi Tantangan Perluasan Bisnis   ●   
Polisi Tangkap Agen Penyelundup Imigran Ilegal di Bengkalis
Kamis 29 September 2022, 09:20 WIB
Petugas Polres Bengkalis menangkap pelaku penyelundupan imigran dan penampung 43 warga negara asing (WNA) di Kabupaten Bengkalis.

BENGKALIS - Anggota Polres Bengkalis menangkap pelaku penyelundupan imigran dan penampung 43 warga negara asing (WNA) di Kabupaten Bengkalis, Riau. Pelaku inisial EW (22) itu juga merupakan agen pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.

"Satu orang pelaku EW diduga melakukan perekrutan dan pemberangkatan terhadap WNA Banglades sebanyak 43 orang dan PMI illegal sebanyak 10 orang dengan tujuan Malaysia melalui jalur laut," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko, Rabu (28/9/2022).

Indra menyebutkan, pelaku ditangkap Tim Satreskrim Polres Bengkalis Selasa (27/9) sore. Penangkapan berawal saat diamankannya puluhan WNA dan PMI yang akan diselundupkan ke Malaysia.

"Kami dapat informasi bahwa ada 43 WNA Banglades dan 10 PMI yang ingin berangkat ke Negara Malaysia melalui perairan laut Desa Tanjung Leban. Lalu tim melakukan penyelidikan," kata Indra.

Kemudian, polisi langsung bergegas ke lokasi keberangkatan para WNA dan PMI. Di lokasi, polisi menemukan para WNA dan PMI akan berangkat. Lalu, mereka dibawa ke Polres Bengkalis.

"Para WNA Bangladesh dan PMI ini mengaku akan ke Malaysia secara ilegal. Orang yang menampung mereka berada di Desa Tanjung Leban yakni pria berinisial EW," jelasnya.

Setelah mengantongi identitas pelaku, lalu polisi menelusuri keberadaannya. Penyelidikan membuahkan hasil, akhirnya polisi mendapat alamat pelaku dan mengejarnya.

"Dari pengakuan itu, kami menangkap pelaku EW di rumahnya. Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku," pungkas perwira menengah jebolan Akpol 2001 itu.(*)




Editor : Tim
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza

Kamis 03 September 2026
All New Pajero Hadir dengan Desain Baru, Siap Dipasarkan ke 100 Negara

Sabtu 29 Agustus 2026
Mengapa Warna Ube Lebih Tahan Panas Dibanding Ubi Ungu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Jumat 28 Agustus 2026
76 Kades Diperpanjang, Jangan Sekadar Perpanjang Masa Jabatan

Senin 24 Agustus 2026
Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Kemenhaj Buka Pendaftaran PPIH Mulai 25 Agustus

Jumat 21 Agustus 2026
Dari Pembinaan hingga Modernisasi, Kasmarni Raih Penghargaan Bakti Koperasi di Koperasi Awards 2026

Jumat 24 Juli 2026
FKPMR Sampaikan Dukungan Moril ke Rida K Liamsi

Senin 20 Juli 2026
Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026

Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top