Selasa, 20 Oktober 2026

Breaking News

  • Produk UMKM Siak Tembus 40 Gerai Ritel Modern, Sembilan Pelaku Usaha Perluas Pasar   ●   
  • Bupati Afni: Mahasiswa Jangan Hanya Andalkan Teori, Pahami Persoalan Masyarakat   ●   
  • Jeff Bezos: AI Bisa Bikin Orang Menghidupi Keluarga dengan Kerja 3 Hari   ●   
  • Kekecewaan terhadap Pemerintah Menguat, Mahasiswa Siapkan Aksi Dua Tahun Prabowo-Gibran   ●   
  • 8 Amalan Pembuka Rezeki dalam Islam, dari Salat Dhuha hingga Silaturahmi   ●   
Polisi Tangkap Agen Penyelundup Imigran Ilegal di Bengkalis
Kamis 29 September 2022, 09:20 WIB
Petugas Polres Bengkalis menangkap pelaku penyelundupan imigran dan penampung 43 warga negara asing (WNA) di Kabupaten Bengkalis.

BENGKALIS - Anggota Polres Bengkalis menangkap pelaku penyelundupan imigran dan penampung 43 warga negara asing (WNA) di Kabupaten Bengkalis, Riau. Pelaku inisial EW (22) itu juga merupakan agen pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.

"Satu orang pelaku EW diduga melakukan perekrutan dan pemberangkatan terhadap WNA Banglades sebanyak 43 orang dan PMI illegal sebanyak 10 orang dengan tujuan Malaysia melalui jalur laut," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko, Rabu (28/9/2022).

Indra menyebutkan, pelaku ditangkap Tim Satreskrim Polres Bengkalis Selasa (27/9) sore. Penangkapan berawal saat diamankannya puluhan WNA dan PMI yang akan diselundupkan ke Malaysia.

"Kami dapat informasi bahwa ada 43 WNA Banglades dan 10 PMI yang ingin berangkat ke Negara Malaysia melalui perairan laut Desa Tanjung Leban. Lalu tim melakukan penyelidikan," kata Indra.

Kemudian, polisi langsung bergegas ke lokasi keberangkatan para WNA dan PMI. Di lokasi, polisi menemukan para WNA dan PMI akan berangkat. Lalu, mereka dibawa ke Polres Bengkalis.

"Para WNA Bangladesh dan PMI ini mengaku akan ke Malaysia secara ilegal. Orang yang menampung mereka berada di Desa Tanjung Leban yakni pria berinisial EW," jelasnya.

Setelah mengantongi identitas pelaku, lalu polisi menelusuri keberadaannya. Penyelidikan membuahkan hasil, akhirnya polisi mendapat alamat pelaku dan mengejarnya.

"Dari pengakuan itu, kami menangkap pelaku EW di rumahnya. Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku," pungkas perwira menengah jebolan Akpol 2001 itu.(*)




Editor : Tim
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Kamis 15 Oktober 2026
Jadilah Orang Kaya yang Zuhud, Bukan Hamba Harta

Rabu 14 Oktober 2026
Hadis tentang Silaturahmi: Benarkah Bisa Melapangkan Rezeki dan Memanjangkan Umur?

Minggu 11 Oktober 2026
Jangan Iri dengan Nikmat Orang Lain, Ini Pesan Rasulullah agar Hati Lebih Tenang

Minggu 11 Oktober 2026
Upah Minimum Malaysia Naik Jadi RM2.000 atau Rp8,7 Juta, Keringanan Pajak dan Bantuan Tunai Ikut Bertambah

Sabtu 10 Oktober 2026
Kunci Menjalani Hidup dengan Tenang: Doa, Usaha, Ikhtiar, dan Tawakal

Kamis 08 Oktober 2026
Kenapa Ijazah SMA Masih Penting? Ini Pengaruhnya pada Kerja, Kuliah hingga Gaji

Rabu 07 Oktober 2026
DPRD Riau Keras Soal DBH: Pusat Jangan Hanya Ambil Migas, Daerah Juga Harus Sejahtera

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top